Kategori: Surat Pembaca
Saran Untuk Dinas Pendidikan Surabaya
Kepada Yth
Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Di Tempat
Dengan Hormat.
Sehubungan dengan telah terjadinya putus kontrak pada pengadaan alat peraga pendidikan, dengan penyedia barang/jasa adalah CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama, karena barangnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang pada kontrak, dengan ini kami memberi pendapat:
Sehubungan dengan telah terjadinya putus kontrak pada pengadaan alat peraga pendidikan, dengan penyedia barang/jasa adalah CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama, karena barangnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang pada kontrak, dengan ini kami memberi pendapat:
1. Sebaiknya penyedia barang menarik barang dari sekolah2. Untuk itu dinas pendidikan bisa menulis surat pada penyedia barang agar menarik barang2nya dari sekolah dengan jangka waktu maksimal tertentu, jika tidak diambil, maka kerusakan dll bukan menjadi tanggungjawab sekolah atau dinas pendidikan
2. Jika nanti PTUN memenangkan gugatan penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa bisa mengirim kembali ke sekolah2
3. Karena jika barang masih disekolah, jika nanti PTUN menolak gugatan dari penyedia barang, penyedia barang akan bisa menuntut lagi dengan argumentasi hukum lain, bahwa barang mereka yang masih disekolah2 itu telah rusak, telah terpakai, kurang jumlahnya dll, (meski sejak dikirim memang sudah demikian) maka mereka akan menuntut ganti rugi dll dengan menyatakan bahwa itu karena kesalahan dinas pendidikan atau sekolah.
4. Apalagi dalam pengadaan ini sangat kuat tercium aroma adanya kerjasama antara penyedia barang dengan kepala bagian perlengkapan, yakni Noer Oemarijati. Point 3 tersebut diatas adalah rencana bersama mereka
5. Sebagai bukti bisa dilihat nanti bahwa pada argumentasi di sidang PTUN (argumentasi ini adalah hasil diskusi antara penyedia barang dengan bagian perlengkapan), salah satu alasannya adalah bahwa sample barang penyedia yang dikirim pada bagian perlengkapan & ULP Surabaya sudah memenuhi syarat, spesifikasi dll, sehingga mereka ditunjuk sebagai penyedia barang. Maka sangat tidak tepat langkah dari pemeriksa barang dari dinas pendidikan dan sekolah yang menyatakan barang tidak sesuai spesifikasi dll, karena barang yang tadinya sudah memenuhi persyaratan, karena perlakuan sekolah & dinas pendidikan, maka menjadi rusak dll
6. Hal lain yang bisa dijadikan indikasi, bias dilihat sekarang utntuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan sekolah & dinas pendidikan dilaksanakan oleh bagian perlengkapan, seperti bangku sekolah dll dengan alasan itu adalah barang umum. Sehingga sering kali pengadaan itu tidak tepat guna Padahal didaerah yang lain tidak demikian, karena yang tahu kebutuhan sekolah & dunia pendidikan adalah dinas pendidikan. Ini karena para penyedia barang itu semua diatur oleh Noer Oemarijati, dan pengadaan direkayasa, sehingga ada fee yang diterimanya. Dengan alasan bahwa dana itu untk keperluan operasional Walikota, DPRD dll
Demikian pemikiran ini disampaikan, terima kasih atas perhatiannya dan semoga manfaat
2. dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar