Rabu, 26 Desember 2012

[Media_Nusantara] IGJ: Kawasan Ekonomi Khusus Gagal Sejahterakan Buruh

 

IGJ: Kawasan Ekonomi Khusus Gagal Sejahterakan Buruh
 
Jakarta, 17 Desember 2012. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji ulang penerapan Undang-undang No.39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pasalnya, meski melalui KEK Pemerintah Indonesia menawarkan banyak fasilitas dan kemudahahan kepada para investor. Sebaliknya, tidak ada kewajiban bagi para investor untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
 
"Laporan hasil studi IGJ berjudul Working and Living Conditions In Special Economic Zones (2012) menemukan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus seperti Batam justru memiliki kebijakan pengupahan yang lebih rendah dibandingkan dengan kawasan non-KEK" tegas Rachmi Hertanti, Kepala Bidang Pemantauan IGJ.
 
Berdasarkan data pengupahan tahun 2012, upah minimum Kota Batam senilai Rp.1.402.000,-/bulan. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum yang berlaku di Kota Jakarta dan Kabupaten Bekasi, masing-masing Rp.1.727.940,- dan Rp.1.849.000,-. Padahal keduanya bukan merupakan kawasan KEK.
 
"Temuan lainnya, Kota Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus justru lebih banyak menggunakan buruh kontrak dan alih-daya dibandingkan Kabupaten Bekasi yang berstatus non-KEK. Ambil contoh di sektor elektronik, Kota Batam menggunakan sebanyak 51,20% buruh kontrak dan 28,50% tenaga kerja alih daya. Sedang Kabupaten Bekasi hanya menggunakan 31,10% buruh kontrak dan 24,20% buruh alih daya", tambah Rachmi.
 
Olehnya, Indonesia for Global Justice mengingatkan pemerintah untuk lebih jeli melihat ketimpangan investasi dan kesejahteraan buruh di Indonesia. Seharusnya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, diperlukan penyerapan tenaga kerja yang tinggi dengan perolehan upah yang tidak tertekan dengan angka inflasi. Dengan begitu, pihak pengusaha akan diuntungkan dari sisi ketersediaan pasar yang mampu menyerap produk secara baik dan tidak mengakibatkan over produksi.
 
Seperti diketahui, pilot project Kawasan Ekonomi Khusus berlangsung di Batam-Bintan-Karimun (BBK). Sesuai Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, kondisi Batam saat ini dapat mewakili kekhususan kawasan yang sama dengan KEK sebagai free trade and free port zone. Sedang insentif yang ditawarkan pemerintah di KEK berupa penghapusan berbagai pajak, bea masuk, hingga fasilitas kemudahan usaha lain.
 
Informasi lebih jauh, silahkan hubungi:
 
Rachmi Hertanti, Kepala Bidang Pemantauan IGJ
di 08174985180 / amie@igj.or.id
 
Sekretariat Indonesia for Global Justice
Jl. Tebet Barat Dalam 6L No.1 A / Telp & Fax. 021-8300784 /Email: igj@igj.or.id

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar