Senin, 27 Oktober 2014

Ketua Kadin Jatim & Waketum PSSI, Lanyalla Mattalitti Jadi Tersangka di Sulsel

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
http://www.jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/10/medianusantara-ketua-kadin-jatim.html
Ketua Kadin Jatim & Waketum PSSI, Lanyalla Mattalitti Jadi Tersangka di Sulsel

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan Ketua Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), yang juga merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla M Mattalitti, sebagai tersangka.
La Nyalla ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kadir Halik, beberapa waktu lalu.

Kanit III Subnit II Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol S Sitorus dikonfirmasi, Kamis (23/10), mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara diputuskan La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalu media elektronik dan media cetak.
"Berdasarkan laporan polisi No Pol: LPB/115/III/2014/SPKT tanggal 01 Maret 2014, Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu," katanya.

Sitorus mengakui, untuk memperkuat kasus tersebut pihaknya akan memeriksa beberapa saksi, termasuk Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel, Ryan Latif.
Namun katanya, Ryan Latif yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut, Kamis (23/10), tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

"Kami sudah layangkan surat panggilan terhadap Ryan Latif dengan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/701/X/2014/Dit Reskrimsus. Ryan Latif tidak datang karena ada kegiatannya. Dia sudah menyampaikan kepada saya, " ucapnya.

Ryan Latief dipanggil selaku saksi atas perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalu media elektronik dan media cetak yang dilakukan tersangka La Nyalla M Mattalitti sebagaimana dalam pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo. pasal 310 ayat (2) KUH Pidana.

Sementara, Ryan Latief, yang juga selaku saksi dalam kasus itu, mengatakan, kasus tersebut sudah lama ditangani pihak Polda Sulsel.
Secara moril merugikan pihak korban, Kadir Halid.
Bentuk kerugiannya saat ini, Kadir Haliq tidak terpilih lagi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014. Ini menguatkan apa yang dilakukan La Nyalla betul-betul melakukan pencemaran nama baik.

"Jika kasus ini ditangani secara lambat bisa jadi ada dampak negatifnya. Karena, kedua belah pihak itu masing-masing memiliki organisasi besar. Sehingga, patut diwaspadai dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru bertindak," ucapnya.

Waktu La Nyalla Mattalitti akan dikonfirmasi melalui nomor HP-nya di 08123035109 belum memberikan tanggapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar