Tak Bisa Dilacak, JAM Was: Apa Begitu Pintarnya Triomacan2000?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution mengatakan penyidik sulit untuk melacak pemilik akun twitter Triomacan2000 dalam menangani laporan Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Effendy pada 11 Juni 2012 lalu.
Marwan pun mempertanyakan alasan Mabes Polri tidak dapat melacak pemilik akun twitter Triomacan2000.
"Apanya yang tidak bisa dibuktikan, apa dia (pemilik Triomacan2000) segitu pintarnya sampai tidak bisa dilacak?" kata JAM Was, Marwan Effendy yang dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/6).
Marwan menambahkan penyidik Bareskrim Polri harus dapat melacak pemilik akun twitter Triomacan2000. Ia juga meyakini Boy yang berada di belakang pembuatan twitter Triomacan2000. Awalnya Boy menggunakan akun twitter atas namanya sendiri yaitu Fajriska lalu berganti akun dengan nama Panca Sakti dan terakhir dengan nama Triomacan2000.
Dalam akun-akun twitter Boy, lanjutnya, kerap menuding dirinya melakukan penggelapan terhadap barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar. Tuduhannya ini sudah terekam di berbagai akun orang lain termasuk yang mem-follow akun twitter Boy dan Triomacan2000.
"Ini sudah terekam di berbagai akun orang lain, tambah lagi dia (Boy) ngomong kepada DPR dan wartawan. Tuduhan ini bukan dari sekarang tapi dari dulu sejak saya jadi JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," geramnya.
Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: Bilal Ramadhan
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/06/25/m663sc-tak-bisa-dilacak-jam-was-apa-begitu-pintarnya-triomacan2000
Marwan juga menduga Boy yang berada di balik akun twitter triomacan2000 yang belakangan ikut menyebarkan informasi jika Marwan telah melakukan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar.
Namun Mabes Polri mengaku sulit untuk melacak dan mengungkap pemilik akun twitter Triomacan2000. "Susah untuk dilacak. Kita memang tahu misalnya Triomacan2000, tapi ini kan bukan nama asli," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Saud mengakui Marwan Effendy telah melaporkan M Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Polri pada 11 Juni 2012. Marwan mendatangi Bareskrim Polri secara pribadi karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh Boy yang membuat laporan ke Jaksa Agung pada 22 Maret 2012 lalu.
Dalam laporan tersebut, tambah Saud, Boy menuding Marwan telah melakukan penyimpangan dengan menggelapkan barang bukti kasus korupsi BRI. Marwan juga menyerahkan hasil unduhan di twitter milik Boy karena adanya penyebaran fitnah ke dalam media sosial.
Sementara ini, pasal yang dilaporkan Marwan kepada Boy yaitu pasal pencemaran nama baik atau pasal 310 KUHP. Apakah juga terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kita terima dulu laporannya, nanti akan dilihat unsur pasal apa saja yang dilanggar, termasuk apa melanggar UU ITE. KIta sudah serahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ujarnya.
Namun terkait dengan akun twitter seperti Triomacan2000, ia mengaku sulit untuk melacak pemiliknya. Nanti jika sudah terlacak, si orang yang diduga dapat berkelit dan membantah tuduhan tersebut. Ia pun meminta agar orang yang mengaku pemilik akun twitter Triomacan2000 dapat mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ini kan bukan nama asli, nanti dia bilang bukan namanya. Mungkin bisa datang sendiri (ke Bareskrim Polri)," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/25/m662n3-polisi-mengaku-kesulitan-lacak-akun-triomacan-2000
Belakangan tuduhan Boy disebarkan akun anonim yang mengatasnamakan Triomacan2000. Marwan menduga itu adalah akun lain milik Boy. Pemilik akun twitter Triomacan2000 pun bersedia untuk mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (26/6) ini.
"Insya Allah, besok (26/6)," kata Triomacan2000 kepada Republika dalam kicauannya di akun twitter miliknya, Senin (25/6). Namun saat ditanya pukul berapa pemilik akun twitter Triomacan2000 akan mendatangi Bareskrim Polri, ia tidak menjawabnya lagi.
Sementara itu, M Fajriska Mirza alias Boy tidak mau mengikuti inisiatif yang dilakukan Triomacan 2000 untuk mendatangi Bareskrim Polri dengan sukarela. Ia mengatakan akan tetap menunggu surat panggilan sebagai saksi terlapor dari Bareskrim Polri.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/25/m6688e-selasa-trio-macan-datangi-mabes-polri
Argumen Marwan, pada saat rekening terpidana dalam kasus itu, Hartono, diblokir dan dibekukan, saldo dalam rekening hanya sebesar Rp 104 miliar. Saat penanganan kasus korupsi BRI pada 2003, Marwan Effendy masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Boy tidak terima dengan bantahan itu. Ia malah menegaskan total uang yang digelapkan Marwan sebesar Rp 500 miliar. "Uang negara yang digelapkan kan ada Rp 180,5 miliar plus uang klien saya (Hartono), 200 miliar sejak 2004. Jadi kalau ditambah bunganya ya sekitar Rp 500 miliar," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (26/6).
Boy memaparkan Marwan Effendy telah melakukan penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus korupsi BRI dikeluarkan pada 2 Desember 2003. Marwan, imbuhnya, telah mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp 170,5 miliar dari BRI ke rekening Hartono.
Rekening ini sudah diblokir semua, lanjutnya, tapi anehnya data aliran dana itu tidak ada dalam berkas perkara kasus korupsi BRI. Padahal, surat Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 14 November 2005 menyebutkan aliran dana mencurigakan sebesar Rp 170,5 miliar ke rekening Hartono.
Masalahnya, kata Boy, dalam rekening itu, juga terdapat uang pribadi Hartono sebesar Rp 200 miliar yang juga ikut diblokir. Dengan jumlah total sebesar Rp 370,5 miliar dan bunga sebesar 10 persen tiap tahun, plus masa blokir hingga delapan tahun, jumlah dana bisa mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Sedangkan barang bukti yang diajukan dalam berkas kasus itu hanya Rp 104 miliar seperti pengakuan Marwan.
"Lah, kok semuanya menjadi lenyap? Bisakah dia menjelaskan kemana uang sebanyak itu yang dia sudah blokir? Ini semua dokumen yang bicara, bukan asal jeplak," ujarnya. "Menurut saya ME (Marwan Effendy) tidak membantah dia korupsi hanya dia bantah tidak sampai Rp 500 miliar."
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/26/m67lcj-ini-rincian-dana-korupsi-bri-yang-diduga-digelapkan-jamwas
Belakangan, tuduhan tersebut juga disebarkan akun twitter dengan nama Triomacan2000 yang dimiliki atas nama Ade Ayu Sasmita. Marwan menduga, Boy juga yang merupakan orang yang ada di belakang akun Triomacan2000 ini dengan nama fiktif.
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan tuduhan terhadap JAM Was, Marwan Effendy, tidak benar. "Pak Marwan kan melaporkan itu ke Mabes Polri, tentu merasa tidak benar," kata Basrief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/6).
Basrief mengatakan Kejaksaan Agung mendukung sikap Marwan yang melaporkan Boy dan pemilik akun Triomacan2000 ke Bareskrim Mabes Polri. Ia pun meminta agar menunggu hasl penyelidikan dari tim penyidik Bareskrim Polri.
Saat ditanyakan mengenai kabar telah dibentuknya tim khusus antara Jaksa Agung, Basrief Arief dengan Komisi III DPR untuk menyelidiki tuduhan Boy tersebut, ia enggan menjawabnya. "Kita tunggu saja hasil dari penyelidikan di Mabes Polri," tegasnya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/22/m60equ-jaksa-agung-tuduhan-terhadap-jam-was-tak-benar
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/06/25/m663sc-tak-bisa-dilacak-jam-was-apa-begitu-pintarnya-triomacan2000
Polisi Mengaku Kesulitan Lacak Akun Triomacan 2000
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Effendy melaporkan pengacara M Fajriska Mirza alias Boy dengan pasal pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 11 Juni 2012 lalu.Marwan juga menduga Boy yang berada di balik akun twitter triomacan2000 yang belakangan ikut menyebarkan informasi jika Marwan telah melakukan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar.
Namun Mabes Polri mengaku sulit untuk melacak dan mengungkap pemilik akun twitter Triomacan2000. "Susah untuk dilacak. Kita memang tahu misalnya Triomacan2000, tapi ini kan bukan nama asli," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Saud mengakui Marwan Effendy telah melaporkan M Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Polri pada 11 Juni 2012. Marwan mendatangi Bareskrim Polri secara pribadi karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh Boy yang membuat laporan ke Jaksa Agung pada 22 Maret 2012 lalu.
Dalam laporan tersebut, tambah Saud, Boy menuding Marwan telah melakukan penyimpangan dengan menggelapkan barang bukti kasus korupsi BRI. Marwan juga menyerahkan hasil unduhan di twitter milik Boy karena adanya penyebaran fitnah ke dalam media sosial.
Sementara ini, pasal yang dilaporkan Marwan kepada Boy yaitu pasal pencemaran nama baik atau pasal 310 KUHP. Apakah juga terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kita terima dulu laporannya, nanti akan dilihat unsur pasal apa saja yang dilanggar, termasuk apa melanggar UU ITE. KIta sudah serahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ujarnya.
Namun terkait dengan akun twitter seperti Triomacan2000, ia mengaku sulit untuk melacak pemiliknya. Nanti jika sudah terlacak, si orang yang diduga dapat berkelit dan membantah tuduhan tersebut. Ia pun meminta agar orang yang mengaku pemilik akun twitter Triomacan2000 dapat mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ini kan bukan nama asli, nanti dia bilang bukan namanya. Mungkin bisa datang sendiri (ke Bareskrim Polri)," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/25/m662n3-polisi-mengaku-kesulitan-lacak-akun-triomacan-2000
Selasa, Trio Macan Datangi Mabes Polri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution mengaku kesulitan melacak pemilik akun twitter Triomacan2000. Kesulitan itu terkait dengan pernyataan M Fajriska Mirza alias Boy yang menyatakan Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung, Marwan Effendy telah melakukan penggelapan terhadap barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar.Belakangan tuduhan Boy disebarkan akun anonim yang mengatasnamakan Triomacan2000. Marwan menduga itu adalah akun lain milik Boy. Pemilik akun twitter Triomacan2000 pun bersedia untuk mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (26/6) ini.
"Insya Allah, besok (26/6)," kata Triomacan2000 kepada Republika dalam kicauannya di akun twitter miliknya, Senin (25/6). Namun saat ditanya pukul berapa pemilik akun twitter Triomacan2000 akan mendatangi Bareskrim Polri, ia tidak menjawabnya lagi.
Sementara itu, M Fajriska Mirza alias Boy tidak mau mengikuti inisiatif yang dilakukan Triomacan 2000 untuk mendatangi Bareskrim Polri dengan sukarela. Ia mengatakan akan tetap menunggu surat panggilan sebagai saksi terlapor dari Bareskrim Polri.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/25/m6688e-selasa-trio-macan-datangi-mabes-polri
Ini Rincian Dana Korupsi BRI yang Diduga Digelapkan Jamwas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy dituding Pengacara M Fajriska Mirza, alias Boy, telah melakukan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar. Marwan membantah.Argumen Marwan, pada saat rekening terpidana dalam kasus itu, Hartono, diblokir dan dibekukan, saldo dalam rekening hanya sebesar Rp 104 miliar. Saat penanganan kasus korupsi BRI pada 2003, Marwan Effendy masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Boy tidak terima dengan bantahan itu. Ia malah menegaskan total uang yang digelapkan Marwan sebesar Rp 500 miliar. "Uang negara yang digelapkan kan ada Rp 180,5 miliar plus uang klien saya (Hartono), 200 miliar sejak 2004. Jadi kalau ditambah bunganya ya sekitar Rp 500 miliar," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (26/6).
Boy memaparkan Marwan Effendy telah melakukan penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus korupsi BRI dikeluarkan pada 2 Desember 2003. Marwan, imbuhnya, telah mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp 170,5 miliar dari BRI ke rekening Hartono.
Rekening ini sudah diblokir semua, lanjutnya, tapi anehnya data aliran dana itu tidak ada dalam berkas perkara kasus korupsi BRI. Padahal, surat Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 14 November 2005 menyebutkan aliran dana mencurigakan sebesar Rp 170,5 miliar ke rekening Hartono.
Masalahnya, kata Boy, dalam rekening itu, juga terdapat uang pribadi Hartono sebesar Rp 200 miliar yang juga ikut diblokir. Dengan jumlah total sebesar Rp 370,5 miliar dan bunga sebesar 10 persen tiap tahun, plus masa blokir hingga delapan tahun, jumlah dana bisa mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Sedangkan barang bukti yang diajukan dalam berkas kasus itu hanya Rp 104 miliar seperti pengakuan Marwan.
"Lah, kok semuanya menjadi lenyap? Bisakah dia menjelaskan kemana uang sebanyak itu yang dia sudah blokir? Ini semua dokumen yang bicara, bukan asal jeplak," ujarnya. "Menurut saya ME (Marwan Effendy) tidak membantah dia korupsi hanya dia bantah tidak sampai Rp 500 miliar."
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/26/m67lcj-ini-rincian-dana-korupsi-bri-yang-diduga-digelapkan-jamwas
Jaksa Agung: Tuduhan Terhadap JAM Was tak Benar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, melaporkan seorang pengacara M Fajriska Mirza alias Boy. Pengacara itu dilaporkan, karena menyebarkan tuduhan telah menggelapkan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar di akun twitter miliknya.Belakangan, tuduhan tersebut juga disebarkan akun twitter dengan nama Triomacan2000 yang dimiliki atas nama Ade Ayu Sasmita. Marwan menduga, Boy juga yang merupakan orang yang ada di belakang akun Triomacan2000 ini dengan nama fiktif.
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan tuduhan terhadap JAM Was, Marwan Effendy, tidak benar. "Pak Marwan kan melaporkan itu ke Mabes Polri, tentu merasa tidak benar," kata Basrief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/6).
Basrief mengatakan Kejaksaan Agung mendukung sikap Marwan yang melaporkan Boy dan pemilik akun Triomacan2000 ke Bareskrim Mabes Polri. Ia pun meminta agar menunggu hasl penyelidikan dari tim penyidik Bareskrim Polri.
Saat ditanyakan mengenai kabar telah dibentuknya tim khusus antara Jaksa Agung, Basrief Arief dengan Komisi III DPR untuk menyelidiki tuduhan Boy tersebut, ia enggan menjawabnya. "Kita tunggu saja hasil dari penyelidikan di Mabes Polri," tegasnya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/22/m60equ-jaksa-agung-tuduhan-terhadap-jam-was-tak-benar
2 Oknum Jaksa Agung Muda, dan Mantan Kajati Jawa Tengah Kasus BRI yg melibatkan korupsi oknum kejaksaan itu merugikan negara
Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp malah dilepas oleh oknum Jks Penyidik yg skrng sdh jd Jks Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tsb inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI th 2004 sejumlah Rp 180M. Tp si JAM menyita lbh dr Rp 500 M Justru di sedot smua rekening2 tersangka yg di luar dr aliran dana pembobolan.
Dari Richard Latif, disita lbh kurang Rp 53M. Tp di berkas, RL dijdkan Saksi. Si JAM sdh berhasil menyita uang pembobolan sbsar Rp 180,5M. Dari tersangka (skrg terpidana) Hartono. Dari rekening sesuai lap PPATK.
Namun si JAM tergiur lihat uangnya tsk, ternyata tsk memiliki uang Rp 260M, 100M Deposito di BRI , Rp 100M Rekg Giro, Rp 60M rekg Giro diluar BRI. Rp. 260M, sama sekali tdk ada hubungan dgn pembobolan (sesuai surat PPATK). Namun oleh si oknum JAM, ttp di sita & disimpan ME kemudian menyita lg uang nasabah lain yg tdk salah, sbsr US$ 6jt & byk lg saksi2 yg tdk tau apa2. Semua uang tsb ditampung, di Rekng dibuka oleh ME sbg penampungan di BRI No. Rek.: 0361.01000375994 An. Aspidus Kejati DKI. Total Rp 560M lbh RE BRI", sebelum disidangkan, ME menyurati BRI agar memindahkan uang2 tsb ke rekg Baru. Tp hanya Rp 38M dan US$ 3jt .
Sisanya Kajari JKT Pusat, kmudian menyidangkan Hartono dgn tuduhan korupsi sebesar Rp. 180,5M. Tp jks hanya berhasill RE BRI menyita Rp 38M (bohong besar). Putusan PN Jakpus, tdk merampas uang Rp 38M tsb utk negara, tp kembalikan ke BRI. Jaksa Eksekusi kembalikan ke BRI. Akan ttp BRI tdk bisa menerima uang tsb. Jks kemudian titip kembali ke BRI.
Tp Jaksa seakan-akan sdh eksekusi putusan tsb. Putusan blum Incraht (tetap) tp jks sdh eksekusi. Terdakwa Banding. namun Jks tdk perduli. Eksekusi dijlnkan. Terdakwa Hartono kini mendekam dgn vonis 15 thn penjara. Semua uangnya Hartono sebesar Rp 260M + Rp 180,5M + US$ 3jt dirampas ME dan tdk dimasukkan dlm berkas perkara. Rp 180,M uang negara tidak disetorkan ke Kas Negara. Kasus ini terjadi tahun 2004. JA Basrief A sdh di laporkan berkali-kali, tp tdk ada Reaksi apapun, padahal jika mau ungkap, cukup buka Rekg No Rek.: 0361.01000375994 An Aspidus tsb. Maka terbuka lah smua, Rekg BRI Rek.: 0361.01000375994 sdh di tutup ME.
Dan uangnya di cairkannya Dirut BRI yg skrg, di tanya soal uang2 ini, tutup mulut, bahkan melindungi. Dlm daftar Barang Bukti Penetapan PN Jakpus ada uang Rp 33M yg disita dr rekg hartono, tp di sebut disita dr BRI, akan ttp dlm berkas perkara dan Putusan.. lenyap !!
ME msh gak puas merampok, kmudian mobil2 mewah sjumlah 10unit, tambang batubara milik Hartono, dirampas tanpa BA Sita.
Cukup sekian Can. Nt ada ME jilid II. Soal brg bukti jg senilai Rp 1,7T. Hehehe disisain cm Rp 400m sbg Barang bukti.
Masih menyangkut ME, dlm kasus ini, Richad Latief diselamatkan, hanya jd Saksi, tp ME menjebloskan Kepala Cab Pem BRI Tanah Abang yg justru melaporkan adanya kejanggalan dlm Banknya, bernama Agus Rianto (AR). AR dijadikan tumbal Ganti Richard Latif(RL). Sebenarnya beberapa Direktur BRI sangat marah kpd ME, dan hendak laporkan ME ke KPK. Namun entah knapa beberapa Direktur tsb mundur stlah melaporkan hal ini ke KPK. Mkgn krna Dirut nya di tekan oleh ME
AR skrg telah selesai menjalani hukuman, dan jualan kain di Tanah Abang, AR pasrah menjalani hukuman atas perbuatan yang tdk dia lakukan. Dia org pintar dan jujur. Pasrah dgn Penguasa yg Dzolim, Biadab dan tdk punya Tuhan
Sedangkan Kepala Cab Pembantu Senin saat kasus ini terjadi, Meninggal Dunia di dlm Penjara. RL ditahan oleh Mabes Polri krn menjebol Bank Mega. Bukan krn Jebol BRI. ME skrg sebenarnya panik, krn arsip berkas perkara, baik di Kejati DKI, maupun di Kejari Jkt Pusat, lenyap. Namun berkas di PN JKT Pusat ttp tersimpan. Hartono saat ini sangat menderita semua uangnya yg jauh lbh besar drpd pembobolannya, habis di sedot ME, istri dan anak2nya, lari ke LN krn malu
Sementara ME, menari-nari diatas penderitaan org2 yg dia "hisap darahnya". Bahkan dia telah mndapat surat pengaduan tentang perbuatannya, tp ME diam membisu. Tp memanggil bawahannya utk segera bantah semua. Namun nasi sdh jd bubur, terakhir ada 1 org pegawai BRI yg mengundurkan Diri, krn dipaksa mengaku bersalah, hampir dia bunuh Diri, tp sadar, berpesan ke sy," Demi Allah, aku siap mati utk bela kebenaran," si Pegawai adlh Acount Officer BRI
Tulisan ini sdh ckup utk JA, DPR, PRESIDEN, KPK ambil tindakan tegas. Krn ini sgt bahaya utk kedepan. ME akan jd JA
TULISAN ini berdasarkan fakta2 yg sulit dibantah, baik oleh Ahli Hukum Duniapun.
Penutup : msh ada lg dosa2 ME yg nt sy ungkap. Kejaksaan dijadikan alat nafsu setan ME. Siapa berani setor,
berita terkait : http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/06/medianusantara-jamwas-makelar-kasus-by.html, http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/06/medianusantara-sikap-triomacan2000-thdp.html, http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/06/medianusantara-bagaimana-me-bekerja.html, http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/06/medianusantara-perang-jamwas-kejagung_21.html, http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/06/medianusantara-pembobolan-bri-capem.html, http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/06/medianusantara-rapat-dengar-pendapat.html, http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/06/medianusantara-pembobolan-bri-rp-500.html
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar