Sabtu, 05 Desember 2015

Soal Freeport: Apa Beda Kontrak Karya (KK) Dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

Soal Freeport: Apa Beda Kontrak Karya (KK) Dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP)?
https://scontent-sin1-1.xx.fbcdn.net/hphotos-xfp1/v/t1.0-9/1601179_802585403103486_4098666601194631612_n.jpg?oh=eab93d62850f1a8d8d0d6bf7d12bad05&oe=571E7A00
Apakah bedanya Kontrak Karya (KK) dengan IUP ( Izin Usaha Penambangan) ? Perbedaannya kalau KK , Pengelola tambang berkuasa penuh didalam lokasi tambang. Ia menjadi daerah otonom yang dikuasai oleh pengelola Tambang..

Kalau IUP, pengelola tambang tidak berkuasa penuh terhadap lokasi. Ia harus tunduk dengan UU dan Peraturan terhadap Otonomi Daerah. Ia wajib bayar PBB,PAD dan lain lain serta harus tunduk dengan SOP dampak lingkungan yang ditetapkan oleh PEMDA dan Pemerintah Pusat. Kewajiban divestasi dll.

Nah legitimasi yang sekarang dipegang Freeport sampai dengan tahun 2021 sesuai KK tahun 1991 adalah kekuasaan berdasarkan Kontrak Karya. Dia seperti negara dalam negara. Namun dengan adanya UU Minerba No.4/2009 maka generasi KK telah hapus, digantikan dengan IUP.

Inilah yang tidak bisa diterima oleh Freeport ketika Jokowi menolak mengikuti MOU yang dibuat antara Freeport dengan pemerintah SBY. Seandainya Freeport patuh dengan UU No.4/2009 tidak perlu ada ribut ribut atau MOU segala ..... ikuti saja KK sampai 2021 dan setelah itu ajukan IUP sesuai UU, kan selesai. Pasti Freeport akan dapat IUP selagi mengikuti ketentuan UU mengenai IUP.

Kebijakan Pemerintah Jokowi sangat jelas :
" Tidak ada perpanjangan KK kecuali IUP. Semua sesuai dengan UU mengenai Minerba Bahwa apabila Freeport bisa memenuhi syarat dari yang ditetapkan IUP maka Freeport bisa terus ada di Indoensia tapi kalau tidak bisa memenuhi syarat maka Freeportt keluar dari Indonesia."

Masalahnya revisi UU No. 4/2009 telah masuk agenda nasional Legislasi yang ditetapkan era SBY ( tahun 2010- 2014). Pemerintah kini dan mendatang harus melewati jebakan maut ini. Pertarungan antara baik dan jahat sedang berlangsung tahun tahun kedepan di senayan ... Uang lendir diduga akan bertaburan di DPR. Mari awasi perubahan UU ini.. pastikan apapun keadilan harus dimenangkan..




Tidak ada komentar:

Posting Komentar