Senin, 23 Juli 2012

[Media_Nusantara] Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' - Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS (anak perusahaan PT PWU Jatim) Dikuasai Perusahaan Singapura

 

Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' - Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS (anak perusahaan PT PWU Jatim) Dikuasai Perusahaan Singapura


LENSAINDONESIA.COM : Gubernur JawaTimur Soekarwo menolak memberikan komentar seputar PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS) yang kini berada dalam 'genggaman'  PT Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd,  sebuah perusahaan operator asal Singapura.

Pada hal, LIS merupakan proyek besar di Lamongan yang diketahui memiliki kandungan migas terbesar ketiga di Indonesia .

Saat ini, anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim-BUMD milik Pemprov Jatim ini bertahun-tahun merugi hingga Rp 400 miliar setelah dikuasai opErator asal Singapura itu.

Jangankan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan atau Pemprov Jatim, sejak diroperasikan pada 2007 hingga kini, pihak manajemen PTLIS) pun belum pernah memberikan laporan secara tranparan hasil pengelolaan.

Sehingga wajar masalah ini mulai memicu kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan oleh manajemen PT LIS.

" Wah ojo takon mas lah iku. Aku gak apal. Sampean tanya saja kepada yang tahu. Tanya ke PWU saja, (Wah jangan tanya masalah itu. Saya tidak hafal, Anda tanya saja kepada yang tau. Tanya saja ke PWU," elak Gubernur Soekarwo, Sabtu (24/12) kemarin.

Akibat pengusaan asset tersebut, PT LIS tidak dapat berkembang. Opretor Singapura, PT Easlog Ltd dapat secara leluasa menguasai perusahaan patungan antara Pemkab Lamongan dengan PT Petrogas Wira Jatim karena memegang perjanjian kerjasama operation recovery.

Kalau dihitung-hitung, utang LIS ke Easlog sampai 2010 mencapai Rp 500 miliar. Beban utang biaya opreasional tersebut menjadi tanggung jawab PT PWU Jatim yang tak lain adalah BUMD milik Pemrov Jawa Timur.

Untuk pembangunan LIS tersebut, Pemkab Lamongan bekerjasama dengan BUMD milik Pemprov Jatim, yakni PT PWU untuk pengadaan lahan LIS. Dengan pembagian saham, Pemkab Lamongan sebesar 55 persen dan PT PWU 45 persen. Dalam proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal Singapura, PT Eastern Logistic (Easlog).

Proyek yang investasi keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar 50 juta dollar AS atau Rp 500 miliar itu menempati lahan seluas 100 hektar.

Sementara, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat, dalam keikutsertaan kerjasama pendirian PT LIS tersebut, Pemkab Lamongan menggelontorkan dana sekitar Rp 16.746.388.000.00,-. Anehnya, anggaran tersebut belum tercatat dalam laporan Keuangan Pemkab Lamongan.

Terkait dengan amburadulnya proyek Lamongan Integrated Shorebase ini, beberapa pekan lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk ketika dihubungi lensaindonesia.com pun menolak memberikan keterangan panjang lebar.

Ia hanya mengatakan saat ini ia tidak menjabat lagi sebagai Bupati. Sehingga, kata Masfuk, segala pertanggung jawaban tentang hal itu merupakan wewenang pejabat baru (Bupati Lamongan Fadeli).

Diketahui, PT Lamongan Integrated Shorebase itu didirikan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara TP Lamongan Wira Jatim dengan  PT Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd dihadapan Notaris HJ Siti Reynar, SH tanggal 30 Januari 2004. Sedangkan

Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian Nomor : 187 itu diantaranya adalah Abdul Muid, Direktur PT Lamongan Wira Jatim, Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lamongan Wira Jatim, Lim Soon Hock Eugene Direktur PT PT Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd,  Sim Keng Lye (pengusaha), Lim Teck Leong David (Pengacara dan Jaksa Singapura) dan Fachry Sulaiman (Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Singapura).  @ridwan

Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/25/miliki-gas-terbesar-ke-3-pt-lis-dikuasai-perusahaan-singapura.html


Anggaran Pembebasan PT LIS Dalam Audit BPK - Rp 16 Miliar Tak Tercatat di Laporan Keuangan Pemkab Lamongan

LENSAINDONESIA.COM : Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Kejanggalan yang ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang diperuntukan untuk PT LIS.  Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari perusahaan itu.

Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai dengan pemeriksaan  masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun aktifasi

Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan Barang Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten Lamongan,

Dikonfirmasi soal ini, mantan Bupati Lamongan H Masfuk menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut. Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta lensaindonesia.com menayakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.

"Saya tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai bupati yang mewakili pemkab, bukan atas nama pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan saya.Tanyakan saja ke Pemda,"ujar Masfuk ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa Malam (27/12).

Dalam pembicaraan memalui sambungan telepon itu, Masfuk juga meminta agar lensaindonesia.com merevisi judul berita 'Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS Dikuasai Perusahaan Singapura' yang diterbitkan minggu (25/12) kemarin.

"Tolong judul berita itu direvisi. Lamongan Itegrated Shorebase bukan untuk ekplorasi gas, tetapi bergerak di bidang transportasi kepelabuhanan. Di tulis seperti itu kayak saya ini pencoleng saja,"ujarnya. @ ridwan

Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/28/rp-16-miliar-tak-tercatat-di-laporan-keuangan-pemkab-lamongan.html


Seret Mantan dan Pejabat Aktif - Hari Ini, Kejati Umumkan Tersangka Lamongan Integrated Shorebase ?

LENSAINDONESIA.COM: Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur) dikabarkan akan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pendirian PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Menurut Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, dua orang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendirian pelabuhan yang berkerja sama dengan opretor asal Singapura, PT Easlog Ltd tersebut adalah satu mantan pejabat dan seorang pejabat yang kini masih aktif.

Diketahui, kasus PT LIS mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia hasil menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Kejanggalan yang ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang diperuntukan untuk PT LIS.  Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari perusahaan itu.

Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai dengan pemeriksaan  masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun aktifasi

Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan Barang Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten Lamongan,

Beberapa waktu lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut. Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta lensaindonesia.com menanyakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.

"Saya tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai bupati yang mewakili pemkab, bukan atas nama pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan saya. Tanyakan saja ke Pemda,"ujar Masfuk ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa malam (27/12/2011).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan dua calon tersangka tersebut.*LI-13

Editor: Mohammad Parid Ridwanuddin
http://www.lensaindonesia.com/2012/07/19/hari-ini-kejati-umumkan-tersangka-pt-lamongan-itegrated-shorebase.html#.UAesgVAzPCw.facebook



__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar