Minggu, 12 Oktober 2014

Masyarakat & LSM Dukung Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun

Surat Pembaca

Masyarakat & LSM Dukung Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun

Kepada Yth                                                             Caruban, 10 Oktober 2014
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur


Dengan Hormat,

Sehubungan dengan adanya berita dari media massa tentang "korupsi dana pendidikan kabupaten madiun" (terlampir), maka kami dari koalisi LSM kabupaten madiun menanggapi sebagai berikut:

1. LSM Barmusi adalah LSM yang berdomisili di wilayah kota Madiun, bukan di wilayah kabupaten Madiun. Sehingga LSM tersebut tidak berhak untuk berpartisipasi pada persoalan & kegiatan yang dilaksanakan di kabupaten Madiun, karena yang mengerti persoalan & kegiatan di kabupaten Madiun adalah LSM & partisipasi masyarakat di kabupaten Madiun sendiri.

2. Karena Barmusi tidak berdomisili di kabupaten Madiun, maka Barmusi mungkin tidak mengetahui bahwa persoalan & kegiatan yang disampaikannya itu adalah kegiatan yang sebenarnya sudah berkoordinasi dengan LSM LSM di kabupaten Madiun.

3. Karena kegiatan yang disampaikan oleh Barmusi itu sudah berkoordinasi dan melibatkan partisipasi masyarakat khususnya dengan LSM LSM di wilayah kabupaten Madiun, maka tidak ada pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut. Maka pihak kejaksaan negeri Mejayan, kabupaten Madiun tidak menindaklanjuti hal tersebut. Apalagi kejaksaan negeri Mejayan, juga sudah mengetahui bahwa Barmusi yang berdomisili di wilayah kota Madiun itu sudah menyampaikan pada koalisi LSM kabupaten Madiun bahwa laporannya boleh diabaikan atau dianggap tidak pernah melaporkan, karena Barmusi sebagai LSM kota Madiun tidak punya hak untuk melaporkan kegiatan di wilayah kabupaten Madiun.

4. Koalisi LSM wilayah kabupaten Madiun akan melaporkan kegiatan2 yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat kabupaten Madiun, karena kegiatan2 itu berarti menolak peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

5. Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun bersama koalisi LSM di wilayah kabupaten Madiun telah sepakat bahwa hanya akan menindak-lanjuti pengaduan masyarakat atau LSM yang berdomisili di wilayah kabupaten Madiun

6. Koalisi LSM wilayah kabupaten Madiun bersama kejaksaan negeri Mejayan kabupaten Madiun juga telah bersepakat, bahwa kegiatan pembangunan di wilayah kabupaten Madiun harus melibatkan partisipasi masyarakat kabupaten Madiun serta menghargai peran LSM-LSM di wilayah kabupaten Madiun yang mempunyai peran pengawasan masyarakat dalam pembangunan.

7. Kepala kejaksaan negeri Mejayan, kabupaten Madiun Ibu Andi Sundari, SH, bersama koalisi LSM wilayah kabupaten Madiun mempunyai kesamaan pandangan, bahwa jika kegiatan pembangunan di wilayah kabupaten Madiun tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan LSM kabupaten Madiun, berarti didalam kegiatan tersebut ada potensi penyimpangan. Untuk itu masyarakat & LSM diminta untuk melaporkannya dan jika perlu bekerja sama dengan media massa, sehingga menjadi perhatian masyarakat luas. Ini semua bermuara pada tujuan agar kegiatan pembangunan benar2 memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.

8. Ibu Andi Sundari bersama koalisi LSM wilayah kabupaten Madiun telah sepakat bahwa kejaksaan negeri Mejayan akan menindak-lanjuti laporan masyarakat & LSM di wilayah kabupaten Madiun. Hal ini selain membangun hubungan harmonis antara pihak kejaksaan dan masyarakat, juga agar pembangunan di kabupaten Madiun selalu menyertakan partisipasi masyarakat di kabupaten Madiun.

9. Contoh keseriusan kejaksaan negeri Mejayan dibawah kepemimpinan ibu Andi Sundari adalah berhasil membongkar korupsi alat kesehatan rumah sakit Dolopo Madiun sebesar Rp. 4,1 milyar yang terjadi pada tahun 2011. Dimana pada era pimpinan kejaksaan negeri Mejayan sebelumnya hal ini tidak berhasil diselidiki dengan tuntas. Hal ini tentunya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa dipakai sebagai bahan untuk mengevaluasi buruknya kinerja pimpinan kejaksaan negeri Mejayan pada era sebelumnya.

10. Selain kasus korupsi rumah sakit Dolopo, ibu Andi Sundari juga sepakat dengan koalisi LSM kabupaten Madiun untuk membongkar kasus dalam berbagai kegiatan pembangunan di kabupaten Madiun tahun 2010, 2011, 2012, 2013 dan seterusnya, yang tidak melibatkan peran serta partisipasi masyarakat dan  LSM-LSM kabupaten Madiun. Dimana hal ini tidak dilakukan oleh pimpinan kejaksaan negeri mejayan pada era sebelumnya.

11. Dengan demikian agar kegiatan pembangunan di kabupaten Madiun berjalan lancar dan tidak ada masalah hukum, diharapkan para pejabat kabupaten Madiun maupun pihak2 yang terlibat dalam kegiatan pembangunan selalu menyertakan partisipasi masyarakat & LSM dalam rangka pengawasan masyarakat agar proses pembangunan di kabupaten Madiun berjalan dengan baik.

12. Untuk itu laporan LSM Barmusi sebagaimana berita yang terlampir tidak perlu mendapat tanggapan lebih lanjut, karena hal itu tidak menjadi perhatian publik di kabupaten madiun

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Koordinator Koalisi Masyarakat & LSM Kabupaten Madiun

(Didik Sukma Aji)

cc. Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun
      Kejaksaan Agung RI


Lampiran:


RestorasiHukum.Com
http://restorasihukum.com/index.php/pendidikan/item/789-korupsi-dana-pendidikan-di-madiun-hambat-kemajuan-pendidikan
Korupsi Dana Pendidikan di Madiun Hambat Kemajuan Pendidikan

Barmusi - barisan penumpas korupsi, sebuah LSM di kabupaten Madiun melaporkan adanya dugaan korupsi dana pendidikan sejumlah milyaran rupiah di kabupaten Madiun.

Rusanto, ketua Barmusi menjelaskan bahwa dalam laporan mereka kepada kepala kejaksaan negeri Mejayan, kabupaten Madiun, yang juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI, ada beberapa dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, yakni:

1. Pengadaan buku penunjang perpustakaan SD dengan HPS Rp. 3.330.272.400
Penyedia Barang: CV Amiruz Nusantara, Jl Lembur no.70, Kp Tegal Panjang, Tegal Panjang, Kec.Cireungkas, Sukabumi

a. Harga penawaran penyedia barang lebih mahal dari CV. Mulia Bersama (Jawa Pos Group), dimana CV Mulia Bersama digugurkan dengan alasan jangka waktu berakhirnya jaminan penawaran salah. Padahal dalam persyaratan pelelangan disebutkan bahwa jaminan penawaran berlaku minimal 30 hari kalender. sedangkan jaminan penawaran CV Mulia Bersama adalah 31 hari kalender, jadi melebihi batas minimal (data penunjang ada pada lampiran 1)

b. Buku yang dikirim oleh penyedia barang, diduga tidak lengkap (sengaja dikurangi jumlahnya) dan spesifikasinya tidak memenuhi ketentuan dari petunjuk teknis (juknis) DAK pendidikan, yang dituangkan pada dokumen pengadaan. Dimana buku harus lulus penilaian pusat perbukuan (pusat perbukuan & kurikulum), dan khusus untuk kamus besar bahasa Indonesia harus lulus penilaian pusat bahasa kementrian pendidikan nasional (bukan lulus balai bahasa daerah atau pusat perbukuan)


2. Pengadaan alat peraga pendidikan SD dengan HPS Rp. 765.608.250
Penyedia barang: Thebigsand, Jl. Raya Demak no.70, Gajah, Demak.

Barang yang dikirim kesekolah tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh juknis dari kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen pengadaan, diantaranya:

a. untuk alat peraga IPS, dimana bentuk patahan bumi, spesifikasi adalah dari bahan plastik, tetapi yang dikirim oleh penyedia terbuat dari gabus yang ditempeli stiker, sehinga jika dilihat sekilas maka seolah2 sama dengan barang yang sesuai spesifkasi. Sehingga ada dugaan mark-up harga

b. untuk alat olahraga permainan anak, spesifikasi yang ditentukan bahwa bahan terbuat dari karet, tetapi barang yang dikirim oleh penyedia adalah terbuat dari gabus/busa yang dipotong2. Dimana barang yang sesuai spesifikasi harganya adalah puluhan ribu rupiah/ buah, karena yang dikirim adalah busa tipis  yang dipotong2 maka harganya hanya berkisar Rp.150/buah ( 1 lembar busa tipis seharga Rp. 15.000, jika dipotong2 untuk membuat bilah seperti itu, bisa mendapatkan 100 buah bilah lebih. Maka dalam hal ini ada dugaan markup harga.

c. untuk alat olah raga matras tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh juknis kementrian pendidikan yang dituangkan dalam dokumen pelelangan, dimana yang dikirim oleh penyedia matras terbuat dari busa tipis, selain tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan adanya dugaan markup harga, , juga bisa menimbulkan akibat yang membahayakan kesehatan jika dipakai, yakn bisa membuat siswa kesakitan jika terbentur, dalam latihan akibat bahan yang terbuat dari busa tipis itu.

d. untuk peralaan olah raga bulu tangkis, lebar dari raket kurang dari spesifikasi yang ditentukan oleh juknis kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen pengadaan. Dimana raket yang dikirim adalah raket yang jenis lebih kecil. Sehingga ada dugaan markup harga

e. untuk peralatan tenis meja, spesifikasi meja ping-pong yang ditentukan oleh kementian pendidikan dan dituangkan pada dokumen pengadaan adalah bahan terbuat dari kayu. Tetapi yang dikirim oleh penyedia barang, meja ping-pong yang dikirim adalah terbuat dari bahan partikel. Sehingga selain ada dugaan markup harga, juga berakibat bahwa meja ping-pong tersebut mudah rusak jika terkena air, dimana bahan partikel jika terkena air akan hancur.


3. Pengadaan alat peraga pendidikan SD dengan HPS Rp. 2.245.784.200
Penyedia: CV Mitra Teguh Mandiri, Griya katulampa blok D1 no,20, Katulampa, Kec. Bogor Timur, Bogor.

posisi dugaan kasus sama dengan poin nomor 2


4. Pengadaan alat peraga pendidikan SD dengan HPS Rp. 1,276.013.750
Penyedia: CV Adhi Jaya, desa sangen, kecmatan Geger, Madiun

posisi dugaan kasus sama dengan poin nomor 2


5. Pengadaan peralatan laboratorium kimia SMK dengan HPS Rp. 890.168.400
Penyedia: CV Mekar Jaya, Jl. Cendana IV/8 Mlangsen, Blora

a. Ada dugaan barang yang dikirim penyedia tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis kementrian pendidikan dalam kualitas & kuantitas.

b. Selain itu ada dugaan bahwa barang dikirim beberapa bulan melewati batas waktu kontrak, sehingga ada potensi kehilangan pendapatan negara dari hasil denda keterlambatan. Hal ini bisa dilihat dari faktur pengiriman barang dari distributor/produsen kepada penyedia barang, serta faktur masuk impor barang dari pelabuhan sampai kepada produsen/distributor, karena untuk laboratorium kimia SMK sebagian barangnya adalah impor.


6. Pengadaan peralatan laboratorium SMP dengan HPS Rp. 944.972.600
Penyedia: CV Wina Karya, Jl. Raya Dungus 378 Kec. Wungu Madiun

dimana barang yang dikirim oleh penyedia tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan kemendiknas yang dituangkan dalam dokumen pelelangan. Sehingga barang banyak yang tidak berfungsi & tidak bisa dipergunakan. Misalnya alat motor listrik tidak berfungsi, karena komponen yang dipakai spesifikasinya memang dikurangi. Demikian juga alat pemanas air tenaga surya tidak berfungsi, karena hanya bentuknya saja yang sama tapi dibuat dari bahan yang memang tidak berfungsi untuk memanaskan air. dll


Untuk itu LSM yang berkantor di jalan Dr Wahidin Madiun ini berharap ada perhatian dari pihak korps Adhyaksa, karena selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi ini juga bisa berakibat pada terhambatnya kemajuan dunia pendidikan di kabupaten Madiun.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar