Minggu, 09 Maret 2014

[Media_Nusantara] Kapolri ngawur, Bambang Soesatyo menyarankan agar Sutarman belajar lagi UU

 

Kapolri ngawur, Bambang Soesatyo menyarankan agar Sutarman belajar lagi UU

Pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman yang tak bisa menjemput paksa Wakil Presiden RI Boediono untuk dihadirkan dalam rapat Timwas Centurym alasannya tak ada aturan yang menyatakan bahwa pihaknya berhak memaksa Boediono untuk datang ke DPR, menuai kritik dari Anggota Timwas Bank Century Bambang Soesatyo.

Bambang meminta Sutarman membaca UU MPR DPD DPR dan DPRD (MD3). Di sana, kata dia, ada aturan bahwa DPR berhak meminta Polri untuk memanggil paksa warga negara Indonesia ke DPR.

"Saya menyarankan Kapolri baca UU yang lain. Yaitu UU MD3 pasal 72 ayat 1 sampai 4," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/3).

Dia menjelaskan, dalam UU tersebut, DPR berhak memanggil siapa pun untuk dihadirkan secara paksa. Termasuk wakil presiden yang juga warga negara Indonesia.

"Jelas dikatakan, DPR berhak lakukan, menghadirkan paksa seseorang untuk kepentingan bangsa manakala yang bersangkutan tidak hadir sesuai ketentuan," tutur dia.

Menurut dia, yang punya hak memanggil paksa adalah Polri. Dia pun meyakini, tidak mungkin pihaknya meminta rakyat untuk menghadirkan Boediono di rapat timwas.

"Tentu yang memiliki hak di negara ini hanya Polri. Menurut saya dia harus pahami bunyi UU itu. Tidak mungkin DPR kirim pamdal (pengamanan dalam di DPR), atau satpam atau elemen masyarkaat, karena nanti akan terjadi chaos," tegas dia.

Oleh sebab itu, lansir merdeka.com, dia menyarankan agar Kapolri belajar lagi UU. Wabendum Golkar ini juga menyatakan sudah meminta Polri untuk membaca lagi UU MD3.

"Makanya Polri harus baca UU MD3 pasal 72 ayat 1 sampai 4. Saya juga sudah sampaikan supaya beliau membaca," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan permintaan Timwas Century agar memanggil paksa Wakil Presiden Boediono tidak bisa dilakukan. Karena aturan pemanggilan paksa itu belum ada aturannya di kepolisian.

"Ya pemanggilan paksa oleh Polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3).

Sutarman mempertanyakan mekanisme pemanggilan dari Timwas Century itu seperti apa. Meski kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil paksa seseorang, lanjut Sutarman, jika tidak ada delik pidananya, tidak bisa.

"Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa. Polri punya kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa," tegasnya.

Kapolri menolak bawa paksa Boediono.

Keengganan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Tim Pengawas DPR Century bikin mereka gerah. Apalagi sebentar lagi pemilu legislatif segera berlangsung dan DPR periode 2009-2014 akan menyudahi masa bhaktinya.

Salah satu jalan yang ditempuh Tim Pengawas DPR Century adalah meminta agar Polri membantu membawa paksa Wakil Presiden Boediono jika diperlukan.

Namun Sutarman menolak permintaan Tim Pengawas DPR Century. Menurut dia, kepolisian hanya bisa memanggil paksa jika berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani Polri.

"Polri punya kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya, jadi kita belum bisa," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Kapolri menegaskan, pemanggilan paksa dengan meminta bantuan Polri oleh instansi selain penegakan hukum belum ada aturannya dalam undang-undang.

"Ya, pemanggilan paksa oleh Polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," kata Sutarman.

Mengenai surat panggilan Boediono yang ditembuskan Timwas Century kepada Kapolri, lansir kompas.com, Sutarman mengaku belum membacanya. "Nanti saya cek dulu," ucap Sutarman.

Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga diperlukan bantuan dari Polri.

Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani KPK. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.

Boediono juga bersikukuh menolak datang. Alasan penolakan selalu sama, proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani KPK. Boediono menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century dan keputusan sidang paripurna DPR mengenai hak angket Century yang menyerahkan penuntasan kasus kepada penegak hukum.

Ketua DPR Marzuki Alie menolak menandatangani surat pemanggilan Boediono. Alasannya, pemanggilan tersebut menabrak keputusan paripurna sebelumnya. Penanganan kasus Century telah selesai di ranah politik dan sudah diserahkan pada penegak hukum untuk penuntasannya. Surat pemanggilan ketiga untuk Boediono itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar