Selasa, 19 Juni 2012

[Media_Nusantara] Pembobolan BRI Capem Senen oleh Oknum JAMWAS Kejagung

 

Pembobolan BRI Capem Senen oleh Oknum JAMWAS Kejagung

by @Sulejelek

"MODUS OPERANDI OKNUM JAKSA AGUNG MUDA inisial ME MENGGELAPKAN UANG BRI RATUSAN MILIAR (Kasus BRI Th 2003-2004)
   
Kasus Pembobolan Bank BRI yg terjadi pada Desember 2003 di BRI Capem Senen yg merugikan BRI sebesar Rp 180,5M. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jkt Bidang Tindak Pidana Khusus yg mn ME menjabat sebagai Sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus). Kejati DKI Jkt telah menahan 4 (empat) tersangka yaitu korupsi Yaitu : Yudi Kartolo (YK) Hartono Tjahajaya (HT) dr PT Delta Makmur Ekspressindo (DME) & Agus Rianto (AR) , Ir Deden
   
Kedua nama terakhir adlh pejabat BRI. Pembobolan bank ini dilakukan dgn cara kedua pejabat bank BRI tsb. Bekerja sama dengan YK dan HT, memindahbukukan uang deposito milik Dapenbun sebesar Rp 70,5M ke rekg milik HT dan YK. Kemudian AR dan Ir Deden (Dd) memindahbuku kan lg uang sebesar Rp 100M milik Deposito Bank BPD Kaltim, ke rekg HT-HY. Total Dana Deposito yg dimasukkan ke rekg HT Rp 170,5M. Sesuai surat PPATK yg mencatat transaksi aliran dana tsb.
  
Tim Penyidik Kejati DKI yg di pimpin oleh ME selaku Aspidsus , segera atas dasar srt PPATK, mengamankan dana tsb. Yg masuk kerekg HT di BRI no. 0361.01.000101.30.3. An DME/HT. Oleh HT uang ini dipindahbukukan ke beberapa rekg. Dipindahbukukan ke beberapa rekg HT di BRI maupun di BCA sejumlah Rp 157M. Belum sempat dicairkan. HT ditahan oleh Penyidik. Selanjutnya penyidik menyita rekg2 tsb dan mentransfer ke rekg Aspidsus yg baru di buka. Rekg yg baru dibuka Aspidsus saat Penyidikan utk menampung semua uang barang bukti no. 0361.01000375994 An Aspidsus. penting dicatat, Surat PPATK tgl 14 Nov 2003. Sedangkan penyidikan tgl 2 Desember 2003. Artinya kejaksaan Tinggi DKI Sudah mengetahui selama 16 hari adanya pembobolan ini. Kembali lg ke Penyidikan. Selanjutnya penyidik Mencari rekg2 HT ke semua bank & ditemukan lg uang di rekg HT di BRI Capem Tn Abang Rp 10M (Deposito PT Pelabuhan. Total uang yg telah di transfer ke rekg penampungan Aspidsus Rp 180,5M dr rekg HT.(Audit BPK kerugian BRI Rp 180,5M). Penyidik merasa belum ckup, kmdian menyedot lg uang HT yg ada di BCA, BII yg tdk terkait aliran dana pembobolan. Total sebesar Rp.38M & dimasukan ke rekg penampungan. Kmdian ada lg rekg HT di BRI sejumlah uang miliknya Rp 92,7M. Kemudian deposito milik HT sebesar Rp 100M di BRI jg disedot ke rekg Aspidsus. Total uang yg disedot ME, Rp 370M, Jd kerugian BRI Rp 180,5M . Penyedotan uang dr rekg HT Rp 370M -Rp 180,5M = Rp 189,5M kelebihan yg milik HT.

Selanjutnya Penyidikan selesai. Sblum dilimpahkan ke Pengadilan, ME menyurati BRI , intinya agar BRI membukakan rekg baru utk Kajari JakPus No .....991 dan pindahkan uang sebesar Rp 38M dari rekg Penampungan. BRI segera menjalankan perintah ME tsb. Berkas dilimpahkan ke PN Jkt Pst. Didalam berkas perkara HT Hanya uang Rp 38M yg dilampirkan. Dan JPU menyampaikan kpd majelis hakim bhw uang tsb disita dr BRI, JPU tdk menyebutkan bhw uang itu disita dr rekg HT (lamp Barang bukti) namun hanya mencatat dr BRI dgn maksud seakan-akan uang Rp 38M tsb uang milik BRI. Dan JPU tdk menyampaikan kpd Majelis Hakim bhw uang tsb tlh di pindahkan ke rekg baru. Namun JPU berbohong bhw uang Rp 38M ini ada di rekg Aspidsus. Selanjutnya sidang selesai dgn memvonis terdakwa 20th penjara denda uang pengganti Rp 216M ditanggun renteng 4 terdakwa (hehehe put aneh). Terdakwa banding atas putusan tsb. Dan uang sebesar Rp 38M dikembalikan ke BRI dlm putusan hakim. (Modus baru). JPU segera mengeksekusi uang tsb

JPU eksekusi uang tsb tp terdakwa tdk. Dan putusan blum incraht (tetap) krn terdakwa Banding. Jks melaksanakan eksekusi dgn mengembalikan uang tsb kpd BRI melalui SETORAN TUNAI ke rekg "TITIPAN LAINNYA", Knapa rekg titipan lainnya ? Jwb nya krn BRI tdk merasa memiliki uang Rp 38M tsb & BRI tdk berhak menerima pengembalian

Inilah modus cara ME bersama Kajari Jkt Pusat wktu inisial SM yg telah pensiun. Uang Rp 38M seakan-akan tlh dikembalikan ke BRI. Dan oknum pejabat BRI terlibat. Krn BRI mengakui uang tsb milik BRI. Namun dlm Laporan Audit BPK thn 2006-2008 (sedangkan uang Rp38M sdh di BRI th 2004) Namun tercatat oleh BPK kerugian BRI atas kasus ini msh Rp180M Artinya BPK mengatakan dlm audit tsb. Belum ada pengembalian. Nah loh....!!!

Kesimpulan dari semua tulisan diatas adlh. Kemana uang yg sdh diselamatkan ME di penyidikan yg Rp370M tadi ? Artinya Kejati DKI Jkt tdk menyelamatkan Rp 1 pun uang BRI. Mari kita tanyakan kpd ME yang bergoyang. Hehehe


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar