PT. SMM Layak Untuk Dihentikan
Sabtu, 7 Juli 2012, sekitar 2 ribuan warga dari Kecamatan Naga Juang Mandailing Natal Sumatera Utara, kembali mendatangi Base Camp PT. Sorik Mas Mining (SMM) di Tor (Bukit) Sihayo. Untuk ke-2 kalinya base camp PT. SMM tersebut terbakar. Kejadian ini seharusnya sudah menjadi bukti kuat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk tidak lagi melanjutkan operasi tambang PT. SMM.
Semakin lama PT. SMM berada di Mandailing Natal, semakin banyak warga yang akan ditembaki dan ditangkapi. Maka semakin jelas, pelaku yang menimbulkan konflik atau pelanggaran HAM. Kejadian itu semakin menguatkan stempel yang melekat ke pemerintahan saat ini yang tak akan menjamin keselamatan warga.
Pada kejadian sabtu lalu, diperkirakan 6 orang warga mengalami luka-luka, 3 diantaranya mengalami kritis akibat ditembak (satu orang) oleh anggota Kepolisian Resort Mandailing Natal dan Sekuriti perusahaan. Dan hingga hari ini, Senin, 9 Juli 2012, 3 orang warga telah ditangkap, dituduh sebagai tersangka pelaku pembakaran.
Persis seperti kejadian 29 Mei 2011 lalu, kebakaran base camp PT. SMM ini dituduhkan kepada warga yang melakukan. Padahal pada kejadian pertama pun, pelaku pembakaran awal/pemicu pun masih simpang siur. Pada kejadian pertama itu, 8 orang disidangkan dan diputuskan bersalah dengan 8 bulan masa percobaan.
Amat disayangkan sekali, jika pemerintah pusat dan daerah masih tetap bersikukuh dan berpihak kepada pengusaha tambang PT. SMM, yang jelas-jelas telah menimbulkan polemik dan pelanggaran HAM. Kejadian yang berulang ini, menunjukkan bahwa pengurus negara ini sengaja memelihara dan melanggengkan konflik yang merugikan rakyat Indonesia, khusunya di Mandailing Natal.
Oleh karenanya, kami Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menuntut kepada pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal dan DPRD Sumatera Utara dan Mandailing Natal, untuk;
1. Menghentikan semua aktivitas dan segera cabut izin (Kontrak Karya) PT. Sorik Mas Mining yang menjadi sumber konflik di Mandailing Natal.
2. Mengusut tuntas pelaku pembakaran yang sebenar-benarnya dan menindak anggotanya dan pihak-pihak lain yang telah melakukan kekerasan.
3. Meminta pihak Kepolisian agar menggunakan asa praduga tak bersalah dan bertindak seadil-adilnya dalam menuntaskan kasus.
4. Selain itu kami mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan MA No.29 P/HUM/2004 yang memenangkan Gugatan PT. SMM, karena PT. SMM terbukti memfasilitasi pelaku pelanggaran HAM.
Kontak; Hendrik Siregar (085269135520)
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417
Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417
Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar