Sabtu, 29 Desember 2012

Proyek PJU di Mojokerto & Anggaran Siluman di APBD Surabaya Bermasalah?

Jurnal Korupsi
http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/proyek-pju-di-mojokerto-anggaran.html
Proyek PJU di Mojokerto & Anggaran Siluman di APBD Surabaya Bermasalah?

Membaca berita pertama dari media dibawah ini (Harian Bhirawa), tentunya sangat aneh, bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) di kabupaten Mojokerto Jawa Timur, untuk pengadaan tiang  PJU dan bola lampunya dll sudah dianggarkan tapi anggaran tidak terserap. Tapi tiba2 dalam perubahan APBD tiba2 muncul anggaran Rp.30 milyar, yang ternyata hanya untuk pembelian bola lampu saja, dan pelaksanaan ternyata bola lampu langsung dibagikan ke dusun2, tanpa melalui proses pengadaan. Padahal belum ada tiang penerangan jalan untuk memasang bola lampu PJU.

Apakah ini seperti anggaran siluman dalam APBD kota Surabaya sebagaimana berita kedua dari media portal nasional, dimana dinas terkait tidak pernah menganggarkan untuk pembelian bola lampu penerangan PJU dll, demikian DPRD tidak pernah membahas dalam sidang komisi, jika itu usulan dari DPRD, tiba2 muncul anggaran dari APBD untuk PJU sebesar Rp.80 milyar.
Sangat aneh.. APBD dibelikan bola lampu untuk PJU, sedangkan tiang untuk memasang PJU tidak ada, apalagi kabel listriknya. Tapi meski Gubernur sudah memberi surat nota, bahwa anggaran itu adalah pemborosan, tapi para pejabat ngotot untuk memakai anggaran itu, dengan argumen bahwa evaluasi Gubernur itu normatif, alias tidak perlu ditaati

Mungkin ada baiknya masyarakat yang perduli pada pemborosan/ korupsi uang negara bisa menghubungi drg. David, HP: 081217676513 ; 031-91382660 yang infonya merupakan seorang dokter gigi yang kabarnya adalah tokoh yang sering memainkan sehingga anggaran siluman bisa terealisir, dan salah satunya adalah yang membawa produk bola lampu, alat kesehatan dll tersebut dan sering menyatakan bahwa hal ini adalah programnya bersama putra dari JamWas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi.

Apakah nama Jamwas Kejakgung dipakai untuk menekan pejabat dan DPRD agar menganggarkan anggaran siluman untuk kepentingan siluman?
atau putra Jamwas Kejakgung tanpa sadar dimanfaatkan, diajak keliling daerah dan digunakan untuk menakut2i para pejabat? agar menganggarkan APBD yang seharusnya untuk keperluan rakyat, tapi ternyata dipakai untuk kepentingan siluman?
Semoga segera sadar

Aliansi Manusia Pelawan Siluman
----------------------------------------------
http://www.harianbhirawa.co.id/konflik/57074-proyek-pju-rp30-miliar-disoal-dewan
Harian Bhirawa
Proyek PJU (Penerengan Jalan Umum) di Kabupaten Mojokerto Disoal


Kebijakan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemkab Mojokerto senilai Rp30 miliar disoal DPRD setempat. Dewan merasa kebijakan itu berbeda dengan saat pengajuan dan pembahasan anggaran. Karena dewan mengira  anggaran Rp30 miliar itu bukan sekedar untuk pengadaan  bola lampu (bolam) semata.
Ketua Fraksi PKS Kurniawan Eka Nugraha menyatakan, sebenarnya pembelian bolam itu mulai dianggarkan pada APBD 2012 murni. Waktu  itu, dianggarkan senilai Rp10 Miliar untuk pembelian bolam. Sedang tiang dan intalasinya akan dianggarkan dalam PAK 2012.
"Tetapi dana ini tak terserap," ujarnya.
Sehingga pada Perubahan APBD 2012 (PAK) muncul anggaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp30 miliar. Saat pembahasan, tidak pernah disebutkan, jika anggaran LPJU senilai Rp30 miliar itu hanya untuk pembelian bolam saja.
Sehingga, dewan beranggapan, jika anggaran sebesar Rp30 Miliar itu sekaligus pengadaan bolam, tiang, dan instalasi, seperti pengadaan LPJU pada umumnya.
"Tetapi faktanya, Rp30 Miliar ternyata untuk bolam saja," kata dia.
Hal serupa juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhroh. Ayni yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto ini, menunjukan kekecewaannya terhadap proyek LPJU senilai Rp30 Miliar itu. Ia tak mengira, jika anggaran sebesar itu hanya untuk membeli bolam saja.
"Ini menimbulkan persoalan baru di bawah," ujarnya.
Ketua partai pengusung Bupati Mustofa Kamal Pasa saat pilkada lalu tersebut menyebutkan, perencanaan proyek LPJU ini sangat buruk. Karena, jika tiang dan instalasi ini menjadi beban desa.
Ia menghitung, untuk satu tiang listrik minimal Rp250.000. Jika satu dusun mendapatkan 10 titik ditambah LPJU jalan desa, maka diperlukan dana kira-kira Rp20 juta.
"Lihat saja nanti, pasti akan menimbulkan persoalan," katanya.
Perlu diketahui, kebijakan tak lazim terjadi di Kabupaten Mojokerto. Jika biasanya lampu penerangan jalan umum (PJU) dipasang Dinas PU Cipta Karya (dulu DKP), namun kali ini nyleneh. Lampu PJU itu dibagikan hanya dalam bentuk bola lampu (bolam). Pemasangannya dipasrahkan ke masing-masing desa.
Padahal megaproyek pengadaan lampu PJU ini menguras APBD Kabupaten Mojokerto hingga Rp 30 miliar. Akibatnya, hampir dipastikan belum bisa dipasang tahun ini.
Saat ini, lampu jenis LED (light emitting diode) tersebut sudah dibagikan di tingkat kecamatan, namun tiang untuk memasangnya belum ketahuan. Padahal, lampu  PJU tersebut selain mahal juga tak bisa asal dipasang.
Lampu LED merk Strahl tipe Kratos Modular I 60W dan 100W dibagikan ke dusun-dusun. Masing-masing dusun mendapatkan 10 biji bolam. [kar]
------------------------------
http://portal-nasional.com/wakil-rakyat/2012/12/27/10-pos-anggaran-dinilai-pemborosan/
Portal Nasional
10 Pos Anggaran Dinilai Pemborosan


Soekarwo Gubernur Jawa Timur (Gub Jatim) sama sekali tidak mempermasalahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2013 Surabaya.

Wisnu Wardhana (WW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengatakan, Gub Jatim telah menyetujui besaran APBD Surabaya tahun 2013 senilai Rp (rupiah) 5,7 trilliun. "Namun dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tersebut tercantum 10 anggaran yang perlu dikurangi karena dinilai berlebihan," tambahnya.

Masih kata WW, Gubernur menyetujui APBD Surabaya termasuk adanya tambahan anggaran sebesar Rp 200 miliar yang usulannya tanpa dibarengi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).

Perlu diketahui, sesuai SK Gub Jatim tanggal 20/12/2012 dengan nomor 188 tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tercantum 10 anggaran yang termasuk pemborosan.

10 anggaran tersebut diantaranya, belanja pemeliharaan gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga sebesar Rp 28 miliar. Belanja modal pengadaan bangunan pematusan air pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan sebesar Rp 169 miliar

Ada juga belanja modal pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (Alkes RSUD BDH) sebesar Rp 73 miliar hingga belanja modal pengadaan meja dan kursi sekolah sebesar Rp16 miliar.

Hendro Gunawan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan, evaluasi Gub Jatim sifatnya normatif. "Kita akan menggunakan anggaran sesuai ketentuan," tambahnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar