Senin, 28 Desember 2015

[Media_Nusantara] Sampai Sejauh Mana Revisi Undang-undang No 5 Tahun 1990

 

Pantau perkembagan revisi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
http://image.slidesharecdn.com/tm312-111021015041-phpapp02/95/sumber-daya-alam-1-728.jpg?cb=1319182342
Wahyudi Wardoyo dari the Nature Conservancy menilai Draft RUU belum mempertimbangkan perkembangan dan progres pendekatan Konservasi saat ini, dimana Konservasi Keanekaragaman Hayati harus berbasis kelimuan, harus juga mempertimbangkan hubungan dengan Pembangunan Ekonomi, pengunaan keruangan dari sebuah kawasan, dan yang terpenting adalah peran Multipihak yang komprehensif, termasuk kolaborasi dan kemitraan swasta, termasuk peran penting

Masyarakat sebagai salah satu entitas penting tidak hanya sebagai objek, namun juga subjek sebagai pengelola ruang hidupnya yang tidak lain adalah keanekaragaman hayati itu sendiri. Penekanan ini merupakan salah satu tanggapan dan masukan yang diberikan dalam konsultasi publik terhadap perkembangan upaya revisi terhadap Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (UU 5/90).

Undang-undang yang telah berumur 25 tahun ini memang tengah didorong untuk dilakukan perubahan. Dan sebagai langkah pasti RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya sudah masuk dalam Prolegnas 2016.

Ditambahkan, bahwa perkembangan pola pandang tentang konservasi sudah berkembang sedemikian pesat. Dahulu konservasi hanya dinilai sebagai bentuk menjaga warisan keanekaragaman hayati, melindungi, sampai pada kini yang harus mempertimbangkan keterlibatan komunitas dalam melakukan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan genetik, jenis dan ekosistem keanekaragaman hayati sebagai sebuah sistem yang menyeluruh.

Sebagai bahan pemikiran, Samedi dari TFCA Sumatera – Kehati mencoba menggambarkan bagaimana kita tidak begitu memperhatikan kelestarian keanekaragaman hayati kita. Saat ini masih terjadi kesenjangan untuk mempertahankan kekayaan alam kita. Ini bisa dilihat karena hanya 9,92% atau 4,6 juta ha dimasukkan dalam kawasan konservasi dari total luas Sematera sebagai Ekosistem Penting, sementara hanya 10,5 juta ha (22,3%) berada diluar kawasan konservasi. Ini yang menjadi pertimbangan, bahwa Undang-undang ini tidak hanya berlaku untuk kawasan konservasi yang didukung status lahannya, namun juga kawasan lain yang merupakan kawasan ekosistem penting.

Pengetahuan Tradisional atau Lokal menjadi salah satu nilai penting juga yang harus diangkat dalam upaya konservasi. Pelibatan secara aktif pemerintah daerah juga harus didorong  sebagai kunci pemanfaatan tata ruang di Indonesia. Penegasan tindakan penegakan hukum juga menjadi masukan yang mendapat sorotan khusus dalam revisi UU 5/90.

Dari konsultasi publik yang dilakukan pada 29 Desember 2015 ini diharapkan memperoleh tanggapan dan masukan penting sebagai upaya penyempurnaan revisi kebijakan konservasi yang diharapkan tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga dipakai oleh dunia. Rancangan Undang-undang ini juga diharapkan dipakai oleh multisektoral, dan bukan sebagai teritori dari satu sektor saja. tanggapan dan masukkan didapat dari Instansi Pemerintah Pusat, dalam Hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Perwakilan Pemerintah Daerah, NGO dan CSO, Lembaga Penelitian dan Akademisi.

Sumbert: http://www.fkkm.org/content/berita.php?mode=view&lang=IN&id=7f39f8317fbdb1988ef4c628eba02591#sthash.SHyPCPsU.dpuf


Warm Regards from
elnino

Ruko Taman Yasmin Sektor 6 No. 150 Lantai 3
Jalan. Ring Road Bogor - Yasmin. Bogor. 16113
Tel/Fax: 0251-8310396
e‐mail: seknas‐fkkm@indo.net.id
website : http://www.fkkm.org


Gg. Sereh 2 No. 10 RT 03 RW 08
Kp. Babakan Rawa kalong Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis
Kota Depok. Jawa Barat. Indonesia. 16453
mobile: +62-819-3110-1288, +62 812 8045 1388 
pin: 29E3781D

Powered by XL, sinyal kuat, nyambung terusssss!

Posted by: elnino Sutrisno <djreinhart@gmail.com>

__._,_.___

Posted by: Hery Dono <herydono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar