Rabu, 06 Mei 2015

[Media_Nusantara] Dosa SKK Migas di Penjualan Kondensat Lewat TPPI Versi BPK

 

Ini Dosa SKK Migas di Penjualan Kondensat Lewat TPPI Versi BPK

Jadi PT TPPI ini menjual gas kondensat milik SKK Migas, tapi uangnya tidak diberikan ke negara. Sudah tahu tidak diberikan, tapi kontraknya tidak diputus malah lanjut terus

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri kian mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kerjasama BP Migas (kini SKK Migas), menjual kondensat bagian negara melalui PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, menyatakan telah menyeret pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), berinisial DH yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini. (Baca:Ini Peran Pejabat SKK Migas 'DH' di Korupsi Penjualan Kondensat TPPI ==> http://www.aktual.co/hukum/ini-peran-pejabat-skk-migas-dh-di-korupsi-penjualan-kondensat-tppi ).

Victor pun sempat mengatakan bahwa dalam penjualan kondensat ini telah terjadi berbagai pelanggaran yang menyebabkan negara berpotensi merugi hingga USD156 juta dolar.

"Jadi PT TPPI ini menjual gas kondensat milik SKK Migas, tapi uangnya tidak diberikan ke negara. Sudah tahu tidak diberikan, tapi kontraknya tidak diputus malah lanjut terus, akhirnya merugi terus hingga 156 juta dolar AS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Senin (5/5).

Berdasarkan dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didapatkan Aktual.co, ditemui beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan SKK Migas ketika itu.

Disebutkan dalam dokumen itu, TPPI dan BP Migas, sudah melakukan transaksi produk Migas bagian negara secara melanggar hukum sejak tanggal 23 Mei 2009. 

SKK Migas (dulu BP Migas) ketika itu, tidak melaksanakan prosedur sesuai keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/PB00000/2003-S0, tentang pedoman tata cara kerja penunjukan. Penjual minyak mentah atau kondensat bagian negara, dalam proses penetapan PT TPPI sebagai kondensat.

Selain itu, BPK pun menyoroti tidak adanya dokumentasi hasil penilaian atau pemeriksaan, dari tim penunjukan penjualan minyak mentah atau kondensat bagian negara, sebagai dasar penetapan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat untuk selanjutnya diolah di kilang dalam negeri.

Kemudian keputusan penetapan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat, ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang. 

Pejabat Deputi Finasial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), diketahui  menetapkan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat, melalui surat kepada Direktur Utama PT TPPI nomor 011/BP00000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009, tentang penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat begian negara.

BPK pun menyabut tidak adanya keputusan atau dokumen formal yang menyatakan surat penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat dari Deputi Finasial Ekonomi Pemasaran BP Migas telah dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkan BP Migas nomor 0267/BP00000/2009/S2 tanggal 18 Maret 2009 kepada PT TPPI perihal penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat untuk menunjang pengadaan BBM Nasional. 

Sesuai dengan pedoman tata kerja BP Migas, penetapan penjualan kondensat melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan oleh Kepala BP Migas.

Proses tersebut, diduga melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO ,tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Berdasarkan audit BPK juga, PT TPPI banyak memiliki piutang seperti yang terjadi di penjualan kondensat bagian negara, dimana terdapat piutang yang tak tertagih sebesar Rp 1,35 triliun. (Baca:Ini Penjabaran Kerugian Akibat Sikap BP Migas Jual Kondesat Lewat TPPI ==> http://www.aktual.co/hukum/ini-penjabaran-kerugian-akibat-sikap-bp-migas-jual-kondesat-lewat-tppi ).


Baca Juga :


Perampokan Berjamaah Uang Negara di Pertamina dan TPPI ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-perampokan-berjamaah.html

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar