Wakil Walikota Probolinggo Ditahan Kejati Jatim Diduga Korupsi DAK Pendidikan Rp.1,68 Milyar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Wakil Wali Kota Probolinggo yakni Suhadak. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Rp 1,68 miliar tahun anggaran 2009 lalu, Kamis (4/8/2016) sore.
Suhadak ditahan bersama satu tersangka lainnya, yakni Sugeng Wijaya, dari pihak swasta selaku rekanan. Sementara HM Buchori, eks Wali Kota Probolinggo, yang juga tarsandung dalam kasus ini masih tahap peningkatan status sebagai tersangka.
Dana yang bersumber dari APBN 2009 itu, digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Saat itu, HM Buchori masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Probolinggo dan Suhadak sebagai rekanan proyek DAK.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, dalam dugaan kasus Korupsi DAK Probolinggo 2009 ini ada tiga tersangka. Yakni Wakil Wali Kota Probolinggo yang masih aktif bernama Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori dan pihak swasta, Sugeng Wijaya.
"Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis pagi di Kejati Jatim, untuk DAK Pendidikan tahun 2009 untuk Kota Probolinggo sebesar Rp 15,907 miliar. Sementara kerugian negara sampai saat ini terhitung sebesar Rp 1,68 miliar," kata Romy, kepada wartawan.
Romy menjelaskan, hari ini pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka. HM Buchori (eks wali kota), Wakil Wali Kota Suhadak dan Sugeng Wijaya, Direktur CV WIEC Internusa, konsultan perencana.
HM Buchori, kata Romy, masih belum memuhi panggilan dengan alasan karena dirinya hari ini sedang sakit. "Dia mangkir, alasannya sakit, padahal pihak kejati belum menerima laporan apapun tentang dirinya," terang Romy.
Sementara penasehat hukum tersangka Suhadak, yakni Djando, mengungakapkan dirinya kecewa terhadap jaksa. Pasalnya, kliennya masih aktif menjabat sebagai sebagai wakil Wali Kota.
"Tidak seharusnya ambil langkah seperti ini, harus mengikuti prosedural dan harus ada surat izin dari Mendagri. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 90 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.
Untuk Diketahui, bahwa para tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengadaan mebelair & pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah.
Sedangkan untuk korupsi pengadaan alat peraga pendidikan yang melibatkan produsen peraga pendidikan CV Wardana Surabaya dimana produknya diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional, masih dalam tahapan penyelidikan dari kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar