Sabtu, 02 Mei 2015

[Media_Nusantara] Jangan Bungkam Peran Federasi Buruh

 

Jangan Bungkam Peran Federasi Buruh

JAKARTA- Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal paling fundamental yang berisi hak dan kepentingan buruh di tempat kerja. Sayangnya, peran federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di bungkam oleh Menteri Tenaga kerja (Menaker) melalui Permenaker RI No 28 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014. Menurut Permenaker ini, hanya pengurus serikat buruh dilevel perusahaan yang dapat menjadi pihak dalam perundingan PKB, Padahal Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menyebutkan federasi serikat buruh adalah pihak dalam perundingan PKB. Demikian Koordinator Nasional Industri ALL Global Union, Indah Saptorini kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (25/4).
 
"Oleh karena itu, saat ini kami peringatkan Menteri Tenaga Kerja RI untuk segera mencabut Permenaker tersebut, jika tidak, dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan judicial review terhadap Permenaker No 28 Tahun 2014 serta mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden RI dan Menteri Tenaga Kerja atas pembangkangan terhadap kewajiban hukum  atas hak dan kepentingan buruh Indonesia," tegasnya.

Ia menjelaskan 11 Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE, FARKES dan KIKES yang merupakan afiliasi Industri ALL Global Union, sebuah Serikat Buruh Internasional yang mempunyai anggota lebih dari 50 juta orang di 140 negara, menuntut agar  Menteri Tenaga Kerja segera Mencabut Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 dan Membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang berisi pengembalian hak dan kepentingan federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di tempat kerja sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Baca Lengkap:

__._,_.___

Posted by: Lukman Wiyono <wiyonolukman@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar