Minggu, 09 Desember 2012

[Media_Nusantara] Kesalahan Boediono dari Masa kemasa by Bambang Soesatyo [2 Attachments]

 
[Attachment(s) from Al Faqir Ilmi included below]

Kesalahan Boediono dari Masa kemasa by Bambang Soesatyo

BLBI PERIODE 1997 – 1998

Dalam periode 1 Juli 1996 s/d 28 Desember 1997.

BOEDIONO menjabat sebagai Direktur III yang membidangi Urusan Pengawasan BPR (UPBPR) dan Urusan pengaturan dan pengembangan perbankan (UPPB)

Dalam periode 29 Desember 1997 s/d 13 April 1998

BOEDIONO sebagai Direktur I yang membidangi Urusan Operasi dan pengendalian Moneter (UOPM)

Kedua Jabatan BOEDIONO diatas sangat berkaitan lansung dengan penyaluran BLBI. Khususnya Bank Pelita dan Bank Umum Nasional. Berdasarkanlaporan Audit Investigasi penyaluran dan pengunaan BLBI oleh BPK No. 06./01/auditama II/AI/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000 adalah sbb:

1. Total penyaluran BLBI kepada 48 Bank sebesar Rp 144,5 T
2. Adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran BLBI yang menimbulkan potensi kerugian Negara sebesarRp 138.4 T atau 96 % dari total BLBI
3. Pihak pihak yang diduga terlibat adalah manajemen Bank penerima dan pejabat Bank Indonesia
4. Penjabat Bank Indonesia yang diduga terlibat Antara lain: Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Hendro Budianto, BOEDIONO, dll

Catatan
1. Putusan Mahkamah Agung RI NO. 981 K/Pid/2004, tanggal 10 Juni 2005. dengan Terpidana Paul Soetopo. ( Telah dipenjarakan )
2. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 977/K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005 dengan Terpidana Prof. Dr. H. Heru Soepraptomo, S.H, S.E. (Telah dipenjarakan)


REKAPITALISASI PERBANKAN PERIODE 2001 – 2004

Dalam periode 9 Agustus 2001 sd 20 Oktober 2004

BOEDIONO menjabat sebagai Menteri Keuangan dan sekaligus sebagai Anggota KomiteK ebijakan Sektor Keuangan(KKSK) yaitu suatu Komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN diatas 1 Trilyun

Menteri Keuangan sebagai anggota KKSK terlibat langsung dalam setiap penambahan biaya rekapitalisasi perbankan Di BPPN. Berdasarkan laporan audit kinerja Laporan Gabungan oleh BPK tahun 2004 adalah sbb

1. Total Biaya Rekap untuk 7 Bank swasta yang dibebankan ke pemerintah menurut BPPN sebesarRp 141 T
2. Total Biaya Rekap Untuk 7 Bank Swasta Yang dibebankan ke pemerintah menurut BPK sebesar134 T
3. Ada Kerugian Negara akibat kesalahan rekapitalisasi 7 bank Swasta sebesarRp 7 T, Pihak 2 Yang Diduga Terlibat adalah Bambang Soebianto, BOEDIONO, dll


PENJUALAN ASET BPPN PERIODE 2001 – 2004

Dalam periode 9 Agustus 2001 sd 20 Oktober 2004, BOEDIONO menjabat sebagai Menteri Keuangan dan sekaligus sebagai Anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu suatu Komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN diatas 1 Trilyun. Menteri Keuangan sebagai anggota KKSK terlibat lansung dalam setiap restrukturisasi dan penjualan Aset di BPPN

Berdasarkan laporan BPPN pada saat penutupan jumlah Asset recovery hanya 28% dari Total Aset yang dikelola sebesarRp 449 T. sehingga terjadi kerugian Negara sebesar 72 % atau sebesar Rp 323 T. kerugian Negara tersebut dianggap sebagai Biaya krisis yang harus ditanggung Negara.

Besarnya kerugian Negara tersebut akibat kegagalan restrukturisasi dan penjualan murah asset Di BPPN
Salah satu keterlibatan BOEDONO yang sangat fatal adalah mendorong dan menyetujui penjulan 51 % saham pemerntah di BCA yang sangat murah Kepada Faralllon Capital sebesar RP 5.3 Trilyun tanpa memperhatikan masih adanya obligasi pemerintah di BCA sebesar 59 Trlyun

BOEDIONO juga sangat Aktif dalam mengusulkan Released and Discharge untuk para obligor penerima BLBI kepada Presiden Megawati

Total kerugian Negara akibat BLBI, Rekapitalisasi perbankan, asset recovery yg rendah adalahRp 468 T belum termasuk bunga obligasi rekap yg dibebankan kepada APBN setiap tahunnya sebesar Rp-/+ 40 trilyun. .semua kerugian negara tersebut dianggap sebagai biaya untuk menangani Krisis


FPJP PERIODE 2008

1. BOEDIONO berperan memerintahkan saudari SCF untuk membantu Bank Century setelah menerima hasil analisis Direktur Pengawasan yang menyatakan bahwa Bank Century Tidak layak untuk mendapatkan FPJP.
2. BOEDIONO menginisiasi berbagai Rapat RDG (Tgl 5 Nov,13 Nov, 14 Nov 2008) untuk melakukan perubahan PBI agar Bank Century dapat menerima FPJP.
3. BOEDIONO Membiarkan terjadinya proses pengesahan PBI yang tidak sesuai prosedur terkait dengan mendapatkan nomor LBN dan proses pendaftaran dan penandatanganan oleh Menkumham.
4. Pertanggungjawaban dari pihak yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian pemberian FPJP tidak dilakukan dan tidak diuji kembali oleh BOEDIONO selaku pemberi Kuasa sehingga membiar kanterjadinya proses proforma dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.


PMS PERIODE 2008

1. BOEDIONO selaku Gubernur BI tidak menyediakan informasi yang mutakhir dan terindikas itidak menggambarkan data dan fakta yang sebenarnya dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik..
2. BEDIONO Menandatangani keputusan yang menetapkan Bank Century Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik selaku anggota Komite Koordinasi yang tidak memiliki dasar hukum.


__._,_.___

Attachment(s) from Al Faqir Ilmi

1 of 1 Photo(s)

1 of 1 File(s)

Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar