Senin, 11 Mei 2020

[Media_Nusantara] RUU MINERBA 2020 [3 Attachments]

 

RUU MINERBA 2020

Hari ini sebenarnya saya agak was-was mengikuti pembahasan RUU ini. 

RUU yang menjadi inisiatif dari DPR ini banyak sekali deretan pasal yang menimbulkan banyak tanda tanya. Sebagian besar memang terkait masalah perijinan, status ijin, status kawasan, pembagian wewenang pusat dan daerah. Yang tersebar di beberapa pasal. 

Saya sendiri konsern pada Pasal 45 dari RUU ini. Dikatakan jika ada mineral ikutan yang tergali pada masa eksplorasi, tidak dikenakan royalti. Kenapa? Karena dengan perkembangan industri pertambangan saat ini, mineral-mineral ikutan juga bernilai tinggi. 

Sebut saja Neodymium Magnet seperti di foto 1. Tidak ada unsurnya  ditemukan bebas di alam, tetapi ini produk turunan dari coal ash di pertambangan batubara. Dan materi ini, terus naik daun karena menjadi salah satu dari bagian mineral tanah jarang yang diperlukan untuk industri semi konduktor, peralatan medis, peralatan militer, bahkan industri gadget yg semua kini dengan touch screen. 

Jadi? Tidak akan diambil royalti karena ini hanya materi ikutan dari tambang batu bara? OH NOOOOOO...ini baru 1 minerba lho 🙊

Tentunya, kaitannya dengan pasal tentang insentif pemurnian industri pertambangan. Bagaimana skemanya? Apa yg menjadi batasan insentif dan bagaimana kompensasi royaltinya untuk negara? Huuuufft, masih abu-abu semua. 

Tanpa memahami ekosistem bisnis pertambangan global saat ini dan tidak sejalan dengan pola green mining global.  RUU Minerba Indonesia riskan untuk Lingkungan Hidup kita. 

Arum Kusumaningtyas


Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris





Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

__._,_.___
View attachments on the web

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Check out the automatic photo album with 3 photo(s) from this topic.
IMG_4811.JPG IMG_4812.JPG IMG_4813.JPG


.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar