Rabu, 30 Desember 2015

[Media_Nusantara] (OOT) HAPPY NEW YEAR 2016 ! [8 Attachments]

 
[Attachment(s) from 101.1 MGTRADIO BANDUNG included below]

Dear Moderator ..

Numpang posting, semoga bermanfaat
 







Ayo ikutan Lomba Foto dan Video CUSSONS BINTANG KECIL SEASON 4 'Tumbuh Dengan Cinta'
Menangkan hadiah total Rp. 1 MILIAR dan raih kesempatan menjadi Bintang Kecil Cussons.
 
Caranya : Kirim foto atau video si kecil dengan ekspresi ceria yang alami mulai 10 Oktober 2015 - 10 Januari 2016.
 
Info lengkap kunjungi Facebook Cussons Mum & Me Indonesia  atau klik Website www.cbk.cussonsbaby.co.id
 
Organized by 101.1 THE NEW MGTRADIO

























Twitter @MGT_RADIO
PIN 7F86117C
SMS 0812 204 1011
Instagram MGTRADIO
Path MGTRADIO Bandung










__._,_.___

Attachment(s) from 101.1 MGTRADIO BANDUNG | View attachments on the web

8 of 8 Photo(s)


Posted by: "101.1 MGTRADIO BANDUNG" <mgt_fm@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Check out the automatic photo album with 8 photo(s) from this topic.
FCFC.jpg Obrolan Seru Bersama Biogesic (Jum'at, 18 Desember 2015).jpg Zona Request Malam Bersama Tasha Marbella (Selasa, 22 Desember  2015).jpg New Year 2016 - v2.jpg Biogesic First Choice First Channel (Soft Blind)(Giant Check).jpg


.

__,_._,___

[Media_Nusantara] (OOT) SELAMAT TAHUN BARU 2016 ! [1 Attachment]

 
[Attachment(s) from Radio Group Teman Sejati included below]




Selamat TAHUN BARU 2015 and Happy Holiday teman-teman ...




--

Visit Our BLOG :   grouptemansejati.wordpress.com
Like Our Facebook Fanpage :   http://www.facebook.com/GroupTemanSejati
Follow Our Twitter :   @InfoGTS

__._,_.___

Attachment(s) from Radio Group Teman Sejati | View attachments on the web

1 of 1 Photo(s)


Posted by: Radio Group Teman Sejati <info.grouptemansejati@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Check out the automatic photo album with 1 photo(s) from this topic.
2016.jpg


.

__,_._,___

Senin, 28 Desember 2015

[Media_Nusantara] Release Media: Ratusan Akademisi, Tokoh Agama dan Aktivis Sampaikan Keprihatinan Krisis Ekologi dan Sosial Pulau Jawa kepada Presiden [3 Attachments]

 
[Attachment(s) from Luluk Uliyah included below]

Kawan-kawan jurnalis sekalian,

Berikut saya kirimkan release dari Konferensi Pers  "Ratusan Pengajar, Peneliti dan Pemerhati Agraria, Lingkungan dan Kebudayaan sampaikan keprihatinan Penanganan Krisis Ekologi dan Sosial Pulau Jawa" yang baru saja kami selenggarakan.

Untuk kontak narasumber:

Dr. Soeryo Adiwibowo (0811119578; adibowo3006@gmail.com);
Dr. Myrna A. Safitri (0816861372; myrna.safitri@epistema.or.id)
Eko Cahyono, M.Si: (082312016658, anachoning@gmail.com)

Salam hangat,

Luluk Uliyah
------------------


Ratusan Akademisi, Tokoh Agama dan Aktivis Sampaikan Keprihatinan 
Krisis Ekologi dan Sosial Pulau Jawa kepada Presiden

[Jakarta, 29 Desember 2015] Lebih dari 200 akademisi, tokoh agama dan kebudayaan serta aktivis sosial menyampaikan  keprihatinan terhadap penanganan krisis ekologi dan sosial di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, kepada Presiden Joko Widodo. Mereka tergabung dalam Forum Pengajar, Peneliti dan Pemerhati Agraria, Lingkungan dan Kebudayan.  "Kami berharap kepada Presiden untuk menyelamatkan lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, dengan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah berlanjutnya krisis social dan ekologis melalui kebijakan yang progresif disertai implementasi yang tepat", papar Dr. Soeryo Adiwibowo, koordinator Forum yang juga pengajar di Institut Pertanian Bogor.

"Proyek-proyek pembangunan di Jawa, secara khusus industri semen, waduk, pembangkit listrik tenaga uap berbasis batubara, dan penambangan mineral lain masih belum memberikan keadilan lingkungan dan sosial pada rakyat khususnya masyarakat terdampak. Bahkan di beberapa tempat masih belum menghormati hak-hak rakyat atas tanah permukiman dan pertanian yang telah dikuasai turun-temurun, tambah Dr. Soeryo Adiwibowo.

Eko Cahyono, Direktur Sajogyo Institute menuturkan bahwa salah satu contohnya adalah rencana pembangunan industri semen yang akan menyebabkan krisis ekologi dan menimbulkan ketidakadilan lingkungan. "Pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng Utara yang menyebar di Kabupaten Rembang, Pati, dan Grobogan, serta di Gombong, Jawa Tengah mengindikasikan hal tersebut. Penambangan batu gamping untuk industri semen di Kabupaten Rembang mengancam keberlanjutan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Padahal CAT tersebut merupakan kawasan lindung geologi dan kawasan resapan air  terbesar yang memasok sumber-mata air yang ada di sekitarnya. Volume air yang dihasilkan oleh mata air-mata air yang ada di pegununungan karst ini dalam satu hari mencapai sekitar 51.840.000 liter air. 10% diantaranya dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan sisanya didistribusikan ke lahan pertanian".

Rencana pembangunan industri semen di Pati mengancam hak pangan warga. Lahan yang akan digunakan untuk pabrik seluas 180 hektar, 95 hektarnya berupa lahan pertanian produktif milik 569 orang/KK di tiga Desa yakni Tambakromo, Mojomulyo dan Karangawen. Lahan untuk tapak pabrik dan tapak tambang akan menggunakan kawasan hutan produksi Perum Perhutani sekitar seluas 484,96 hektar. Lahan tersebut telah dikelola oleh 267 petani hutan (pesanggem) untuk budi daya pertanian. Dengan produktivitas 6 ton padi/hektar/panen, pendapatan total dari satu kali panen di areal budidaya pertanian yang terkena proyek diperkirakan mencapai Rp 2.137.500.000. Pembangunan pabrik semen akan menurunkan pendapatan masyarakat di sana.

Profesor Hariadi Kartodihardjo dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor menyatakan semua provinsi di Pulau Jawa mempunyai indeks rawan bencana banjir, longsor dan kekeringan yang tinggi. Kondisi hutan di Pulau Jawa yang saat ini berada pada titik kritis perlu mendapat perhatian serius. Pulau Jawa hanya memiliki luasan hutan sebesar 3,38% dari seluruh kawasan hutan di Indonesia. Dari luasan tersebut, sebesar 85,37% dikelola oleh Perum Perhutani. Luas tutupan hutan dari tahun ke tahun makin berkurang. Di tahun 2000 luas tutupan hutan Jawa masih 2,2 juta hektar. Namun di tahun 2009 sudah merosot tinggal 800 ribu hektar. Total luas tutupan hutan di kawasan hutan produksi di Jawa hanya 23, 1%. Akibatnya, sebanyak 123 titik DAS dan Sub-DAS di Pulau Jawa terganggu akibat degradasi dan deforestasi hutan. Jika tren ini terus berlangsung maka sekitar 10,7 juta ha DAS dan Sub-DAS di Pulau Jawa akan semakin terancam.

"Kebijakan tukar-menukar kawasan hutan di Pulau Jawa bukanlah solusi yang tepat untuk menyelamatkan Pulau Jawa dari krisis ekologis yang berlangsung saat ini. Tukar-menukar itupun diduga dapat memicu konflik agraria karena belum adanya jaminan 'clear and clean' dari lahan pengganti yang disediakan. Tukar menukar juga tidak dapat mengganti hilangnya fungsi ekologis pada lahan yang ditukar," ditambahkan Dr. Myrna Safitri dari Universitas Pancasila.

Konflik agraria di Pulau Jawa, khususnya di areal Perum Perhutani, relatif tinggi dalam hal jumlah dan frekuensi. Dalam catatan HuMa (2013), dari 72 konflik terbuka kehutanan yang terjadi di Indonesia,  41 (empat puluh satu) konflik hutan terjadi di Jawa yang nota bene diurus oleh Perum Perhutani. Dalam satu dasawarsa terakhir ini setidak-tidaknya 108 warga desa hutan mengalami kekerasan dan kriminalisasi. 

"Kami mendesak agar Presiden segera memimpin pelaksanaan Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan membentuk jaringan pemantau yang beranggotakan unsur pemangku kepentingan secara transparan dan akuntabel", kata Profesor Esmi Warassih dari Universitas Diponegoro.

Dalam pernyataannya, Forum ini meminta Presiden menugaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menghentikan proses tukar-menukar kawasan hutan di Pulau Jawa dengan tidak menerbitkan keputusan mengenai tukar-menukar tersebut kecuali untuk kepentingan bencana alam. Juga menugaskan Menteri LHK untuk memeriksa izin-izin lingkungan proyek-proyek yang memohonkan tukar-menukar kawasan guna memastikan adanya partisipasi dan penghormatan hak-hak rakyat. Juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk mengkaji ulang RTRW Kabupaten/Provinsi yang diduga dilakukan untuk memuluskan proyek-proyek infrastruktur yang tidak mengindahkan prinsip keadilan lingkungan. Serta mengkaji ulang proses pengadaan tanah di lokasi-lokasi proyek tersebut yang patut diduga berjalan di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Kami berharap Presiden dapat menugaskan Menteri BUMN untuk mengevaluasi praktik penanganan konflik yang dilakukan oleh Perum Perhutani, serta keabsahan tukar-menukar kawasan hutan di areal Perum Perhutani. Menugaskan Menko Bidang Perekonomian dan Menteri LHK untuk memeriksa kembali kelayakan lingkungan seluruh rencana industri semen, penambangan emas, penambangan pasir besi, waduk dan pembangkit listrik tenaga uap di Pulau Jawa. Serta memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas tindakan-tindakan kekerasan terhadap masyarakat, lebih khusus pada kasus-kasus konflik agraria dan sumberdaya alam, yang dilakukan oleh oknum aparat Polri/TNI dan membawanya ke dalam proses hukum yang terbuka dan independen," kata Sri Palupi, peneliti dari Institute for Ecosoc Rights.

Kontak Person: 
Dr. Soeryo Adiwibowo (0811119578; adibowo3006@gmail.com);
Dr. Myrna A. Safitri (0816861372; myrna.safitri@epistema.or.id)
Eko Cahyono, M.Si: (082312016658, anachoning@gmail.com)








--
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager Epistema Institute

Jl. Jati Padang Raya No. 25 Jakarta 12540

Telp. 021‐78832167, HP. 0815 1986 8887
www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial

__._,_.___

Attachment(s) from Luluk Uliyah | View attachments on the web

3 of 3 Photo(s)


Posted by: Luluk Uliyah <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Check out the automatic photo album with 3 photo(s) from this topic.
20151229_113205.jpg 20151229_113241.jpg 20151229_113154.jpg


.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Sampai Sejauh Mana Revisi Undang-undang No 5 Tahun 1990

 

Pantau perkembagan revisi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
http://image.slidesharecdn.com/tm312-111021015041-phpapp02/95/sumber-daya-alam-1-728.jpg?cb=1319182342
Wahyudi Wardoyo dari the Nature Conservancy menilai Draft RUU belum mempertimbangkan perkembangan dan progres pendekatan Konservasi saat ini, dimana Konservasi Keanekaragaman Hayati harus berbasis kelimuan, harus juga mempertimbangkan hubungan dengan Pembangunan Ekonomi, pengunaan keruangan dari sebuah kawasan, dan yang terpenting adalah peran Multipihak yang komprehensif, termasuk kolaborasi dan kemitraan swasta, termasuk peran penting

Masyarakat sebagai salah satu entitas penting tidak hanya sebagai objek, namun juga subjek sebagai pengelola ruang hidupnya yang tidak lain adalah keanekaragaman hayati itu sendiri. Penekanan ini merupakan salah satu tanggapan dan masukan yang diberikan dalam konsultasi publik terhadap perkembangan upaya revisi terhadap Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (UU 5/90).

Undang-undang yang telah berumur 25 tahun ini memang tengah didorong untuk dilakukan perubahan. Dan sebagai langkah pasti RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya sudah masuk dalam Prolegnas 2016.

Ditambahkan, bahwa perkembangan pola pandang tentang konservasi sudah berkembang sedemikian pesat. Dahulu konservasi hanya dinilai sebagai bentuk menjaga warisan keanekaragaman hayati, melindungi, sampai pada kini yang harus mempertimbangkan keterlibatan komunitas dalam melakukan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan genetik, jenis dan ekosistem keanekaragaman hayati sebagai sebuah sistem yang menyeluruh.

Sebagai bahan pemikiran, Samedi dari TFCA Sumatera – Kehati mencoba menggambarkan bagaimana kita tidak begitu memperhatikan kelestarian keanekaragaman hayati kita. Saat ini masih terjadi kesenjangan untuk mempertahankan kekayaan alam kita. Ini bisa dilihat karena hanya 9,92% atau 4,6 juta ha dimasukkan dalam kawasan konservasi dari total luas Sematera sebagai Ekosistem Penting, sementara hanya 10,5 juta ha (22,3%) berada diluar kawasan konservasi. Ini yang menjadi pertimbangan, bahwa Undang-undang ini tidak hanya berlaku untuk kawasan konservasi yang didukung status lahannya, namun juga kawasan lain yang merupakan kawasan ekosistem penting.

Pengetahuan Tradisional atau Lokal menjadi salah satu nilai penting juga yang harus diangkat dalam upaya konservasi. Pelibatan secara aktif pemerintah daerah juga harus didorong  sebagai kunci pemanfaatan tata ruang di Indonesia. Penegasan tindakan penegakan hukum juga menjadi masukan yang mendapat sorotan khusus dalam revisi UU 5/90.

Dari konsultasi publik yang dilakukan pada 29 Desember 2015 ini diharapkan memperoleh tanggapan dan masukan penting sebagai upaya penyempurnaan revisi kebijakan konservasi yang diharapkan tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga dipakai oleh dunia. Rancangan Undang-undang ini juga diharapkan dipakai oleh multisektoral, dan bukan sebagai teritori dari satu sektor saja. tanggapan dan masukkan didapat dari Instansi Pemerintah Pusat, dalam Hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Perwakilan Pemerintah Daerah, NGO dan CSO, Lembaga Penelitian dan Akademisi.

Sumbert: http://www.fkkm.org/content/berita.php?mode=view&lang=IN&id=7f39f8317fbdb1988ef4c628eba02591#sthash.SHyPCPsU.dpuf


Warm Regards from
elnino

Ruko Taman Yasmin Sektor 6 No. 150 Lantai 3
Jalan. Ring Road Bogor - Yasmin. Bogor. 16113
Tel/Fax: 0251-8310396
e‐mail: seknas‐fkkm@indo.net.id
website : http://www.fkkm.org


Gg. Sereh 2 No. 10 RT 03 RW 08
Kp. Babakan Rawa kalong Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis
Kota Depok. Jawa Barat. Indonesia. 16453
mobile: +62-819-3110-1288, +62 812 8045 1388 
pin: 29E3781D

Powered by XL, sinyal kuat, nyambung terusssss!

Posted by: elnino Sutrisno <djreinhart@gmail.com>

__._,_.___

Posted by: Hery Dono <herydono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Sabtu, 26 Desember 2015

Tanggapan Kelompok Revolusi PSSI Atas Petisi LaNyalla vs Jaksa Agung

On twitter
Ada petisi beginian, gara2 kasus korupsi dana hibah kadin Jatim

Dukung La Nyalla Mattalitti Melawan Kedholiman Jaksa Agung RI

https://d22r54gnmuhwmk.cloudfront.net/photos/5/sw/cx/UZSwcxatSfbkjFq-800x450-noPad.jpg?1450092118
Pengusutan Dana Hibah Kadin Jatim Itu Hanya Karena Surya Paloh & Jaksa Agung Tidak Suka Pada La Nyalla Mattalitti

Berkaitan dengan pengusutan dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) pada Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim tahun 2010-2014 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebesar Rp. 60 Milyar, PP Surabaya menyampaikan beberapa pandangan:

Pertama:
Bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korupsi, karena dana tersebut juga digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pengembangan industri, yakni industri olahraga sepakbola yang merupakan kebanggaan nasional. Dimana dana itu dipakai untuk membiayai PSSI dan Persebaya.

Kedua:
Kasus ini muncul diduga karena dipaksakan dan atas desakan dari Jaksa Agung yang merupakan pejabat yang berasal dari partai politik yaitu partai Nasional Demokrat (Nasdem), dimana ketua partai Nasdem Surya Paloh adalah orang yang tidak suka pada La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim. Ini bisa dilihat juga dari acara Metro Teve milik Surya Paloh yang sering mendiskreditkan La Nyalla, apalagi setelah La Nyalla terpilih sebagai ketua PSSI.

Ketiga:
Janganlah hanya gara-gara La Nyalla Mattalitti terus mengkritisi Surya Paloh dkk, lalu dicari-cari kesalahannya. Memang La Nyalla sering mengkritisi agar partai Nasdem sebagai partai kecil janganlah merasa sok jagoan. Dan La Nyalla pernah mengkritisi penunjukkan Jaksa Agung yang berasal dari partai Nasdem ini, karena memang sebenarnya tidak layak dan tidak elok seorang calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR, lalu ditempatkan sebagai Jaksa Agung. Karena kinerja saat dia masih aktif sebagai jaksa tidak ada yang bagus. Dan ada kecenderungan banyak kepentingan politik dan kepentingan pribadi yang akan merugikan kinerja lembaga kejaksaan.

Keempat:
Untuk itu mohon perlindungan untuk  Kajati Jatim bapak Elvis Jhoni, agar tidak didholimi oleh Jaksa Agung, yang memaksakan agar kasus Dana Hibah Kadin Jatim diarahkan menjadi kasus korupsi dan agar La Nyalla Mattalitti dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Karena ada indikasi dalam beberapa kali pertemuan antara La Nyalla Mattalitti dan atau kuasa hukumnya dengan bapak Elvis, memang terungkap dari pembicaraan petinggi Kejati Jatim ini, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak layak dipegang oleh oknum yang tidak punya kompetensi, sehingga memaksakan sebuah kasus agar dijadikan kasus korupsi, padahal tidak ada korupsi didalamnya, hanya gara-gara La Nyalla sering mengkritisi ketua umum Nasdem, Surya Paloh dan Jaksa Agung yang merupakan anak buah dari Surya Paloh ini.

Kelima:
Karena kuatnya desakan dari Jaksa Agung itu, akhirnya Kajati Jatim hanya bisa berupaya agar La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan sebagai tersangka. Karena tidak lucu jika ketua PSSI dijadikan tersangka, itu akan mencemarkan nama Indonesia dimata dunia, karena PSSI adalah anggota FIFA, asosiasi sepakbola lingkup internasional.
Akan tetapi karena kuatnya desakan dari kejaksaan agung itu akhirnya tetap harus mengorbankan pengurus Kadin Jatim yang lain, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang dijadikan tersangka dengan tuduhan korupsi, padahal dalam hal ini sama sekali tidak ada korupsi. Inilah kedholiman Jaksa Agung yang merupakan petugas partai alias pembantunya Surya Paloh ini.

Keenam:
Untuk itu selain harus mengganti Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) yakni Imam Nahrowi, yang jelas-jelas melanggar statuta FIFA dengan membekukan PSSI yang bisa berakibat Indonesia dikucilkan dunia, Presiden RI harus mengganti juga Jaksa Agung si pembantunya Surya paloh ini yang sama sekali tidak punya kompetensi untuk memegang jabatan ini.

Demikian diungkapkan oleh koordinator PP Surabaya Bajo Soherman pada siaran pers-nya yang disampaikan pada media massa dan lembaga negara yang berkompeten

Jumat, 25 Desember 2015

[Media_Nusantara] Release Media: Tukar Guling Lahan Semen Indonesia Kurang Tepat

 

Kawan-kawan jurnalis sekalian,

Berikut saya kirimkan release terkait tukar guling lahan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia yang menurut kami kurang tepat.
Release bersama ini dikeluarkan oleh Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria, yaitu forum yang berisikan para akademisi yang peduli dengan keadilan agraria. Juga didukung oleh Epistema Institute dan Sajogyo Institute.

-----------------

Release Media Bersama

Tukar Guling Lahan Semen Indonesia Tidak Tepat

[Jakarta, 26 Desember 2015] Tukar guling lahan PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah tidak tepat dilakukan, karena lahan tersebut disinyalir belum memenuhi syarat 'clear and clean'. Demikian disampaikan oleh Soeryo Adiwibowo, dari Institut Pertanian Bogor yang juga Ketua Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria (FIKA).

Senada dengan itu, Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyampaikan bahwa upaya pembangunan PT Semen Indonesia ini tidak mengindahkan keberadaan hak-hak masyarakat setempat yang memiliki hak atas sumberdaya alam dan hak untuk mempertahankan kehidupannya dari pertanian. Masyarakat akan tetap bertahan karena mereka punya keyakinan kehidupan sosial dan ekologis selama ini mencukupi kehidupannya, dan itu merupakan persoalan dasar HAM yang dilanggar. Apalagi, kebohongan-kebohongan PT Semen Indonesia dibuka oleh warga masyarakat ataupun ditemukan para ahli geologi, dan sama sekali tak dijadikan pertimbangan serius peradilan TUN maupun kebijakan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin-izin. Tak heran masyarakat dan ahli geologi menyatakan bila memang berani jujur, bongkar dihadapan publik AMDAL PT Semen Indonesia.

Dalam sidang PTUN gugatan warga terhadap PT Semen Indonesia (SI), Soeryo Adiwibowo yang dihadirkan oleh warga untuk memberi keterangan ahli tentang AMDAL, menyatakan bahwa dokumen ANDAL PT SI tidak hanya buruk tapi juga tidak layak sebagai dokumen ANDAL.

Dokumen ANDAL PT SI buruk karena ciri-ciri ekosistem karst seperti banyaknya deep hole sink (atau ponor dalam bahasa lokal), mata air, gua-gua, dan sumur yang terdapat di dalam dan sekitar wilayah IUP batu gamping, dan batu kapur tidak teridentifikasi di dalam dokumen ANDAL. Sebagai akibatnya dampak negatif penting dari kegiatan penambangan terhadap budidaya pertanian dan pasokan air sumur desa tidak dikaji di dalam dokumen ANDAL.

Dokumen ANDAL PT SI dikatakan tidak layak karena dokumen ANDAL yang disetujui oleh Gubernur Jateng saat itu tidak memenuhi persyaratan  yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan tentang penyusunan AMDAL. 

Kedua faktor tersebut menurut Soeryo Adiwibowo menempatkan Ijin Lingkungan yg diterbitkan Gubernur Jateng saat itu cacat hukum. Namun keterangan ahli ini ditepis atau tidak digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim PTUN.

PT Semen Indonesia saat ini sedang membangun pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang. Mereka merencanakan penambangan batu kapur sebagai bahan baku semen. Lahan di Rembang, berada di kawasan hutan, akan ditukar guling dengan lahan garapan warga di Kendal yang sebelumnya merupakan lahan hak guna usaha PT Sumur Pitu, yang telantar.

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) telah melaporkan dugaan korupsi dalam kasus tukar guling lahan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.

JMPPK menyatakan bahwa lahan tukar guling PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kendal seluas 127 hektar tersebut berada di atas lahan Negara, karena sejak tahun 1972 lahan tersebut telah ditetapkan untuk Hak Guna Usaha untuk lahan perkebunan dan pertanian.

Selain itu, lahan yang digunakan sebagai tukar guling tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No.P32/Menhut II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan. Peraturan itu menyatakan bahwa lahan hutan yang dikonversi untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan, diperuntukkan bagi kepentingan umum terbatas yakni kepentingan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah serta tak mencari keuntungan.

Saat ini , lahan tersebut dikelola oleh 460 petani untuk ditanami jagung, singkong dan padi. Ada sekitar 400 hektar di tiga desa,  dua kecamatan yang bakal jadi lahan tukar guling. Yakni, Desa Surokono Wetan, Pager Gunung, Kecamatan Paguyu dan Lesokor, Kecamatan Leri. Dari hasil kajian valuasi ekonomi cepat yg dilakukan di dua desa, Timbrangan dan Tegaldowo, rata-rata per orang/jiwa/hari penduduk di kedua desa tersebut memiliki penghasilan 50 ribu rupiah. Sehingga tidak benar bahwa mereka tidak sejahtera atau miskin. (Eko c dan Kusnadi, 2015).Dengan ukuran  kemiskinan Bank Dunia 2 dolar sehari berarti sudah terlampaui. Sehingga janji pendirian pabrik semen untuk peningkatan kesejahteraan tidak relevan. Mereka telah sejahtera dg cara pertanian mereka sekarang ini.

Sementara itu, warga Desa Tegaldowo yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang masih membuat tenda perjuangan di jalan masuk pabrik. "Tenda ini telah didirikan sejak 16 Juni 2014, bertepatan dengan peletakan batu pertama pendirian pabrik PT Semen Indonesia. Setiap hari tenda tersebut ditinggali oleh warga. Hal ini merupakan bentuk perlawanan warga terbesar dan terlama sejak kemerdekaan," demikian imbuh Eko Cahyono, Direktur lembaga riset, Sajogyo Institute. [  ]

Kontak Media: Luluk Uliyah, Epistema Institute, HP. 0815 1986 8887

Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager Epistema Institute
Jl. Jati Padang Raya No. 25 Jakarta
Telp. 021-78832167  Hp. 0815 1986 8887

__._,_.___

Posted by: Luluk Uliyah <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Kamis, 24 Desember 2015

Petisi: Dukung LaNyalla Mattalitti melawan kedholiman Jaksa Agung

Petisi: Dukung LaNyalla Mattalitti melawan kedholiman Jaksa Agung
https://d22r54gnmuhwmk.cloudfront.net/photos/5/sw/cx/UZSwcxatSfbkjFq-800x450-noPad.jpg?1450092118
Pengusutan Dana Hibah Kadin Jatim Itu Hanya Karena Surya Paloh & Jaksa Agung Tidak Suka Pada La Nyalla Mattalitti

Berkaitan dengan pengusutan dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) pada Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim tahun 2010-2014 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebesar Rp. 60 Milyar, PP Surabaya menyampaikan beberapa pandangan:

Pertama:
Bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korupsi, karena dana tersebut juga digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pengembangan industri, yakni industri olahraga sepakbola yang merupakan kebanggaan nasional. Dimana dana itu dipakai untuk membiayai PSSI dan Persebaya.

Kedua:
Kasus ini muncul diduga karena dipaksakan dan atas desakan dari Jaksa Agung yang merupakan pejabat yang berasal dari partai politik yaitu partai Nasional Demokrat (Nasdem), dimana ketua partai Nasdem Surya Paloh adalah orang yang tidak suka pada La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim. Ini bisa dilihat juga dari acara Metro Teve milik Surya Paloh yang sering mendiskreditkan La Nyalla, apalagi setelah La Nyalla terpilih sebagai ketua PSSI.

Ketiga:
Janganlah hanya gara-gara La Nyalla Mattalitti terus mengkritisi Surya Paloh dkk, lalu dicari-cari kesalahannya. Memang La Nyalla sering mengkritisi agar partai Nasdem sebagai partai kecil janganlah merasa sok jagoan. Dan La Nyalla pernah mengkritisi penunjukkan Jaksa Agung yang berasal dari partai Nasdem ini, karena memang sebenarnya tidak layak dan tidak elok seorang calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR, lalu ditempatkan sebagai Jaksa Agung. Karena kinerja saat dia masih aktif sebagai jaksa tidak ada yang bagus. Dan ada kecenderungan banyak kepentingan politik dan kepentingan pribadi yang akan merugikan kinerja lembaga kejaksaan.

Keempat:
Untuk itu mohon perlindungan untuk  Kajati Jatim bapak Elvis Jhoni, agar tidak didholimi oleh Jaksa Agung, yang memaksakan agar kasus Dana Hibah Kadin Jatim diarahkan menjadi kasus korupsi dan agar La Nyalla Mattalitti dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Karena ada indikasi dalam beberapa kali pertemuan antara La Nyalla Mattalitti dan atau kuasa hukumnya dengan bapak Elvis, memang terungkap dari pembicaraan petinggi Kejati Jatim ini, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak layak dipegang oleh oknum yang tidak punya kompetensi, sehingga memaksakan sebuah kasus agar dijadikan kasus korupsi, padahal tidak ada korupsi didalamnya, hanya gara-gara La Nyalla sering mengkritisi ketua umum Nasdem, Surya Paloh dan Jaksa Agung yang merupakan anak buah dari Surya Paloh ini.

Kelima:
Karena kuatnya desakan dari Jaksa Agung itu, akhirnya Kajati Jatim hanya bisa berupaya agar La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan sebagai tersangka. Karena tidak lucu jika ketua PSSI dijadikan tersangka, itu akan mencemarkan nama Indonesia dimata dunia, karena PSSI adalah anggota FIFA, asosiasi sepakbola lingkup internasional.
Akan tetapi karena kuatnya desakan dari kejaksaan agung itu akhirnya tetap harus mengorbankan pengurus Kadin Jatim yang lain, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang dijadikan tersangka dengan tuduhan korupsi, padahal dalam hal ini sama sekali tidak ada korupsi. Inilah kedholiman Jaksa Agung yang merupakan petugas partai alias pembantunya Surya Paloh ini.

Keenam:
Untuk itu selain harus mengganti Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) yakni Imam Nahrowi, yang jelas-jelas melanggar statuta FIFA dengan membekukan PSSI yang bisa berakibat Indonesia dikucilkan dunia, Presiden RI harus mengganti juga Jaksa Agung si pembantunya Surya paloh ini yang sama sekali tidak punya kompetensi untuk memegang jabatan ini.

Demikian diungkapkan oleh koordinator PP Surabaya Bajo Soherman pada siaran pers-nya yang disampaikan pada media massa dan lembaga negara yang berkompeten