Rilis Media
Masyarakat Desa Bagan Melibur (Pulau Padang) Kec. Merbau Kab. Kepulauan Meranti-Riau
Konflik tak berujung, PT. RAPP Meresahkan warga Desa Bagan Melibur di Pulau Padang
Bagan Melibur, November 2015. Prilaku dan cara-cara tidak terpuji kembali ditunjukkan karyawan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) perusahaan sektor kehutanan yang terafiliasi dengan APRIL (Asia Pasific Resources International Limited) Group.
"Sudah lebih kurang satu bulan ini RAPP membuat resah warga desa Bagan Melibur karena ada aktifitas pemasangan patok-patok batas yang tidak diketahui, tapi dengan tanda patok yang dipasang tersebut biasanya itu tanda untuk membuat kanal" Ungkap Junaidi warga desa Bagan Melibur.
"Saya terkejut ketika saya kekebun dan sudah ada patok yang dipasang orang RAPP, bukan hanya kebun saya banyak kebun-kebun masyarakat lain yang juga dipasang patok. Kami tak tau harus tanya kesiapa tentang pemasangan patok ini" imbuh Junaidi
Sementara itu ditempat terpisah, Sumarjan Tokoh masyarakat Desa Bagan Melibur hari ini Minggu (01/11) Pukul 11.20 wib menyampaikan bahwa beliau saat ini bersama tim penyelesaian konflik tapal batas dan konsesi yang dibentuk masyarakat Desa Bagan Melibur sedang menghentikan sekelompok orang yang sedang melakukan pematokan batas-batas dikebun-kebun dan lahan kelola masyarakat desa Bagan Melibur.
"Ketika di soal jawab orang-orang yang memasang patok tersebut mengaku mereka dari RAPP dan bekerja atas perintah Marhadi dari pihak RAPP. Mereka memasang patok batas dengan membawa peta dari kehutanan, namun ketika dikonfirmasi ke Kepala Dina Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Bapak Makmun Murod menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui tentang aktifitas perusahaan memasang patok-patok tersebut di Desa Bagan Melibur". Penjelasan dari Sumarjan
"ada 3 orang karyawan RAPP yang kita giring ke Kantor Desa Bagan melibur, dan kita sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Merbau untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal diluar kendali, maksud kita menggiring pekerja RAPP tersebut untuk meminta keterangan dan meminta atasan mereka hadir ke kantor desa kami untuk memberi penjelasan dan membuat kesepakatan untuk tidak lagi beraktifitas di wilayah desa kami" ungkap Sumarjan
"Desa kami tidak masuk wilayah kerja RAPP sesuai perizinan perusahaan SK.180/Menhut-I/2013, kejadian ini semakin memperkuat kesan bahwa RAPP perusahaan nyang tidak beretika terhadap masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera menindak lanjuti untuk proses penyelesaian, untuk apa ada arahan dari Dirjen Kehutanan ke Dewan Kehutanan Nasional (DKN) waktu itu jika hingga kini tidak ada kejelasan, sudah banyak tim yang dibentuk oleh Kementrian tapi semua masih mandul seperti Tim penyelesaian konflik, tim review dan evaluasi perizinan". Ungkap Suparwan tokoh pemuda desa.
Kontak Person:
- Junaidi : 0852-2755-8995
- Ir. Makmun Murod : 0853-5266-0000 (Kadis Hutbun Kepulauan Meranti)
- Suparwan : 0852-5303-5001 - Sumarjan : 0852-2756-7658
====
Norman Jiwan
Executive Director
Transformasi untuk Keadilan Indonesia
TuK INDONESIA (Transformation for Justice Indonesia)
===============================
Office: Jl. Tebet Utara II, No. 10 RT 009 RW 01
Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan 12820, Indonesia
Landline phone: +62-21-8352955
Mobile: +6285691353429 or +6281315613536
Website: www.tuk.or.id
Email: norman@tuk.or.id or jiwannorman18@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar