by @TrioMacan2000
Pagi ini enaknya saya lanjutkan tentang Korupsi di PT. Petrogas Jatim Utama BUMD yg rugikan Negara Rp. 30 Milyar dan pelakunya harus dihukum berat!!
Sebagaimana di pembahasan sebelumnya, Petrogas Jatim Utama atau PJU adalah BUMD Sektor Migas yg tak dapatkan permodalan Rp. 82.5 Milyar dari APBD. Sejak didirikan PJU ini tak pernah untung alias merugi terus. Namun anehnya pada tahun 2008, 09, 10 dan 11 PJU bisa Setor Dividen pada Pemprov. Di pembahasan sesi 1 sudah dijelaskan bahwa PJU menjalin kerjasama dgn PT. Gate Hope Indonesia (GHI) untuk Bisnis Batubara, GHI pake uang PJU.
GHI selanjutnya kerjasama pula dgn PT. Maxima Citra Nusantara (MCN) untuk dapatkan kuota pasokan Batubara yg lebih besar. Mereka memasok Batubara ke PLTU Paiton. Sedangkan Batubaranya mereka beli atau dapatkan dari PT. Dibies Energindo. Kemudian kita ketahui bahwa Dirut GHI Suryanto dibujuk oleh Dirut Dibies, Daniel Widjaja untuk Bisnis Investasi Emas yg ternyata merugi.
Total uang BUMD PJU yg terbenam di GHI (Suryanto) semuanya berjumlah Rp. 30 Milyar. Sampai saat ini tidak bisa dikembalikan. Negara rugi!!
Suryanto atas desakan PJU, memang telah laporkan Daniel Widjaya dan oknum yg mengaku Brigjen IS dari Bais ke Polda Metrojaya. Dari pemeriksaan Polda, diketahui ternyata IBrahim Saleh bukanlah berpangkat Brigjen aktif. Melainkan seorang Letkol Purnawirawan. PJU benar2 telah ditipu GHI/Suryanto yg berbisnis dgn PT. Dibies/Daniel. Dibies ini ternyata bukan pemasok Batubara yg kredibel. Tapi abal2.
Semua pihak yg terlibat dalam kasus yg Merugikan Uang Negara ini sudah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro. Namun belum tuntas. Disinyalir ada pihak2 tertentu yg mau Petieskan Kasus Korupsi Rp. 30 Milyar ini. Terutama terkait kepentingan Gub. Jatim Soekarwo & Pilpres.
Bagaimana pun juga, Kasus Korupsi ini akan ikut melibatkan Gub. Jatim sebagai Penanggungjawab Penggunaan Uang APBD pada Permodalan BUMD PJU. Sedangkan Soekarwo sendiri disebut2 akan maju sebagai Capres atau Cawapres pada Pilpres 2014 yad.
Audit Investigasi pada PJU bisa jadi temuan. Bukan hanya Korupsi Rp. 30 Milyar saja nanti yg akan terbongkar, tapi juga keanehan2 laporan keuangan PJU, praktek suap ke pejabat2 Pemprov dll.
Jika Kasus Korupsi Rp. 30 Milyar di PJU ini dibekukan, maka praktek2 korupsi dan suap lainnya yg dilakukan PJU akan terkubur selama2nya. Jika itu terjadi, maka kembali lagi hukum dilecehkan. Pelaku2 korupsi bebas berkeliaran. Rakyat dan negara yg jadi korban.
Cukup sekian dulu. Mari kita pantau, kawal dan monitor perkembangan penyidikan Kasus Korupsi PJU ini dgn seksama. Terima kasih wassalam
Dugaan Korupsi di PT. Petrogas Jatim Utama BUMD Pemprov Jatim
by @TrioMacan2000
Eng ing eng.. menghibur Foke yg kalah telak dari Jokowi, saya kultwitkan Dugaan Korupsi di PT. Petrogas Jatim Utama BUMD Pemprov Jatim
PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) BUMD Jatim, dirutnya Abdul Muid. Didirikan berdsrkan Perda No. 1 thn 2006 & ikut serta kelola Blok Cepu. Blok Cepu Bojonegoro itu Sumur Migas yg dikelola Exxon Mobil Indonesia. Dulu Presiden AS smpi ikut2an tekan SBY utk mendptkannya
PJU punya modal disetor 12.3 M dari Pemprov Jatim dan kemudian thn 2007 ditambah 70 Milyar bersumber dari APBD Jatim. Anehnya, PJU sjk didirikan tdk pernah hasilkan untung, bahkan thn. 2011 yl PJU alami kerugian 4.6 M. Tp lucunya, bisa sumbang PAD 5 M. Sesuai catatan Audit, PJU kontribusi ke PAD : 2008 = 608 juta, 2009 = 831 juta, 2010 = 3 M dan 2011 = 5 M. Bukan dari dividen. Kok bisa?
Krn mengaku tdk punya untung di bisnis Migas (aneh) dan bahkan merugi, PJU cari "terobosan" dgn gandeng PT. Gate Hope Indonesia (GHI). GHI itu dirutnya Suryanto. GHI punya kontrak pasok batubara 70.000 MT utk kebutuhan PT. pembangkit Jawa Bali (PJB) di PLTU Paiton
GHI tidak punya modal dan gandeng PJU yg akan memodali pembelian batubara utk pasok PJB/PLTU Paiton 70.000 Mt/tahun itu. perjanjian kerjasama (PKS) PJU-GHI tertuang dlm PKS No. 013/PJU-GHI/HoA/XI/2010. bagi untung 60 : 40% dari untung Rp. 45.000/mt. Dan jika pun rugi dari penjualan batubara, PKS tsb menyebutkan PJU tetap dapat bagian Rp. 27.000/mt sbg fee modal yg dipinjam GHI. PKS itu juga menyebutkan dibuka joint account an. GHI di Bank Jatim Cab. utama No. Rek : 00.112.36294. GHI setor 2 juta, JPU setor 5 M
Karena kuota GHI ke PJB hny 70.000 Mt/tahun, Jan 2011 GHI menggandeng PT. maxima Citra Nusantara (MCN) yg pny kuota 96.000 MT/thn. Dgn gandeng MCN, GHI punya kuota total 166.000 MT/thn. Smntra pemasok batubaranya adalah PT. Dibies Energindo, dirutnya Daniel Widjaja. Dana pembelian batubara tsb selalu ditransfer dari rek joint account yg di Bank Jatim td ke Rek Pribadi Daniel Widjaja di BCA & Mandiri. Hasil penyelidikan menunjukan Rek Daniel Widjaja di BCA KCP BSD No. 8010053111 & di Bank Mandiri No. 040002003320 yg menerima transfer
Dari hasil kerjasama itu, PJU memperoleh laba smpai Okt 2011 sebesar Rp. 3.7 milyar. Lalu munculah masalah Pd awal oktober 2011, Daniel tawarkan Suyanto (dirut GHI) utk investasi dananya ke jual beli emas. Daniel jual2 nama seorang Jenderal. Pati itu bernama brigjen IS di Mabes TNI AD yg disebut2 daniel punya akses dan kuasa jual emas simpanannya. Daniel tawarkan 5% laba. Laba 5% itu adalah per transaksi dan setiap bulan ada 4 kali transaksi sehingga ada keuntungan 20%. Suryanto tertarik.
Pd pertengahan Oktober 2011, Suryanto transfer 20 Milyar dari GHI ke Rek BCA & Mandiri milik Daniel yg berjanji akan pakai hny 1 bln. Suryanto berfikir bhw uang GHI (yg juga sebenarnya uang JPU) hny dipinjam 1 bulan dan dapat keuntungan 20%. Ternyata MELESET !, Sampai akhir 2011, modal 20 milyar dan untung 20% (4 M) yg dijanjikan Daniel tak kunjung tiba. PJU mengaku yg tdk tahu menahu soal ini. PJU mulai curiga ketika tagihan2 PJU ke GHI tdk dibayar dgn alasan GHI blm terima pembayaran pasokan batubaranya dari PJB
Akhirnya ketahuan juga, PJU mendapatkan info bhw modal yg dipinjamkannya ke GHI digunakan bukan utk beli batubara, tp transaksi emas. Transaksi emas yg dilakukan GHI itu pun atas nama pribadi Suryanto yg kemudian dikatakan merugi oleh Daniel. lalu daniel banting stir. Daniel lalu dikenalkan "Brigjen IS" dgn perusahaan Korea Openblue Ltd berkantor di SCBD suite Jakarta yg mengaku sbg supplier batubara
Openblue mengaku supplier batubara ke PLTU Korean Western Power (Kepco) dan selama ini telah supply jutaan ton ke Kepco. Lalu dibuatlah PKS antara Openblue (Mr. Yong) dan Debies Energindo (Daniel). Uang 20 M yg sbnrnya milik PJU ini ditransfer ke Openblue. Lalu Openblue berikan LC at side Kepco senilai US$ 4.7 juta kpd Debies Energindo qq Openblue. Jatuh tempo Des 2011.
Suryanto juga mengaku bhw dana 10 Milyar masih ada pada dirinya dan juga masih ada tagihan2 dari supplier yg bisa dicairkan utk PJU. Ternyata janji dan ucapan Suryanto itu hny omong kosong. PJU tetap tdk menerima pembayaran dr Suryanto. Lalu Suryanto coba cairkan LC. Ternyata timbul masalah baru. LC tidak bisa dicairkan. Kepco tolak cairkan krn klaim batubara yg diekspor Debies dan openblue. Kalori batubara yg diekspor Debies dan Openblue menurut Kepco hny berkalori 3.500 bukan 5500 - 5300 sesuai persyaratan yg ditetapkan. Padahal COA yg diterbitkan PT. Surveyor Indonesia (SI) jelas menyebutkan kalori batubara yg diekspor adalah 5500-5300
Kepco akhirnya tunjuk surveyor independen SGS Korea yg kemudian menyimpulkan bhw Kalori batubara tsb hny 3500 bukan 5500- 5300 !, Ternyata COA dari SI itu palsu. COA yg asli dari SI sebutkan bhw batubara itu memang berkalori 3500. Kepco hny mau bayar US$ 400.000, Akibatnya PJU kelabakan. Mereka desak jaminan Daniel utk selesaikan pinjaman uang tsb tapi daniel menolak. PJU lapor polisi
Skrg kasusnya sdh di Polda Metrojaya, ditangani Ditreskrimsus Polda Metro subdit Fismondev dgn delik penipuan, penggelapan, cuci uang. Pihak Polda Metro Jaya sdh memanggil pihak2 yg terkait dalam kasus ini : Suryanto, Daniel, Yong, "Brigjen IS" dll. Namun, PJU tetap saja menderita kerugian. Uang 20 milyar milik PJU yg notabene milik Pemprov Jatim / uang rakyat/negara lenyap.
Setidaknya direksi PJU harus brtggjwb tehadap kerugian negara sebesar 20 milyar akibat kelalaiannya. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar