Jalur Kembar Hutan Adat
Data Epistema Institute menunjukkan ada 90-an produk hukum daerah terkait MHA. Ditilik dari materi muatannya, 41% berkenaan dengan pembentukan dan pemberdayaan kelembagaan adat. Sangat sedikit yang menetapkan wilayah adat.
Penetapan MHA dan wilayah adatnya mensyaratkan kesediaan Pemda untuk memfasilitasi identifikasi masyarakat tersebut serta menyiapkan instrumen untuk verifikasinya. Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur oleh Permendagri 52/2014 perlu dilakukan. Panitia ini perlu diperluas keanggotaannya dengan melibatkan wakil MHA, lembaga swadaya masyarakat yang berpengalaman melalukan pemetaan wilayah adat dan akademisi yang berlatarbelakang keilmuan yang relevan.
Pasca Putusan MK 35, pengakuan hutan adat semestinya dapat melalui jalur kembar.
Seperti apa jalur kembar tersebut?
Simak paparannya dalam Editorial Epistema Institute yang ditulis oleh Myrna A Safitri, Direktur Eksekutif Epistema Institute di http://epistema.or.id/jalur-kembar-hutan-adat/
Knowledge and Media Manager Epistema Institute
Jl. Jati Padang Raya No. 25 Jakarta 12540
Telp. 021‐78832167, HP. 0815 1986 8887www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial
Posted by: Luluk Uliyah <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar