Minggu, 06 Desember 2015

Lakukan Divestasi Yang Tepat, Agar Masyarakat & Negara Berdaulat Dalam Hal Tambang

Lakukan Divestasi Yang Tepat, Agar Masyarakat & Negara Berdaulat Dalam Hal Tambang
By Erizeli Bandaro
http://w25.indonetwork.co.id/pdimage/17/4502717_tambangemas.jpg
Hari hari belakangan ini media massa ramai memberitakan kasus "papa minta saham". Saham yang dimaksud adalah saham Freeport Indonesia ( FI). Mengapa harus ada loby para broker kelas kakap dan bahkan melibatkan pejabat Negara segala ? tanya teman saya. Menurut saya program divestasi memang bisnis yang seksi. Mengapa ? karena semua pengusaha sadar bahwa Pemda dan Pemerintah tidak ada uang untuk membayar saham yang menjadi right nya dalam program divestasi itu.

Pengalaman yang sudah sudah seperti divestasi Freeport dan terakhir Newmont, saham dikuasai oleh swasta, kroni penguasa. Sementara Negara yang diwakili pemerintah pusat dan Pemda tidak dapat apa apa kecuali pajak dan royati. Benarkah swasta memang mampu membeli saham ? sekaya itukah mereka sehingga tidak sulit mengeluarkan uang dari kantongnya untuk program divestasi yang bernilai triliunan itu ? Tanya teman saya. Menurut saya itu tidak sepenuhnya benar.

Pengusaha tidak pernah gunakan uang dari kantongnya untuk melakukan investasi. Mereka hanya punya financial resource dan menarik dana menggunakan financing scheme. Mereka menguasai knowledge dan know how menarik dana dari financial resource. Dengan cara itulah mereka menguasai saham dan memberikan resiko kepada pihak lain. Kalau untung mereka kaya, kalu rugi pihak lain yang nanggung.

Saat sekarang Pemerintah jokowi melarang divestasi diserahkan kepada swasta. Pemerintah akan menyerahkan kepada BUMD atau BUMN. Bagaimana cara pemda mendapatkan dana untuk program divestasi itu ? tanya teman saya. Caranya adalah Pemda membentuk BUMD yang berdasarkan Perda bertugas melaksanakan pembiayaan divestasi. Selanjutnya BUMD membentuk satu perusahaan yang akan bertindak sebagai special propose vehicle ( SPV) di wilayah offshore. SPV ini sepenuhnya saham dimiliki oleh BUMD. SPV inilah yang akan melakukan fundraising.

Mungkinkah ? apakah ada yang bersedia memberikan pinjaman kepada SPV tersebut ? Mungkin!. Strukturnya adalah SPV menerbitkan MCN atau Mandatory Conversion Notes. MCN adalah surat hutang yang bisa dikonversikan ke dalam saham sesuai akad yang disepakati didepan. Skema ini sangat menarik bagi investor karena nilai saham business tambang selalu diatas price earning ratio. Pertumbuhan harganya sangat tinggi melebihi inflasi. Selanjutnya, MCN dijual dalam dua cara yaitu, untuk pembeli private investor MCN dibayar dalam bentuk blocking fund yang bisa digunakan sebagai collateral pinjaman kebank dan sisanya dijual retail kepada investor. Lewat skema ini SPV bisa mendapatkan sedikitnya 40% tunai dari bank dan 60% tunai dari pasar. Sehingga 100% kebutuhan dana untuk program divestasi ini dapat terlaksana.

Karena 100% pembiayaan berasal dari SPV maka BUMD terhindar dari kewajiban mendapatkan persetujuan dari Menteri keuangan. Hubungan antara BUMD dan SPV adalah venture business. Bukan loan, yang memang harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Sumber revenue berasal dari deviden atas saham yang dikuasai di FI. Secara hukum dengan masuknya BUMD sebagai share holder di FI maka program divestasi sebagai dasar kebijakan ekonomi pemerintah dapat dilaksanakan.

Apakah ada cara lain selain MCN itu ? tanya teman saya. Ada ! caranya dapat dilakukan melalui penerbitan municipal bond berbasis revenue. UU dan aturan mengenai Municipal bond sudah ada. Penerbitan municipal bond berbasis revenue itu juga tidak perlu izin dari Menteri Keuangan. Cukup melaporkan saja. Darimana revenue nya ? ya dari dividen atas saham yang dikuasai PEMDA di Freeport. Saya yakin rakyat Indonesia akan membeli municipal bond itu karena semangat nasionalisme. Masih ada lagi skema pembiayaan untuk mendapatkan sumber dana untuk tujuan divestasi.Jadi sebaiknya sudahi cara cara divestasi menyerahkan kepada swasta. Pejabat Pemda atau BUMD dan BUMN harus leading mengelola asset bangsa berupa SDA itu.

Divestasi adalah cara bijak menyelesaikan masa lalu yang sudah terlanjur salah. Ini juga cara terhormat dimata international bahwa negeri ini patuh hokum dan modern. Tapi sebaiknya status FI tidak lagi berupa KK tapi juga dalam bentuk IUP sesuai UU No.4/2009. Sehingga pemda Papua disamping mendapatkan deviden atas saham ,juga mendapatkan PAD dalam bentuk retribusi dan PBB. Semoga hal ini dapat dipahami oleh elite poltik dan menjadi dukungan moral kepada Pemda Papua untuk tampil nyata membela rakyat Papua. Sudah saatnya Pemda Papua tidak lagi dianggap sebagai sleeping partners…




Tidak ada komentar:

Posting Komentar