Senin, 14 Desember 2015

Hukum Dibuat Mainan Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ?

Hukum Dibuat Mainan Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ?
Inline image
Jurnal Korupsi
Pengusutan Secara Tuntas Korupsi Kadin, Kejati Jatim Tunggu Petunjuk/Instruksi Kejagung

Meski dalam pemeriksaan di persidangan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), pada pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi), terungkap adanya fakta dan keterangan baru tentang keterlibatan serta peran aktif dari La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim dalam korupsi yang dituduhkan pada terdakwa Diar Kusuma & Nelson Sembiring, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tampaknya tak berani mengusut kasus ini dengan tuntas.

Dandeni, SH, Kepala Penyidikan (Kasidik) Bagian Pidana Khusus Kejati Jatim, menyatakan bahwa meski ada fakta baru tentang keterlibatan La Nyalla dan sebuah perusahaan travel, akan tetapi karena kasus ini sudah dianggap selesai dengan telah disidangkannya perkara ini di pengadilan tipikor. Untuk penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini, Kejati Jatim menunggu petunjuk/instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tanpa instruksi dari Kejagung, Kejati tidak berani melangkah, karena semua wewenang mengenai masalah ini ada pada Kejagung.

Sebagaimana diberitakan, bahwa dalam pemeriksaan persidangan kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), terungkap adanya fakta baru, bahwa ada dana hibah dari APBD Jatim pada Kadin Jatim ternyata disetorkan dan dipakai oleh PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) yang merupakan pengelola sebuah klub sepakbola yakni Persebaya yang sekarang merubah nama menjadi Surabaya United.

Dalam pemeriksaan didepan sidang pengadilan tipikor itu terungkap dari keterangan terdakwa Diar Kusuma Putra bahwa disetorkannya dana hibah Kadin jatim ke  ke PT MMIB dan dipergunakan untuk pembiayaan klub sepakbola  itu adalah sepengetahuan ketua umum Kadin Jatim, La NYalla Mattalitti.

Selain keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan tipikor itu, juga sudah ada alat bukti lain, yakni bahwa seluruh cek untuk pencairan uang dana hibah dari rekening Kadin Jatim yang kemudian dipakai untuk kegiatan2 yang diduga fiktif & dikorupsi itu, semua adalah ditandatangani oleh La NYalla Mattalitti.

Alat bukti lain lagi adalah, bahwa dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dan pakta integritas penerimaan dana hibah dari APBD Jatim untuk Kadin Jatim yang berdasarkan berbagai peraturan perundangan, dinyatakan bahwa penandatangan pakta integritas  dan pimpinan lembaga penerima hibah adalah bertanggungjawab secara mutlak secara perdata dan secara pidana jika dana hibah dikorupsi atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.

Berdasar peraturan2 itu, hal ini tidak boleh didelegasikan, karena jika pakta integritas/NPHD belum ditandatangani LaNyalla maka dana hibah dari APBD tidak akan masuk rekening Kadin Jatim,

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya peran dari sebuah perusahaan travel dalam alat bukti berupa tiket palsu, akomodasi palsu, kwitansi palsu, stempel palsu dll untuk membuat laporan kegiatan yang dibiayai dengan dana hibah ini yang diduga fiktif

========================
Warta Andalas
Mahasiswa Anggap Sidang Korupsi Kadin Jatim Sebagai Tontonan Menggelikan

Proses persidangan kasus dugaan korupsi Rp. 60 milyar dana hibah Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), dipandang sebagai sebuah tontonan yang menggelikan oleh mahasiswa Surabaya yang sedang melakukan studi praktek hukum.

Khoidin yang ketika itu bersama teman-temannya mahasiswa  Fakultas Hukum dari sebuah Perguruan Tinggi ternama di Surabaya, sedang mendapat tugas kelompok dan sedang mencari bahan studi data dengan melihat langsung praktek persidangan di pengadilan.

Saat melihat persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, yang sedang mengadili kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, mereka berpendapat bahwa persidangan ini seperti sebuah sandiwara, atau bahkan bisa dikatakan sebagai pertunjukan dagelan (lawak/humor).

Menurut Khoidin, berdasar teori, secara umum dakwaan jaksa penuntut umum agak berbeda bahkan banyak bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan.
"Makanya kok ramai berita dari berbagai media yang menuding bahwa kasus ini disidangkan untuk rekayasa, agar penyidikan korupsi dana hibah Kadin jatim ini bisa dianggap selesai dan kasus ditutup, tidak perlu ada penyidikan lagi, meski banyak keanehan & fakta bertentangan yang muncul di persidangan", kata Khoidin.

Achmad Ghufron, rekan satu kelompok tugas Khoidin juga menyatakan keheranannya, karena dilihatnya bahwa dalam sidang, diantaranya misalnya saat hakim memeriksa saksi dari pihak pemilik perusahaan travel.

"Hakim sempat mengemukakan pada pemilik travel patut bersyukur, karena berdasar alat bukti yang ada, pihak travel harusnya patut jadi tersangka/ terdakwa, sebab diduga secara "bersama-sama" dan atau minimal punya andil "turut serta" telah melakukan rekayasa & pemalsuan tiket, akomodasi dll yang digunakan untuk membuat LPJ (laporan pertanggung-jawaban) fiktif dari dana hibah Kadin yang dikorupsi", ujarnya.

"Dan dengan dugaan telah melakukan rekayasa  itu pemilik travel mendapat upah yang besar, bahkan didepan sidang pihak travel mengaku dengan menyampaikan keterangan bahwa karena mendapat upah itu ia bisa memberi cash-back (fee/komisi) ke oknum2 pengurus Kadin Jatim yang telah memberi order pada perusahaan travel itu untuk membuat rekayasa, pemalsuan dll", sambung Ghufron.

Makanya kami heran mas, ada apa dibalik hal ini? Kok hakim menyatakan dalam sidang pemeriksaan saksi itu, bahwa  pemilik travel harus berterimakasih , karena telah diselamatkan, sehingga pihak travel tidak dijadikan tersangka/ terdakwa oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim". kata Ghufro.

"Yang memprihatinkan, ungkapan hakim itu malah disambut dengan senyum lebar dan tanpa beban oleh jaksa, saksi dan terdakwa. Sehingga jadilah sidang ini telah memberi hiburan pada masyarakat yang menyaksikannya". tambah Khoidin.

"Terima kasih telah memberi pelajaran yang baik pada kami generasi muda, bahwa apakah memang ini realitas dunia hukum di Indonesia", pungkasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar