Minggu, 22 Desember 2013

[Media_Nusantara] Korupsi di Kemenkop UKM - Seorang Menteri SBY dan Anaknya Diduga Terlibat Korupsi

 

Korupsi di Kemenkop UKM - Seorang Menteri SBY dan Anaknya Diduga Terlibat Korupsi

ASATUNEWS - Sejak tersangka korupsi proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hendra Saputra berhasil ditangkap tim satuan tugas kejaksaan agung dan tim intelijen kejaksaaan tinggi DKI Jakata pada tanggal 30 Oktober 2013 lalu, pengembangan penyidikan kasus korupsi itu semakin menarik.

Hendra Saputra Direktur PT. Imaji Media yang telah buron tiga bulan ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah rumah tinggal di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda, Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi salah seorang anggota tim satgas Kejagung, pelarian Hendra tersangka buronan kejaksaan itu difasilitasi atau dibantu oknum Ketua DPC Partai Demokrat Samarinda berinsial SJ yang juga adalah walikota Samarinda. "Benar, tersangka Hendra diduga dibantu seseorang berinisial SJ, namun sejauh mana keterlibatan dan peranannya dalam membantu Hendra buronan kejaksaan, masih kami telusuri", ujar seorang tim satgas Kejagung sehari setelah tersangka Hendra ditangkap (1/11).

Pada pemeriksaan tersangka Hendra, tim penyidik kejati DKI Jakarta menemukan banyak keganjilan dari keterangan dan penampilan Hendra Saputra yang tidak meyakinkan sebagai seorang direktur perusahaan.

"Kami masih terus mendalami profil Hendra, mengingat sosok Hendra sebagai Di­rektur PT Imaji Media kurang meyakinkan", jelas Albert Napitupulu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta awal Nopember lalu.

Sementara itu tim penyidik kasus pengadaan reklame elektronik (videotron ) tengah mengembangkan penyidikan untuk menjerat tersangka lain. Kasus yang yang terjadi di Kementerian Menengah (UKM) diyakini tidak hanya melibatkan-Direktur PT Image Media Jakarta Hendra Saputra yang diduga hanya berperan sebagai 'boneka' (proxy) yang dipakai namanya oleh aktor intelelektual atau pelaku korupsi sebenarnya.

"Penyidik sedang bekerja dengan melakukan pengembalangan penyidikan. Nantinya tentu akan terkuak siapa saja sebernanya yang layak dimintai pertanggungjawaban," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Adi Toegarisman dihubungi Harian Terbit, Minggu (3/11).

Adi menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada tersangka Hendra Saputra. Namun akan mengusut ke level lebih tinggi, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian UKM. "Semua akan dituntaskan," ujar Adi ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan menteri koperasi Syarief Hasan dan anaknya yang bernama Riefan Avrian terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 10 miliar itu.

Hendra ditetapkan tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati DKI sejak Juli 2013. Saat dipanggil untuk diperiksa, Hendra selalu mangkir. Kasus tersebut berawal ketika Kementerian Koperasi dan UKM RI melaksanakan kegiatan pengadaan pengadaan 2 (dua) unit Video Tron (16 x 8)M dengan pagu anggaran Rp 23,5 miliar.

Pagu anggaran ditampung Revisi ke-IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0176/044-01.1.01/00/2012 Tanggal 9 Desember 2011 disahkan tanggal 24 Agustus 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Rumah Tangga Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tanggal 7 Desember 2012.

Namun dari pagu anggaran tersebut dibuat HPS sebesar Rp 23.450.000.000,00 memuat uraian harga satuan yang tidak wajar antara lain, pelelangan dengan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) diikuti oleh peserta dengan nilai penawaran masing-masing : PT Diva Intan Putri Pratama Rp17.551.700.000, PT. Batu Karya Emas Rp23.444.999.000,00 dan PT.Imaji Media dengan penawaran Rp 23.410.000.000,00 ditetapkan sebagai pemenang lelang dan selanjutnya dibuat perjanjian no.617/Kont/SM.3/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012, dengan nilai kontrak Rp 23.410.000.000,00.- Kejati DKI menemukan adanya proses dan prosedur yang penyimpangan dan melanggar hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara

Korupsi di Kemenkop UKM - Anak Dan Ipar Menteri SBY Disebut Sebagai Mafia Korupsi


Asatunewscom - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan videotron (papan reklame) pada Kementrian Koperasi dan UKM untuk tahun anggaran 2012. Tiga tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar; anggota panitia penerima barang dan jasa, Kasiyadi dan Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra.

Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang No 20/2001, Juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Mereka ditetapkan berdasarkan Sprin nomor: Prin 894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra. Nilai proyek sebesar Rp 23 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Ketiga tersangka tersebut telah melakukan pekerjaan fiktif, dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bermula dari hasil penyelidikan kasus korupsi sejak Juli 2013 lalu dan pemeriksaan terhadap 24 saksi ditemukan bukti - bukti yang cukup oleh penyidik Kejati DKI untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. tersebut berawal ketika Kementerian Koperasi dan UKM RI melaksanakan kegiatan pengadaan pengadaan 2 (dua) unit Video Tron (16 x meter dengan pagu anggaran Rp 23,5 miliar.

Pagu anggaran ditampung Revisi ke-IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0176/044-01.1.01/00/2012 Tanggal 9 Desember 2011 disahkan tanggal 24 Agustus 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Rumah Tangga Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tanggal 7 Desember 2012.

Namun dari pagu anggaran tersebut dibuat HPS sebesar Rp 23.450.000.000,00 memuat uraian harga satuan yang tidak wajar antara lain, pelelangan dengan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) diikuti oleh peserta dengan nilai penawaran masing-masing : PT Diva Intan Putri Pratama Rp17.551.700.000, PT. Batu Karya Emas Rp23.444.999.000,00 dan terakhir PT. Imaji Media dengan penawaran Rp 23.410.000.000,00 yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dan selanjutnya dibuat perjanjian no.617/Kont/SM.3/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012, dengan nilai kontrak Rp 23.410.000.000,00.- Kejati DKI menemukan adanya proses dan prosedur yang penyimpangan dan melanggar hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sumber asatunewscom di Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa salah satu tersangka yakni Hasnawi Bachtiar, Kepala Biro Umum Kemenkop dan UKM adalah merupakan adik ipar Menkop UKM Syarief Hasan. Hasnawi sebelumnya adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) pada Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan jabatan Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Ketatalaksanaan pada Deputi Bidang Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Setelah Syarief Hasan menjadi Menkop UKM, Hasnawi ditarik Syarief menjadi Kepala Biro Umum pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sejak Mei 2011. Selama menjabat Kabiro Umum Kemenkop UKM, Hasnawi Bachtiar banyak berperan memuluskan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di proyek - proyek pengadaan Kemenkop UKM dengan membantu pemenangan atau penunjukan perusahaan - perusahaan anak dan kerabat Menkop UKM sebagai pemenang lelang atau pelaksana proyek bernilai total ratusan miliar rupiah.

"Seharusnya Kejati DKI tidak hanya mengusut korupsi pengadaan videotron saja. Banyak proyek di sini yang dimenangkan oleh anak dan kerabat Pak Menteri tapi tidak jelas penyelesaian dan pertanggungjawabannya. KKN mereka di sini sudah kayak mafia", ujar seorang pejabat Kemenkop UKM kepada asatunewscom Jumat (20/12) kemarin.

Korupsi Videotron 17 M - Gencarnya Rekayasa Penyelamatan Menteri dan Anak Menteri Pada Kasus Korupsi

ASATUNEWS - Lobi dan manuver dari sejumlah oknum pejabat di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron membuat gerah para penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang menangani kasus korupsi itu.

Sejumlah pejabat tinggi Kementerian Koperasi dan UKM diketahui tengah "bergerilya" untuk menyelamatkan pimpinannya, Menteri Koperasi dan UKM RI serta Rivan, anak kandung Menkop UKM pemilik PT. Imaje Media yang korupsi Rp. 17 miliar dari jerat hukum.

Mereka melakukan berbagai usaha agar tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyelidik dan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yang saat ini tengah mengusut kasus itu.

Informasi yang berkembang di Kejati DKI Jakarta menyebutkan, pejabat yang diduga ikut menggerogoti keuangan negara itu tengah mengerahkan segaya upaya untuk mendekati petinggi Kejati DKI Jakarta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini beberapa petinggi di Kejati DKI Jakarta masih terus digoda agar mau menyelamatkan oknum-oknum pejabat Kementerian dan UKM itu dari "jerat" hukum sebagai tersangka," sebagaimana berita yang dilansir oleh media online Suara Jumat kemarin (20/12).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta IBN Wismantanu menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Koperasi dan UKM masih terus didalami secara intensif. Mereka juga tengah mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka pengembangan kasus itu sekaligus mencari tersangka baru.

"Tidak ada yang "diselamatkan" dalam kasus ini akibat bermain dengan oknum penyidik," tegas Wismantanu.

Meski Kejati DKI sudah menetapkan 3 tersangka pada korupsi Videotron Kemenkop tersebut, Wismantanu mengakui bahwa kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Jadi belum tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, baik dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun pemborongnya.

Sampai saat ini, katanya, baru pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Hendra Saputra, office boy PT. Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur (boneka) di PT. Imaje Media dan Kasiyadi anggota panita lelang. Sedang keterlibatan Rivan anak kandung Menkop UKM dan peranan menkop masih ditelusuri oleh tim penyidik Kejati DKI

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar