Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Jangan Coba-coba Langgar Konstitusi !!!
RMOL. Meski mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tidak setuju dengan jabatan menteri senior atau menteri utama.
Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, posisi menteri senior atau menteri utama yang dijanjikan Prabowo Subianto kepada Aburizal Bakrie bertentangan dengan konstitusi.
''Jabatan menteri senior atau menteri utama itu belum pernah ada sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia,'' kata Yusril Ihza Mahendra kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto menawari jabatan menteri utama kepada Aburizal Bakrie. Jabatan itu dijanjikan karena Partai Golkar mendukung duet Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Saya ingin ada menteri senior, menteri utama yang akan bertindak secara profesional mempercepat pembangunan. Alhamdulillah Pak Aburizal Bakrie bersedia. Jadi, dengan menteri utama saya merasa sangat terbantu dan saya menjadi sangat optimis," kata Prabowo di kediaman Ical, Jakarta, Senin (19/5).
Yusril Ihza Mahendra selanjutnya mengatakan, jabatan menteri senior atau menteri utama bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Republik ini menganut sistem pemerintahan presidensial, sehingga tak mengenal jabatan menteri utama yang setingkat dengan perdana menteri.
"Sebagai akademisi tata negara, saya mengingatkan sejak awal. Jangan ada calon presiden, yang baru mau jadi calon saja sudah menginjak-injak Undang-Undang Dasar, itu tidak baik bagi bangsa ini," warning Ketua Majelis Syuro PBB itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Sikap Anda tegas menolak, tapi PBB mendukung Gerindra?
Saya nggak peduli PPB mendukung atau tidak mendukung. Saya bicara atas nama pribadi sebagai akademisi, siapapun akan saya hadapi. Jangankan calon presiden, presiden pun akan saya lawan bila melanggar konstitusi. Itu sikap saya.
PBB memang memberikan dukungan terhadap Prabwo-Hatta. Tapi, sebagai seorang akademisi saya tidak bisa tutup mata saat melihat sebuah kesalahan.
Saya harus mengingatkan Prabowo sejak awal, sebagai calon presiden dia jangan coba-coba menginjak-injak atau melanggar konstitusi.
Berarti tidak ada ruang membentuk menteri utama dalam konstitusi Indonesia?
Tidak ada. Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur tentang kementerian negara dan menyebutkan bahwa menteri-menteri itu menangani sebagian tugas pemerintahan.
Menteri-menteri adalah pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden, selanjutnya itu diatur dalam undang-undang. Saat ini, ada Undang-undang Kementerian Negara yang mengatur apa saja kementerian yang ada.
Jika ingin diubah atau ditambah, maka undang-undang itu harus diubah melalui persetujuan DPR. Tapi kalau hanya mengubah nomenklatur, presiden cukup memberitahu kepada DPR.
Misalnya, Kementerian Daerah Tertinggal diganti menjadi Kementerian Daerah Miskin Di Perbatasan, itu cukup memberitahukan kepada DPR. Tapi, kalau mengubah struktur kementerian negara atau menciptakan kementerian baru, ya harus mengubah undang-undang.
Setelah Undang-undang Kementerian Negara diubah, jabatan menteri utama bisa direalisasikan?
Sistem pemerintahan kita adalah presidensial. Kita tidak mengenal jabatan menteri utama yang jabatannya setingkat dengan perdana menteri.
Kalau seperti itu, presidennya adalah orang yang tidak memegang kekuasaan di pemerintahan, seperti Presiden Singapura. Di negara tersebut yang menjalankan pemerintahan adalah Perdana Menteri dan Presidennya disebut sebagai Presiden Konstitusional.
Saya kira, tidak mungkin Prabowo mau menjadi presiden konstitusional. Untuk apa dia mau capek-capek kalau hanya mau jadi Presiden Konstitusional. Presiden Konstitusional biasanya diangkat parlemen karena jabatan itu nggak terlalu penting. Itu jabatan yang bersifat seremonial, presiden hanya sebagai simbol.
Bukankah presiden dan perdana menteri bisa membagi tugas?
Memang ada negara yang punya presiden dan perdana menteri yang keduanya punya kekuasaan. Misalnya Mesir, Prancis, atau Pakistan.
Presidennya punya kewenangan yang cukup penting. Sehari-hari pemerintahannya dijalankan oleh kabinet, dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Berarti UUD 1945 harus diamandemen dulu?
Ya. UUD 1945 harus diubah terlebih dahulu. Kemudian, Undang-undang Kementerian Negara juga harus diubah. Kalau hanya penyebutan Menteri Utama seperti Menteri Senior Lee Kuan Yew di Singapura, ya bisa saja. Tapi, kalau jabatan Menteri Utama itu setingkat dengan Perdana Menteri, ya nggak ada.
Oh ya, apa kesepakan PBB dengan Gerindra?
Saya tidak tahu. Itu bukan urusan Majelis Syuro. Praktek politik merupakan kewenangan DPP. Saya tidak mau ikut campur terlalu banyak.
Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, posisi menteri senior atau menteri utama yang dijanjikan Prabowo Subianto kepada Aburizal Bakrie bertentangan dengan konstitusi.
''Jabatan menteri senior atau menteri utama itu belum pernah ada sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia,'' kata Yusril Ihza Mahendra kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto menawari jabatan menteri utama kepada Aburizal Bakrie. Jabatan itu dijanjikan karena Partai Golkar mendukung duet Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Saya ingin ada menteri senior, menteri utama yang akan bertindak secara profesional mempercepat pembangunan. Alhamdulillah Pak Aburizal Bakrie bersedia. Jadi, dengan menteri utama saya merasa sangat terbantu dan saya menjadi sangat optimis," kata Prabowo di kediaman Ical, Jakarta, Senin (19/5).
Yusril Ihza Mahendra selanjutnya mengatakan, jabatan menteri senior atau menteri utama bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Republik ini menganut sistem pemerintahan presidensial, sehingga tak mengenal jabatan menteri utama yang setingkat dengan perdana menteri.
"Sebagai akademisi tata negara, saya mengingatkan sejak awal. Jangan ada calon presiden, yang baru mau jadi calon saja sudah menginjak-injak Undang-Undang Dasar, itu tidak baik bagi bangsa ini," warning Ketua Majelis Syuro PBB itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Sikap Anda tegas menolak, tapi PBB mendukung Gerindra?
Saya nggak peduli PPB mendukung atau tidak mendukung. Saya bicara atas nama pribadi sebagai akademisi, siapapun akan saya hadapi. Jangankan calon presiden, presiden pun akan saya lawan bila melanggar konstitusi. Itu sikap saya.
PBB memang memberikan dukungan terhadap Prabwo-Hatta. Tapi, sebagai seorang akademisi saya tidak bisa tutup mata saat melihat sebuah kesalahan.
Saya harus mengingatkan Prabowo sejak awal, sebagai calon presiden dia jangan coba-coba menginjak-injak atau melanggar konstitusi.
Berarti tidak ada ruang membentuk menteri utama dalam konstitusi Indonesia?
Tidak ada. Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur tentang kementerian negara dan menyebutkan bahwa menteri-menteri itu menangani sebagian tugas pemerintahan.
Menteri-menteri adalah pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden, selanjutnya itu diatur dalam undang-undang. Saat ini, ada Undang-undang Kementerian Negara yang mengatur apa saja kementerian yang ada.
Jika ingin diubah atau ditambah, maka undang-undang itu harus diubah melalui persetujuan DPR. Tapi kalau hanya mengubah nomenklatur, presiden cukup memberitahu kepada DPR.
Misalnya, Kementerian Daerah Tertinggal diganti menjadi Kementerian Daerah Miskin Di Perbatasan, itu cukup memberitahukan kepada DPR. Tapi, kalau mengubah struktur kementerian negara atau menciptakan kementerian baru, ya harus mengubah undang-undang.
Setelah Undang-undang Kementerian Negara diubah, jabatan menteri utama bisa direalisasikan?
Sistem pemerintahan kita adalah presidensial. Kita tidak mengenal jabatan menteri utama yang jabatannya setingkat dengan perdana menteri.
Kalau seperti itu, presidennya adalah orang yang tidak memegang kekuasaan di pemerintahan, seperti Presiden Singapura. Di negara tersebut yang menjalankan pemerintahan adalah Perdana Menteri dan Presidennya disebut sebagai Presiden Konstitusional.
Saya kira, tidak mungkin Prabowo mau menjadi presiden konstitusional. Untuk apa dia mau capek-capek kalau hanya mau jadi Presiden Konstitusional. Presiden Konstitusional biasanya diangkat parlemen karena jabatan itu nggak terlalu penting. Itu jabatan yang bersifat seremonial, presiden hanya sebagai simbol.
Bukankah presiden dan perdana menteri bisa membagi tugas?
Memang ada negara yang punya presiden dan perdana menteri yang keduanya punya kekuasaan. Misalnya Mesir, Prancis, atau Pakistan.
Presidennya punya kewenangan yang cukup penting. Sehari-hari pemerintahannya dijalankan oleh kabinet, dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Berarti UUD 1945 harus diamandemen dulu?
Ya. UUD 1945 harus diubah terlebih dahulu. Kemudian, Undang-undang Kementerian Negara juga harus diubah. Kalau hanya penyebutan Menteri Utama seperti Menteri Senior Lee Kuan Yew di Singapura, ya bisa saja. Tapi, kalau jabatan Menteri Utama itu setingkat dengan Perdana Menteri, ya nggak ada.
Oh ya, apa kesepakan PBB dengan Gerindra?
Saya tidak tahu. Itu bukan urusan Majelis Syuro. Praktek politik merupakan kewenangan DPP. Saya tidak mau ikut campur terlalu banyak.
__._,_.___
Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar