Senin, 21 Mei 2012

[Media_Nusantara] Kronologis | Premanisme & Intimidasi terhadap Penyelesaian Kasus Lingkungan di Desa Mulya Sejati, Karawang, oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera

 

Kronologis | Premanisme & Intimidasi terhadap Penyelesaian Kasus Lingkungan di Desa Mulya Sejati, Karawang, oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera

Kronologis | 16 Mei 2012

Tindakan Premanisme & Intimidasi terhadap Penyelesaian Kasus Lingkungan
Hidup di Desa Mulya Sejati, Karawang, oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera

Adanya kasus pencemaran lingkungan dalam bentuk dumping limbah B3 di Dusun
Udug-udug, Desa Mulya Sejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang yang
dilakukan oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera, tidak membuat berbagai oknum
pejabat Kementrian Negara Lingkungan Hidup beserta aparatus negara lainnya
melindungi hak-hak masyarakat. Justru, mereka melakukan perlindungan atas
apa yang diperbuat oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera termasuk oknum Polres dan
Kodim Karawang yang membiarkan aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas
kepemudaan Banten pada Rabu (16/05) terhadap warga Desa Mulya Sejati,
beserta kuasa hukum dan Tim dari Kemeneg LH saat akan mengambil sampel
limbah.

Tindakan provokasi dan kekerasan yang dimaksud adalah pada saat dilakukannya
kegiatan pengambilan contoh (sample) limbah bahan berbahaya dan beracun oleh
Petugas dan Pejabat pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH),
limbah yang telah ditimbun secara illegal di lokasi penggalian material
galian C yang terletak di Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan
Ciampel, Karawang. Uraian kronologis peristiwa yang terjadi diuraikan dalam
kronologis sebagai berikut :

09.00 - 10.00. Masyarakat Mulya sejati bersama-sama dengan tokoh-tokoh
masyarakat dan anggota Forum Masyarakat Cinta Danau dan LSM Langit Biru,
menanti Tim Pencari Fakta dari Kemeneg LH yang rencana akan tiba pagi itu di
lokasi penimbunan limbah B3, terletak di areal penggalian material galian C
yang berada di wilayah Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati. Namun tak lama
berselang sejumlah pemuda yang tak dikenal oleh masyarakat (belakangan
diketahui dari seragamnya adalah pemuda dari ormas kepemudaan Banten)
mendatangi lokasi bersama dengan Mantan Ketua Forum Ciampel Bersatu yakni.
Bpk. Toto

10.00 -10.30. Tim Kuasa Hukum masyarakat tiba di lokasi dan segera
berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan desa setempat, memberitahukan
secara resmi tentang rencana kedatangan Tim Pencari Fakta dari Kemeneg LH.
Pada saat itu Mantan Ketua Forum Ciampel Bersatu menyapa Tim Kuasa Hukum dan
menanyakan maksud kedatangan. Setelah menyampaikan maksud kedatangan Tim
Kuasa Hukum, maka bersama-sama dengan masyarakat meninggalkan lokasi karena
belum ada kepastian jam kedatangan Tim Kemeneg LH, selain mempertimbangkan
ketidakjelasan maksud kehadiran ormas pemuda Banten dilokasi tersebut.

12.00 - 13.30 Diketahui bahwa sejumlah ormas kepemudaan yang masih menanti
dilokasi mendapatkan pasokan minuman keras, dan mulai berpesta miras. Dari
kendaraan yang berada di lokasi tersebut, Diketahui pula sejumlah pekerja
pada PT.TJS berada dilokasi selama pesta miras berlangsung.

13-30 - 14.30 Tim Pencari Fakta dari Kemeneg LH tiba di Desa Mulyasejati
dan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dari Polres Karawang,
bersama-sama dengan aparat Desa Mulyasejati di rumah salah seorang warga
masyarakat yang terletak tak jauh dari akses jalan menuju lokasi. Anggota
Polres Karawang mendahului menuju lokasi guna memastikan situasi kondusif
sehingga Tim dari Kemeneg LH dapat memulai pengambilan sample serta
melakukan pemetaan wilayah sebaran limbah. Namun setelah menanti lebih dari
30 menit, belum juga ada kabar dari pihak Polres, maka Tim Kemeneg LH segera
memasuki lokasi untuk memastikan keadaan, didampingi oleh Tim Kuasa Hukum
Masyarakat. Pada saat itu sebagian besar warga Masyarakat Mulyasejati tidak
turut mendampingi karena mendapatkan terror dan ancaman dari sejumlah orang
bila mereka memasuki lokasi.

14.30 - 17.00 Terjadi penghadangan terhadap Tim Pencari Fakta Kemeneg
LH yang didampingi Tim Kuasa Hukum Masyarakat untuk memasuki lokasi
penimbunan limbah dan perampasan cangkul yang dibawa oleh pihak dari
masyarakat yang akan menunjukkan lokasi pengambilan sample limbah yang
ditimbun serta terjadi penyerangan terhadap Tim Kuasa Hukum Masyarakat.
Aparatur pemerintahan yang hadir di lokasi penghadangan, baik dari BLH
Karawang, Plres Karawang, Polsek Ciampel, Kodim Ciampel maupun dari Kemeneg
LH bersama-sama menyaksikan bahwa pihak-pihak yang didampingi oleh pekerja
PT. TJS berada dalam pengaruh minuman keras.

Pihak Tim Kuasa Hukum Masyarakat tidak dapat mendampingi Tim Kemeneg LH
karena dicegah dan diancam oleh pihak yang dikoordinasi oleh PT. TJS (Toto
dan Agung). Tim Kemeng LH melakukan pengambilan sample dengan didampingi
oleh pihak dan PT. TJS, dan Berita Acara Pengambilan sample selanjutnya
ditandatangani oleh Bpk. Agung mewakili PT. TJS dan penandatanganan
dilakukukan di kantor PT. TJS.

Ditandanganinya Berita Acara Pengambilan Sample oleh pihak PT. TJS terhadap
pengambilan sample Limbah B3 yang notabene berasal dari kegiatan Perusahaan
itu sendiri, merupakan bukti yang tak terbantahkan bahwa telah terjadi
sabotase yang sistematis yang dilakukan PT.TJS antara lain melalui tindakan
berupa provokasi, tindak kekerasan dan upaya menghalang-halangi pengambilan
sample atas laporan pengaduan Masyarakat Desa Mulyasejati kepada Kementerian
Negara Lingkungan Hidup.

Pokok-Pokok Tuntutan Dalam Somasi

1. Menghentikan segala tindakan kekerasan dengan maksud
menghalang-halangi hak masyarakat Mulyasejati dalam upayanya memperoleh
keadilan atas kerugian yang terjadi sebagai akibat tindak pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup akibat penimbunan illegal yang terjadi di wilayah
Desa Mulyasejati.

2. Menghentikan segala tindakan premanisme dan kekerasan terhadap
penyelesaian kasus penimbunan illegal Limbah B3 yang terjadi di wilayah Desa
Mulyasejati.

3. Segera menghentikan segala aktifitas kegiatan yang dilakukan secara
melawan hukum yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup serta merugikan bagi perikehidupan Masyarakat Karawang pada
umumnya.

4. Kementerian Negara Lingkungan Hidup harus tegas dalam menindak segala
macam perusahaan-perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran
peraturan Lingkungan Hidup.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar