Kamis, 22 Mei 2014

[Media_Nusantara] Terkait status Tersangka SDA, Prabowo Subianto "ANCAM" KPK dgn meMinta Pejabat KPK Berfikir

 

Terkait status Tersangka SDA, Prabowo Subianto "ANCAM" KPK dgn meMinta Pejabat KPK Berfikir

Raut wajah Prabowo Subianto tegang saat mendengar Menteri Agama sekaligus Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) menjadi tersangka korupsi dalam penyelenggaran haji. Ia meminta petinggi KPK agar berpikir dua kali sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, terlebih penetapan dekat dengan Pilpres.

"Saya imbau pejabat KPK berpikirlah, berpikirlah untuk kepentingan bangsa. Kita doa yang benar adalah benar, salah adalah salah," kata Prabowo di rumah Hary Tanoesoedibjo, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Prabowo menegaskan, dirinya percaya SDA tak mungkin melakukan korupsi. Ketua Dewan Pembina Gerindra itu diakui SDA sebagai seorang negarawan dan Menteri Agama yang paling sukses.

"Harus dicek sekarang pelaksanaan haji. Kita tetap semua koalisi, kita hormati proses hukum. Urusannya kita dengan PPP tapi pribadi saya hormat sama SDA," imbuhnya.

Sebagai teman, Prabowo menggarisbawahi akan selalu berada di samping SDA. Namun, mantan Danjen Kopassus itu kembali menegaskan agar KPK tak mempolitisir kasus tersebut.

"Saya sebagai teman akan selalu berada di sampingnya. Tapi kita hormati hukum, persilakan penyidikan dan biarkan rakyat menilai. Jangan sampai institusi seperti KPK yang didambakan rakyat, jangan sampai KPK terbawa ke sini dan ke sana. Kita hormati KPK," pungkas Prabowo.

KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Oleh KPK, SDA ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar