Minggu, 15 Desember 2013

Pori Media Seret Pejabat ke Penjara Karena Korupsi

Produk Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media
Seret Pejabat Dinas Pendidikan ke Penjara Karena Korupsi

Berkaitan dengan berita yang dimuat di media (berita terlampir dibawah ini) bahwa Produsen Peraga CV Pori Media itu, selain telah menyeret banyak pejabat dinas pendidikan di Jawa Tengah sebagai tersangka/terdakwa, karena diduga produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan (mengurangi kualitas) & jumlah tiap item pada masing2 alat peraga dikurangi jumlahnya dari yang seharusnya. Bahkan pada kasus di Banjarnegara telah menjadikan kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Zunus Rosyadi sebagai terpidana, karena oleh pengadilan Ti[pikor  dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, sedangkan rekanan dari CV Wahana Mulia Bersama yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Pori Media,  Hari Sudiarto telah divonis 4,5 tahun penjara dan Agus Sutikno divonis 3 tahun penjara sebagaimana berita koran Suara Merdeka 11 Desember 2013 edisi cetak atau bisa juga dilihat di  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/12/11/182865/Korupsi-DAK-Banjarnegara-Zunus-Rosyadi-Dihukum-25-Tahun-
Sedangkan pejabat dinas pendidikan & beberapa pihak yang terlibat masih dalam proses persidangan & menunggu vonis

Tentunya aparat hukum & dinas pendidikan didaerah patut waspada, karena produk peraga pendidikan dari Pori Media ini juga banyak beredar di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur saja, diduga produk ini telah beredar di dinas pendidikan & sekolah2 di kabupaten Situbondo, Banyuwangi, Madiun, Malang dll.

Untuk pejabat dinas pendidikan, janganlah karena kehendak korupsi besar2an lalu mengorbankan kepentingan dunia pendidikan dengan memberi anak didik alat peraga yang jelek tapi dengan menghabiskan uang negara yang banyak. Sedangkan aparat hukum harus bertindak tegas, agar para koruptor jera & tidak melakukan korupsi lagi. Jangan sampai ada anggapan bahwa para koruptor intu berani terang2an melakukan korupsi dalam jumlah besar, karena sebagian hasilnya dibayarkan pada aparat hukum. Sehingga aparat hukum diam saja.

Sudah terbongkar kasus korupsi di Banjarnegara, Jawa Tengah dll, karena memakai produk peraga pendidikan dari Pori Media, tentunya kita tunggu langkah aparat hukum untuk mengobrak-abrik pelaku korupsi diseluruh Indonesia

Wardana - Warga Peduli Dana Pembangunan
Choirul

Lampiran berita:
Dinas Pendidikan Surabaya Diminta Waspada, Jangan Terjerumus Kasus Korupsi

Sehubungan dengan diadakannya pengadaan:
1. Alat peraga pendidikan SD (DAK 2010) sebagaimana https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383336303130&sp=2109795659 dengan kode lelang 1836010 senilai Rp. 5,8 milyar, sebagai penyedia adalah CV Kubang Syari Jaya beralamat Jl. Kubang Syari Jaya VII no.45 Bandung
 
2. Alat peraga pendidkan SD (DAK 2011) sebagaimama https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383337303130&sp=-1297667956 dengan kode lelang 1837010 senilai Rp. 5,5 milyar, sebagai penyedia adalah CV Robar Bersama beralamat Jl. Wolter Monginsidi Perum Sembungharjo Blok E-30 Kecamatan Genuk Semarang
 
Wardana – Warga Peduli Dana Pembangunan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkantor pusat di Jl. Kalibutuh Surabaya, mengingatkan kepada dinas pendidikan kota Surabaya sebagai pengguna barang2 yang akan dibagikan kesekolah2 di kota Surabaya tersebut, agar memeriksa secara teliti barang yang dikirim oleh penyedia barang, yakni:
1. Apakah barang2 yang dikirim penyedia sudah sesuai/tidak sesuai dengan  spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan & dokumen pengadaan.
2. Apakah jumlah minimal item barang untuk setiap alat peraga sudah sesuai/tidak sesuai jumlahnya dengan juknis DAK & dokumen pengadaanpendidikan
 
Hal ini karena 2 (dua) penyedia barang tersebut di atas menawarkan & mengirim barang dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat JL. Pori Raya No.2 Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia.
 
Dimana berdasarkan berita2 koran, salah satunya edisi cetak Suara Merdeka, Semarang, tanggal 2 April 2013,  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/04/02/220384/Produsen-Alat-Peraga-Belum-Dibayar dimana terungkap dalam sidang di pengadilan  tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang bahwa peraga pendidikan yang dikirim pada dinas pendidikan Banjarnegara Jawa Tengah tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis DAK Pendidikan & jumlah item dalam masing2 paket alat peraga kurang dari jumlah yang ditentukan, sehingga didakwa pada sidang tipikor bahwa terjadi penggelembungan jumlah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
 
Dalam kasus ini telah menyeret kepala dinas pendidikan Banjarnegara beserta para pejabat dinas setempat yang terlibat pada pengadaan tersebut dan rekanan/penyedia (CV Wahana Mulia Bersama) sebagai terdakwa di sidang pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus ini, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) telah mengaudit & menyatakan bahwa ada kebocoran dana atau kerugian negara sebesar Rp. 2 milyar.
 
Dalam berita tersebut, CV Pori Media sebagai produsen yang mengirim barang pada rekanan/penyedia barang, melepaskan diri dari tanggung-jawab dengan menyatakan bahwa hal yang demikian adalah karena permintaan rekanan & dinas pendidikan setempat. Malah karena kasus ini menyebabkan rekanan tidak bisa membayar kepada CV Pori Media sejumlah Rp 3,7 milyar, sehingga pemilik CV Pori Media, Khoirul Ichwan berencana melaporkan rekanan kepada Polda Jateng.
 
Selain itu produk yang sama juga menyebabkan sejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota di Jateng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa diantaranya sudah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah sebagaimana mana berita KoruptorIndonesia.Com http://koruptorindonesia.co.id/korupsi-dak-menyebar-11-pejabat-dindik-terlibat/ dan KabarSemarang.Com http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi  dimana para pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah telah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya telah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan tipikor Semarang, Jawa Tengah. Juga beberapa tersangka & terdakwa bahkan ada yang buron/melarikan diri sehingga oleh aparat hukum dinyatakan masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
Wardana menyampaikan hal ini, agar pendidikan kota Surabaya yang selama ini dikenal bersih, jangan sampai terjerumus karena ditipu oleh produsen atau rekanan/penyedia. Atau juga mungkin saja penyedia/rekanan tertipu oleh produsen yang akhirnya bisa berakibat menyeret dinas pendidikan kota Surabaya pada kasus hukum. Demikian juga seluruh dinas pendidikan di Jawa Timur khususnya & di seluruh Indonesia pada umumnya, harap waspada dan melakukan tugasnya dengan baik, agar jangan sampai terperosok pada kasus korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar