JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Dugaan Korupsi Pendidikan Bondowoso, Pakai Modus Perusahaan Fiktif?
Sehingga pelaku heran, kenapa di Bondowoso bisa aman2 saja, sedangkan di probolinggo kok bisa tercium aparat hukum. Sehingga muncul anggapan bahwa dinas pendidikan bondowoso lebih cerdik/pandai dibanding dinas pendidikan Probolinggo, dalam hal menyembunyikan atau menutupi perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, dari pengamatan aparat hukum.
Dari penelusuran ditemukan dalam http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/2837 dengan kode lelang 2837 bahwa dinas pendidikan memang mengadakan peralatan TIK sebesar Rp. 2,7 milyar, dimana perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia adalah CV Nadia Pratama, yang beralamat di Jl. Imam Ghazali I/20 Gunung Sekar.
Ternyata sebelumnya dinas pendidikan Bondowoso juga pernah membeli produk TIK bernilai milyaran rupiah dalam pengadaan sarana Tekhnogi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendidikan dan multimedia interaktif nomor 050 / 04 / PPK-TIK / 2011 dengan penyedia barang
CV. DKP yang beralamat Jl. Wonorejo IV / 98 A Surabaya. sebagaimana diberitakan media massa diantaranya IndependentNews http://www.indepnews.com/2012/05/garansi-laptop-zyrex-dak-perpustakaan.html ternyata barang yang diadakan tidak bisa dipergunakan & tidak berfungsi. Ketika sekolah penerima barang menghubungi perusahaan yang bersangkutan dan juga dilakukan penelusuran oleh wartawan, ternyata perusahaan yang menyediakan peralatan senilai milyaran rupiah tersebut adalah perusahaan fiktif. Ketika sekolah & wartawan yang melaporkan hal tersebut pada pejabat dinas pendidikan Bondowoso, terkesan tidak peduli.
Hal tersebut diulangi lagi pada tahun 2012. Dimana pada http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/33873 dengan kode lelang 33873 dinas pendidikan membeli peralatan laboratorium bahasa senilai Rp. 1,1 milyar untuk dibagikan ke sekolah2 di bondowoso. Perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang adalah CV Cahaya Anugerah yang beralamat di Jl. Kutisari VI/16 Surabaya. Dan seperti peristiwa sebelumnya ketika alat2 tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya, lalu dilakukan penelusuran, diketahui bahwa di alamat yang tercantum, tidak diketemukan keberadaan perusahaan tersebut.
Karena merasa bisa menyembunyikan diri dari pantauan aparat hukum, hal tersebut diulangi kembali pada tahun 2013, dimana CV Cahaya Anugerah yang diduga fiktif tadi kembali ditunjuk sebagai penyedia barang pada pengadaan alat praktik & peraga siswa SD sebesar Rp. 1,6 milyar sebagaimana http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/178472 dengan kode lelang 178472
Pertanyaannya, kenapa dinas pendidikan bondowoso bisa menunjuk perusahaan2 fiktif sebagai perusahaan penyedia barang untuk peningkatan mutu pendidikan, dimana akhirnya diketemukan bahwa barang yang dikirim untuk sekolah2 di Bondowoso itu tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya karena diduga dikurangi jumlah & kualitas/spesifikasinya? Padahal anggaran yang dikeluarkan dari kas negara sejumlah belasan milyar rupiah. Jika dipergunakan dengan sungguh2 tentunya dana sekian besar itu bisa meningkatkan mutu pendidikan di Bondowoso.
Ada dugaan bahwa bisa saja yang mengerjakan berbagai pekerjaan yang diduga dikorupsi itu sebenarnya adalah oknum pejabat dinas pendidikan Bondowoso, sedangkan perusahaan2 yang kemudian diketahui fiktif tadi hanya dipinjam saja namanya atau hanya dipakai untuk menutupi hal yang sebenarnya. Karena tidak mungkin perusahaan fiktif kok bisa ditunjuk sebagai penyedia barang dengan jumlah milyaran rupiah. Dan ketika belakangan ketahuan oleh masyarakat & media massa bahwa barang yang dikirim dikurangi jumlah & spesifikasinya kok pejabat dinas pendidikan bondowoso tenang2 saja. Padahal jika itu yang melaksanakan pekerjaan adalah perusahaan2 sungguhan, tentunya saat mengirim barang tentu diperiksa jumlah & kualitasnya, apakah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Barulah jika sesuai ketentuan, perusahaan baru akan dibayar dari kas negara.
Jika kemudian diketahui bahwa perusahaan2 yang melaksanakan pekerjaan itu fiktif, lalu uang negara yang sangat besar itu selama ini dibayarkan kemana & pada siapa?
Untuk itu demi menyelematkan keuangan negara, agar tidak terbuang sia2, diharap aparat hukum Bondowoso khususnya & Jawa Timur umumnya, segera menyelidiki hal ini. Sebab jika diam saja, bisa saja akan muncul dugaan dari masyarakat bahwa aparat hukum merupakan bagian dari dugaan korupsi yang masif, terstruktur & terorganisir ini.
Dari penelusuran selanjutnya diketahui dinas pendidikan Bondowoso memang membelanjakan belasan milyar rupiah untuk pembelian barang peningkatan mutu pendidikan. dan dari penelusuran beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang diduga diantaranya ada perusahaan fiktif, pembelanjaan selain yang tersebut diatas itu adalah:
1. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/197472 dengan kode lelang 197472
pengadaan alat praktik & peraga siswa SMA sebesar Rp. 1,69 milyar
2. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/198472 dengan kode lelang 198472
pengadaan alat praktik & peraga siswa SMK sebesar Rp. 495 juta
3. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/201472 dengan kode lelang 201472
pengadaan alat praktik & peraga siswa SD sebesar Rp. 5,7 milyar
4. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/202472 dengan kode lelang 202472
pengadaan alat praktik & peraga siswa SMP sebesar Rp. 680 juta
5. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/203472 dengan kode lelang 203472
pengadaan laboratorium bahasa untuk siswa SMP sebesar Rp. 500 juta
6. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/204472 dengan kode lelang 204472
pengadaan laboratorium bahasa untuk siswa SMP sebesar Rp. 875 juta
7. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/205472 dengan kode lelang 205472
pengadaan laboratorium bahasa untuk siswa SMP sebesar Rp. 1,86 milyar
8. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/219472 dengan kode lelang 219472
pengadaan TIK untuk siswa sebesar Rp. 2,41 milyar
Untuk itu perlu dikontrol oleh aparat hukum bersama masyarakat dalam pengadaan tersebut diatas, apakah barang yang dikirim sudah sesuai dalam jumlah & kualitas/spesifikasinya, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai hanya dalam laporan dibuat seolah2 sudah sesuai, akan tetapi dalam kenyataannya jumlah & kualitas dikurangi, sehingga barang tidak bisa dipakai alias menjadi barang mangkrak/ sampah yang tidak berguna. Sehingga uang negara yang sedemikian besar untuk peningkatan mutu pendidikan tidak terbuang sia2.
POSO - Perkumpulan Orang Bondowoso
Note: Demi info yang simbang bisa menghubungi
a. Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Ibu Endang HP: 081336819000
b. Staff Dinas Pendidikan Bondowoso yang melaksanakan kegiatan2 tersebut diatas,
Bapak Sudiono HP: 0817543989
c. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Bapak Moelyono HP: 08179369990
Tidak ada komentar:
Posting Komentar