Selasa, 16 Agustus 2016

[berita_nusantara] Review Izin untuk Penataan Perizinan Perkebunan Sawit Tak Hanya Sebuah Pilihan Namun Keharusan

 

Sejauh apapun waktu membawa kita pergi, akan ada kenangan-kenangan masa silam yang sulit dilupakan, menetap di bagian hippocampus otak. Tersimpan, tak hilang, ketika ada pemicu ia akan bangkit menghadirkan nostalgia.

Semasa kanak-kanak, aku dan keluarga tinggal di sebuah dusun kecil di Aceh Tamiang bagian Hulu. Dusun kami dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit. Menuju ke arah utara, selatan, barat dan timur deretan pohon dari genus Elaeis itu yang kami temui. Tahun sembilan puluhan, perkebunan sawit itu masih berseling hutan karet dan pohon-pohon tinggi yang membentuk hutan heterogen. Menghijau di sisi liukan panjang Sungai Kaloy.

Sungai Kaloy yang bercahaya keperakan setiap tertimpa cahaya mentari itu selalu mengizinkan kami membaurkan diri ke dalam tubuhnya. Kami bisa berenang, menyelam sambil membuka mata dan melihat makhluk sungai yang hidup dalam kejernihan airnya . Kerap kami bermain 'lempar-cari batu putih'. Batu itu mudah sekali mata kami temukan bersama batu lainnya di dasar sungai, karena air sungai itu  bening serupa kaca. Arusnya meski deras, tak membuat kami takut. Ia serupa ibu yang menjaga kami aman dalam rengkuhannya. Di atas pantainya, kami akan menggelar tikar, makan bersama teman dan guru; berwisata secara sederhana di akhir tahun ajaran sekolah.

Namun lambat laun, alam berganti bentuk. Ada tangan-tangan yang tak berhenti bergerak, mengambil apa saja yang alam sediakan.

Akal kami begitu naïf ketika itu. Bagaimana bisa kami tak risau akan truk besar yang hilir mudir mengangkuti balok-balok kayu dari hutan dan membawanya keluar dusun entah kemana? Bagaimana hutan heterogen yang perlahan berubah menjadi perkebunan sawit, hektar demi hektar? Jalan raya yang tak pernah bagus ; diaspal untuk kembali hancur tergilas truk yang membawa berton-ton beban di atasnya? dan asap yang membauri udara kami dari corong-corong pabrik sepanjang waktu, tahun ke tahun?

Awalnya aku menyukai aroma itu --aroma daging buah sawit yang diolah menjadi minyak-- namun lalu sadar akan konsekuensi logis yang harus kami terima. Hukum sebab akibat yang berlaku secara universal, serupa : makan akan membuat perut kenyang, air akan membuat tubuh basah, api akan membakar dan perlakuan buruk terhadap alam akan menimbulkan petaka.

Suatu hari di penghujung tahun 1996, hujan mengguyur sejak subuh tanpa berhenti. Tak terlalu deras namun tengah hari sungai meluap. Airnya membanjiri rumah-rumah, menyisakan atap saja yang tampak mata. Warga yang tinggal di bantaran sungai mengungsi, beberapa rumah panggung kayu bergerak hanyut serupa bahtera Nabi Nuh. Satu orang tetangga kami meninggal, beberapa terluka dan kerugian material yang tak sedikit. Peristiwa banjir bandang itu dikabarkan ke seantero Nangroe oleh Harian Umum, memancing simpati namun tak cukup bertenaga untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut.

Sejak itu Sungai Kaloy berubah gemuk dengan debit air melimpah dan bewarna kuning coklat tanah akibat erosi setiap musim penghujan. Ia serupa wanita obesitas yang kesulitan melakukan diet. Anak-anak tak lagi dizinkan orang tua untuk berenang karena khawatir akan hanyut dibawa arus.

Jika kondisi serupa itu terus terbiarkan, bayangkan apa yang terjadi tahun-tahun ke depan. Bisa jadi, generasi setelah kita tak akan sempat menikmati alam yang bestari. Kejadian yang kami alami, jelas terjadi juga di wilayah Aceh dan Indonesia lainnya. Kasus di dusun kami hanya satu dan sekian banyak kasus yang harus dicarikan solusinya.

DAMPAK POSITIF DAN PENTINGNYA REVIEW IZIN UNTUK PENATAAN PERIZINAN KELAPA SAWIT

Akar permasalahan tentu ada pada Hak Guna Usaha yang telah dipegang oleh beberapa Pengusaha Kelapa Sawit. Menurut Baihaqi, anggota Badan Pekerja dan aktivis Masyarakat Transparansi Aceh(MaTA) di Banda Aceh, 80 persen dari wilayah Aceh Tamiang yaitu 1.957.02 km2 telah dikuasai oleh pemilik HGU (Hak Guna Usaha) sawit(sumber data : mataaceh.org). 80 persen jelas bukan wilayah yang sempit.

Karenannya Review Izin untuk Penataan Perizinan atau pengkajian ulang terhadap para pengusaha kelapa sawit yang telah mengantongi Hak Guna Usaha sangat perlu dilakukan. Izin dan legalitas yang mereka miliki, benarkah digunakan dengan bijak dan taat tanpa adanya kelalaian akan kewajiban? Tak hanya itu, meski jika ternyata semua telah sesuai aturan perlu juga untuk mereview/mengkaji ulang dampak lingkungan yang diakibatkan ; adakah terjadi kerusakan parah yang kerugiannya lebih besar dibanding kemanfaatannya?

Perizinan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha kelapa sawit tentu harus punya masa berlaku yang pengkajiannya haruslah dilakukan secara periodik. Apalagi jika terbukti ada pelanggaran, izin pengusaha yang bersangkutan bisa dicabut sebagai tanda keseriusan pemerintah dan sebagai pembelajaran bagi pengusaha yang lainnya. Tak boleh ada pembiaran dan pemakluman akan hal ini.

Review Izin untuk Penataan Perizinan  ini berguna sebagai alat pengawasan dalam keserasian pengelolaan Sumber Daya Alam terhadap perkembangan pembangunan dalam aspek ekonomi, sosial dan tentu saja lingkungan hidup.

USAHA YANG BISA DILAKUKAN PEMERINTAH

Pemerintah memang telah melakukan sesuatu, Foresthintmemberitakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan pengarahan untuk melakukan moratorium sawit dan tambang di Aceh, yang dinyatakan siap oleh Wali Nanggroe Malik Mahmud dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam pertemuan dengan menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta. Namun perusahaan-perusahaan Kelapa Sawit di 16 kabupaten di Aceh telah mendapatkan izin jauh sebelum moratorium itu dilakukan. Kita butuh upaya yang lebih serius dan nyata (sumber mataaceh.org)

Apa yang bisa dilakukan pemerintah?

1. Secara transparan bekerja sama dengan lembaga-lembaga non pemerintahan untuk pengawasan dan melakukan Review Izin Untuk Penataan Perizinan Hak Guna Usaha Kelapa Sawit. Lembaga non pemerintah yang terpercaya akan memberi sinergi positif dan dapat menumbuhkan kepercayaan publik.

2. Bersama polisi hutan dan masyarakat luas memantau dan mencegah illegal logging yang terkadang terjadi akibat ketidak taatan perusahaan terhadap batasan wilayah pembukaan lahan oleh pengusaha pemegang Hak Guna Usaha atau pihak lain.

3. Menindak lanjuti secara berani, adil dan transparan terhadap pemegang Hak Guna Usaha yang melanggar aturan dan terbukti melakukan tindakan yang mengancam lingkungan.

4. Cegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penerbitan izin Hak Guna Usaha Kelapa Sawit.

5. Sosialisasi ke masyarakat sekitar kawasan, untuk mengedukasi jugamenumbuhkan kesadaran dan kepedulian. Para pekebun tradisional juga butuh pengetahuan akan tata cara membuka lahan yang ramah lingkungan.

6. Sudah saatnya melibatkan perempuan untuk membenahi krisis ekologi.

DAMPAK YANG DIRASAKAN DAN PERAN YANG BISA DILAKUKAN KAUM PEREMPUAN

Perempuan adalah kelompok yang rentan akan dampak perubahan lingkungan. Krisis Ekologi yang terjadi mempengaruhi kehidupan mereka. Praktik pembukaan lahan telah mempersemppit bahkan merebut lahan dan ruang produktivitas kaum perempuan dan masyarakat lokal. Perusahana tak bertanggung jawab telah menyingkirkan mereka ke garis kemiskinan dan keterbatasan.

Di dusun ku, dulunya banyak wanita bekerja sebagai pemetik kapas, petani cokelat dan penderes getah. Ada juga yang menanam tanaman pangan untuk kebutuhan harian di atas lahan-lahan pinggiran hutan. Namun ketika lahan itu dipakai untuk perkebunan sawit mereka tersingkir. Pembebasan lahan membuat petani tradisional kehilangan sumber penghasilan dan membawa mereka menjadi pihak yang tak diuntungkan.

Secara kodrat, kaum perempuan dan alam memiliki ikatan. Naluri melindungi diri dan generasi yang ada pada wanita bisa diarahkan untuk melindungi alam dan lingkungan hayati. Karena alam tempat kita hidup harus bisa kembali melahirkan kehidupan, serupa perempuan.

Perempuan bisa memegaruhi komunitas di sekitar mereka untuk melakukan gerakan perbaikan hutan dan pengelolaan lahan. Menanamkan kesadaran kepada para pemuda dan anak-anak akan pentingnya menjaga ekosistem.

SAWIT BUKAN SOLUSI

Benarkah sawit secara signifikan meningkatkan pendapatan daerah yang secara otomatis mensejahterakan masyarakat? Mitos yang kita percaya seakan sawit harus diperjuangkan demi angka-angkapertumbuhan perekonomian. Nyatanya kesejahteraan itu sering kali terhenti pada pemilik dan pengusaha saja. Para pekerja, buruh kelapa sawit dan keluarganya juga petani tradisional masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Sebaliknya, buruknya dampak lingkungan yang terjadi lebih faktual terlihat mata kita. Apa kita rela, sekelompok orang menggerogoti hasil alam demi kesejahteraan mereka sendiri dan menyisakan kerusakan bagi kita dan anak cucu kita? Jadi, mari desak pemerintah untuk melakukan Review Izin untuk Penataan Perizinan Kelapa Sawit, karena sawit bukan solusi. http://www.hayanufus.com/


__._,_.___

Posted by: Baihaqi <boy_baroza@yahoo.co.id>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar