Rabu, 25 Juli 2012

[Media_Nusantara] PENGADAAN DAK Pendidikan Kabupaten Pasuruan 2010 Rp. 3.5 Milyar TANPA TENDER, langgar UU no 2 Tahun 2010 serta Perpres 54

 

PENGADAAN DAK Pendidikan Kabupaten Pasuruan 2010 Rp. 3.5 Milyar TANPA TENDER, langgar UU no 2 Tahun 2010 serta Perpres 54

Harian surya (kompas group) dibawah ini memberitakan tentang pengadaan buku perpustakaan untuk SMP yang didanai oleh dana DAK pendidikan 2010 di kabupaten Pasuruan, sebesar Rp. 3,5 milyar dilakukan tanpa tender/lelang. Untuk mengakali aturan agar pengadaannya bisa melalui penunjukkan langsung, maka paket pekerjaan dipecah menjadi kecil2, yakni masing2 senilai Rp. 45 juta-an. Dan seolah-olah dilakukan secara swakelola oleh masing2 sekolah.

Padahal jelas dalam UU no.2 tahun 2010, bahwa untuk pengadaan fasilitas untuk mutu pendidikan, adalah merupakan BELANJA MODAL dan BUKAN BELANJA HIBAH, dan dalam petunjuk teknis DAK 2010 jelas disebutkan, bahwa untuk pelaksanaan DAK adalah merupakan belanja modal, dimana keuangan dari kas negara adalah masuk ke kas daerah kabupaten/kota setempat dan merupakan belanja modal. Jika dilakukannya secara swakelola, oleh masing2 sekolah, maka dana tersebut adalah merupakan dana/belanja hibah.

Dan dalam Perpres 54, jelas menyatakan bahwa dilarang memecah pekerjaan besar menjadi kecil2 untuk menghindari proses pelelangan. Untuk itu perlu dicari, apa motif dari Bupati Pasuruan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, dan DPRD kabupaten Pasuruan. Apakah mereka khawatir jika dilakukan dengan sistem lelang, akan terjadi persaingan penawaran dari beberapa perusahaan secara fair? dan hal semacam ini tidak dikehendaki.. berarti ada indikasi tindak pidana korupsi

Apalagi dengan cara tidak melalui lelang ini diketahui kemudian bahwa buku yang disuplai, adalah buku yang out of date, dan mubazir, karena merupakan buku yang tidak ter akreditasi, alias buku apkiran (buku yang tidak dapa dipakai).. berarti dengan menghindari lelang ersebut ada usah untuk menimbulkan kerugian pada uang negara.

Apakah hal ini ada kaitannya dengan berita sebelumnya, tentang rame2nya para pegawai dinas pendidikan se kabupaten pasuruan ber-pesiar ke Singapore dan Malaysia dengan alasan studi banding, selama beberapa hari, dengan alasan bahwa mereka berangkat dengan biaya sendiri. Dan hal itu atas ijin pak Wakil Bupati.. lhooo… Bupatinya kemana??? Dan herannya pelanggaran hukum semacam ini malah dibela oleh DPRD, Ada apakah gerangan?

Apalagi selain pengadaan buku, pembangunan gedung sekolah yang juga didanai oleh dana DAK pendidikan, sebagaimana pemberitaan2 pada koran2 lokal maupun koran2 di regional propinsi jawa Timur sebelumnya, juga menghasilkan bangunan sekolahan yang hancur lebur.

Jangan sampai ahhh.. kemudian terjadi korupsi rame2 antara dinas pendidikan, pejabat kabupaten dan DPRD setempat… maka diharap aparat yang berkompeten, seperti BPK, BPKP, kepolisian, kejaksaan dll memeriksa keanehan yang sekarang ini sedang dicari2 pembenarannya.

Kalau tidak ada tindakan, mungkin malah akan muncul tudingan masyarakat, bahwa korupsinya dilakukan secara lebih meriah dan mencolok mata… Semoga para guru dan kepala sekolah yang memberikan keterangan pada koran surya dibawah ini, tidak dipecat atau malah dipersulit kehidupannya oleh Bupati, Dinas pendidikan, DPRD dll

Untuk itu diharap dukungannya untuk kepala sekolah dan para guru dari tindakan dholim yang mungkin akan menimpa mereka

Harian Surya, Rabu 20 Juli 2011
Hanura Tuding Komisi D 'Makan' DAK Pendidikan

Pasuruan – Surya, Kasus dugaan penyelewengan program dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kab Pasuruan, yang diungkap DPC Hanura Kab Pasuruan, memanas. Bahkan Hanura menuding Komisi D DPRD Kab Pasuruan, 'makan' DAK Pendidikan, karena menganggap tidak ada masalah sesuai temuan dan audit hasil BPK.

"Komisi D setelah hearing dengan Dinas Pendidikan (Dindik) tersebut, menyampaikan tidak ada masalah. Padahal, dari hasil tim investigasi yang kami bentuk dan turun ke lapangan, banyak ditemukan adanya penyimpangan dan penyelewengan. Kami khawatir ada sesuatu di Komisi D," tandas M Nafiudin Fadhol, Ketua DPC Hanura Kab Pasuruan, kepada wartawan, Selasa (19/7).

Seperti diberitakan, Hanura membentuk tim investigasi untuk menelusuri penggunaan DAK Pendidikan. Hasilnya sejumlah dugaan penyimpangan ditemukan, diantaranya rendahnya mutu kualitas pekerjaaan baik untuk mebeler maupun bangunan gedung, hingga tidak dijalankannya aturan main (prosedur) dalam penanganan proyek itu, seperti tidak adanya pengumuman lelang di media masa, padahal anggarannya mencapai Rp 156 juta.

Hasil temuan Hanura ini selanjutnya dilaporkan ke Kejati Jatim di Surabaya sekitar tiga minggu lalu. Bahkan terakhir Hanura menemukan pengadaan buku DAK Pendidikan untuk pengayaan program 2010, tapi baru dikirim sekitar 3 minggu lalu. Ditambah lagi, ternyata buku-buku tersebut tidak cocok dan mubadzir. Sedangkan total nilai pengadaan buku sekitar Rp 3,5 miliar.

"Pengadaan buku tersebut terindikasi menyalahi aturan petunjuk juknis Mendiknas. Dari keterangan sejumlah guru, semestinya buku dilegalisir Pusbuk (pusat buku kemendiknas), tapi ini justru dilegalisir Pusba (pusat bahasa). Makanya buku-buku itu akhirnya mubadzir," urai M Ridwan, Sekretaris DPC Hanura Kab Pasuruan.

Sementara, Narjhon Narjikh, Anggota Komisi D DPRD Kab Pasuruan, berpendapat bahwa sesuai hasil audit BPK, program DAK Pendidikan tidak bermasalah. Analisa yang disampaikan meliputi laporan penggunaan anggaran (keuangan) dan administrasi sesuai bidang yang ditangani Komisi D.

"Kalau masalah pelaksanaan, kami tidak mengetahuinya karena itu menjadi kewenangan dari Komisi C. Kalau tudingan ada sesuatu, kami minta tidak digeneralisir, harus ditelisik lebih jauh dan akan berlangsung seleksi alam," tangkis Mas Ajik.

Terkait pelaksanaan pengadaan buku untuk SMP, menurut Mas Ajik juga tidak ada masalah. Pasalnya, untuk semua pengadaan 2010, memang baru dapat dilaksanakan pada 2011. Sedangkan terkait dasar hukum pengadaan buku untuk SMP tanpa proses lelang, sesuai Perpres nomor 54 tahun 2010.

"Dalam Perpres tersebut jelas ditentukan jika anggaran di bawah Rp 200 juta, dapat dilakukan tanpa lelang. Makanya untuk prosesnya sudah benar," imbuh Narjhon Narjikh.
Sementara, Panitia Lelang di Dindik Kab Pasuruan, Hendrik, saat dikonfirmasi Surya enggan menjelaskannya melalui telepon. Ia melalui pesan singkat, justru mengajak Surya bertemu tapi waktunya tidak pernah dijelaskan. kur

http://www.radaronline.co.id/berita/…ruan-Dikorupsi

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar