Pejabat Bojonegoro Belum Jera Melakukan Dugaan Korupsi Dana Pendidikan
Yang Kena Sanksi & Dihukum oleh Pengadilan Tipikor Hanya Pegawai Rendahan
Parto - Paguyuban Masyarakat Bumi Anglingdarmo, Bojonegoro melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro. Menurut Noer Hidayat ketua "Parto", ini diduga karena kuatnya pengaruh kepala dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro, yakni bapak Khusnul Khuluq yang juga merupakan mantan sekda kabupaten Gresik.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan "Parto" kepada kejaksaan negeri Bojonegoro adalah.
A. Belanja Modal Pengadaan Buku Bacaan
Yang Kena Sanksi & Dihukum oleh Pengadilan Tipikor Hanya Pegawai Rendahan
Parto - Paguyuban Masyarakat Bumi Anglingdarmo, Bojonegoro melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro. Menurut Noer Hidayat ketua "Parto", ini diduga karena kuatnya pengaruh kepala dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro, yakni bapak Khusnul Khuluq yang juga merupakan mantan sekda kabupaten Gresik.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan "Parto" kepada kejaksaan negeri Bojonegoro adalah.
A. Belanja Modal Pengadaan Buku Bacaan
Kode pengadaan: 1427244
Nilai HPS: Rp 9.025.000.000
Nilai HPS: Rp 9.025.000.000
Cara pembayaran: Harga Satuan
a. buku yang disediakan banyak yang tidak tidak lulus pusbuk/pusbukur sebagaimana ditentukan oleh juknis. Ada yang lulus Balai Bahasa di Daerah (bukan Pusat Bahasa Kemendiknas), padahal juknis untuk buku DAK 2010 menentukan bahwa buku adalah yang lulus penilaian pusat perbukuan dan khusus untuk kamus besar bahasa Indonesia harus lulus penilaian dari pusat bahasa kemendiknas. Dan sesuai dengan Tupoksi pusat bahasa (sekarang namanya Badan pengembangan & Pembinaan Bahasa Kemendiknas) tugasnya dalam penilaian buku adalah yang berkaitan dengan bahasa dan sastra.
b. Jika buku2 yang dikirim adalah dari balai bahasa di daerah (misalnya balai bahasa semarang dll), maka patut ditelusuri, apakah balai bahasa didaeraht ersebut mendapat dana dari pemerintah untuk menilai buku? Karena untuk penilaian buku yang kemudian diumumkan buku2 yang lulus penilaian, pusat perbukuan & pusat bahasa kemendiknas, mendapatkan dana dari pemerintah khusus untuk penilaian buku. Jika balai bahasa di daerah untuk penilaian buku mendapat biaya dari penerbit, maka seharusnya biaya dari penerbit itu disetor dahulu pada kas negara, lalu oleh negara dianggarkan untuk menilai buku.
c. Modus dugaan korupsi dalam pengadaan buku yang menyediakan buku yang tidak layak (lulusan penilaian abal2), karena tidak lulus penilaian dari pusat perbukuan/pusat bahasa kementrian pendidikan ini berhasil dibongkar oleh Kejati Jawa Tengah.
d. Diduga jumlah buku yang dikirim belum lengkap atau sengaja dikurangi jumlah & set-nya
B. Belanja Modal Pengadaan Buku Bacaan
Kode pengadaan: 1428244
Nilai HPS: Rp 6.842.329.248
Nilai HPS: Rp 6.842.329.248
Cara pembayaran: Harga Satuan
Sama dengan diatas, dan ada dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli. Karena Penerbit Serikat Panca Karya Nusa selain memberikan dukungan & memberikan buku pada penyedia barang, juga mengikuti proses pengadaan sebagai calon penyedia barang, sebagaimana tercantum pada LPSE bojonegoro pada pket pengadaan ini
http://lpse.bojonegorokab.net/eproc/rekanan/lelanghargapeserta/1428244
PT. SARANA PANCA KARYA NUSA | Rp 4.576.110.000,00 |
CV. MULIA BERSAMA | Rp 5.390.460.440,00 |
CV.MAULANA BERSAUDARA | Rp 5.684.316.600,00 |
CV. TRYMEGAH | Rp 6.260.149.200,00 |
CV MEGAH JAYA PERSADA | Rp 6.500.212.000,00 |
CV.PANCA ILMU | Rp 6.705.480.000,00 |
C. Belanja Modal Pengadaan Alat - alat Peraga/Praktik Sekolah
Kode pengadaan: 1426244
Nilai HPS: Rp 5.243.240.339
Nilai HPS: Rp 5.243.240.339
Cara pembayaran: Harga Satuan
1. Alat peraga yang disediakan adalah dari produsen Duta Nusantara. dimana alat peraga dari produsen ini dibeberapa daerah, diantaranya di kabupaten Pesawaran, Lampung dengan putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK & di kabupaten Bolaang Mongondow dengan putusan pengadilan Tipikor Menado Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo tertanggal 30 Juli 2012, pejabat & rekanan yang mengirim produk ini telah mendapat vonis dari pengadilan tipikor, karena produk yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi (jumlah & kualitas) tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan kemendiknas (juknis) yang dituangkan pada dokumen pengadaan, sehingga terjadi mark-up harga.
Juga terlampir putusan LPSE propinsi Sumatra Barat pada pengadaan di kabupaten 50 kota, dimana produk ini tidak dipakai, karena setelah dicek langsung di gudang, produk ini banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi kemendiknas
Juga terlampir putusan LPSE propinsi Sumatra Barat pada pengadaan di kabupaten 50 kota, dimana produk ini tidak dipakai, karena setelah dicek langsung di gudang, produk ini banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi kemendiknas
2. Barang yang tidak memenuhi spesifikasi diantaranya ialah:
a. untuk alat olahraga raket bulu tangkis lebar sudah ditentukan panjang-lebar minimal, akan tetapi yang dikirim adalah raket yang lebih kecil, dimana harganya adalah hanya separoh dari harga raket yang sesuai standard spesifikasi.
b. untuk alat olahraga permainan anak dimana spesifikasi kemendiknas bilah olahraga adalah bahan dari karet, tapi yang dikirim adalah dari bahan kasur busa yang diiris2 menyerupai bilah olahraga.
c. alat peraga IPS, bentuk patahan bumi harus terbuat dari plastik berwarna, tapi yang dikirim adalah terbuat dari steo foam (gabus) yang ditempeli stiker sehingga jika dilihat sekolas, seolah2 terbuat dari plastik.
d. dll
D. Belanja Modal Pengadaan Alat - alat Peraga / Pratik Sekolah
Kode pengadaan: 1425244
Nilai HPS: 2.934.794.241
Nilai HPS: 2.934.794.241
Cara pembayaran: Harga Satuan
Posisi kasus sama dengan diatas
Yang patut diselidiki adalah, kenapa untuk 4 paket pekerjaan tersebut menggunakan sistem kontrak/ pembayaran harga satuan (price unit) dan bukan dengan kontrak lump sum, sebagaimana pekerjaan pada program DAK pendidikan yang lain. Karena dalam juknis juga menyebutkan bahwa pengadaan buku, alat peraga, alat olahraga dll adalah merupakan satu kesatuan agar dapat berfungsi.
Jika paket pekerjaan misalnya dibagi2 menjadi beberapa paket pekerjaan mungkin tidak akan ada masalah. Misalnya pengadaan buku pengayaan dipisah dengan pengadaan buku referensi. pengadaan alat peraga IPA dipisah dengan pengadaan alat peraga IPS, mungkin itu tidak masalah, karena yang penting masing2 dalam pekerjaan satu paket.
Tapi dengan pembuatan dokumen pengadaan seperti 4 paket pekerjaan diatas, bagaimana jika dalam paket pekerjaan alat olahraga, misalnya tenis meja, apakah jika hanya kirim bola ping-pong dan bed-nya, lalu ternyata tidak dikirim mejanya, tetap dibayar untuk bola & bed-nya? lalu jika demikian berarti pengadaan itu diadakan tapi tidak punya fungsi. karena masa bermain ping pong tanpa meja?
Untuk itu patut diduga bahwa pembuatan dokumen oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) dan panitia yang membiarkan hal ini, adalah memang disengaja & dalam rangka untuk berjaga2. karena mereka sudah tahu produk yang akan dipilih sejak awal, itu dari produsen yang bermasalah di berbagai daerah karena banyak barang yang spesifikasi (jumlah & kualitas) tidak sesuai ketentuan kemendiknas, sehingga jika ketahuan akan punya alasan, sedangkan jika tidak ketahuan aparat hukum maka akan jalan terus.
Untuk itu perlu diteliti, apakah dalam pembuatan dokumen memang ada kerjasama antara produsen atau rekanan yang memang sejak awal memang disiapkan untuk dijadikan penyedia barang. Hal ini bisa dilihat pada pembuatan dokumen lelang yang bukan menekankan pada spesifikasi yang ditentukan kemendiknas. Tapi malah membuat syarat yang aneh yang bertentangan dengan kemendiknas, misalnya syarat bahwa semua alat peraga harus ada CD petunjuk pemakaian yang sudah mendapat HAKI.
Padahal dalam kemendiknas diatur bahwa semua alat peraga dilengkapi dengan buku petunjuk, yang harus ada HAKI adalah alat peraganya. Yang dibeli adalah alat peraga-nya, kok dalam pengadaan ini yang diutamakan dibeli dalam persyaratan adalah CD petunjuk pemakaian. Artinya memang sudah ada niat sejak awal, bahwa soal spesifikasi adalah tidak penting, sedangkan syarat tentang CD pemakaian yang merupakan barang yang tidak harus dibeli adalah penting. Syarat ini diduga merupakan upaya membatasi peserta pengadaan dan memenangkan produk tertentu,
Selain itu syarat tersebut sangat aneh mengharuskan syarat harus ada CD petunjuk pemakaian yang harus memiliki HAKI, tapi untuk alat peraganya sendiri malah tidak diteliti HAKInya, spesifikasinya dan mengabaikan apakah sudah lulus uji kelayakan & penilaian pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah P4TK (lembaga resmi dibawah kemendiknas yang berwenang untuk menguji alat peraga & pelatihan pendidikan) sebagaimana ditentukan dalam kemendiknas
E. Belanja Modal Pengadaan Alat Peraga/Praktik Sekolah
Kode Pengadaan: 912244
Nilai HPS: Rp 7.109.484.000
Noer Hidayat berharap agar aparat hukum meneliti benar2 kasus ini, agar para pejabat bisa kapok dan tidak melakukan korupsi lagi. Karena meski sudah banyak dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat Bojonegoro dan beberapa diantaranya sudah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor di Surabaya, seperti kasus korupsi mebel sekolah, pembangunan gedung sekolah dll, akan tetapi nampaknya para pejabat di Bojonegoro belum jera.
"Mungkin karena yang mendapat sanksi & dihukum oleh pengadilan tipikor Surabaya hanya para pegawai kecil, sehingga pejabat diatasnya merasa kebal hukum, karena dalam kasus2 terdahulu masalah hukum bisa ditimpakan pada bawahan" ujarnya.
Sedangkan bapak Khusnul Khuluq, kepala dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro, ketika dihubungi pada ponselnya 0811377601 belum membalas.
Sumber: http://wartajawatimur.blogspot.com/2014/10/pejabat-bojonegoro-belum-jera-melakukan.html
Kode Pengadaan: 912244
Nilai HPS: Rp 7.109.484.000
Noer Hidayat berharap agar aparat hukum meneliti benar2 kasus ini, agar para pejabat bisa kapok dan tidak melakukan korupsi lagi. Karena meski sudah banyak dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat Bojonegoro dan beberapa diantaranya sudah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor di Surabaya, seperti kasus korupsi mebel sekolah, pembangunan gedung sekolah dll, akan tetapi nampaknya para pejabat di Bojonegoro belum jera.
"Mungkin karena yang mendapat sanksi & dihukum oleh pengadilan tipikor Surabaya hanya para pegawai kecil, sehingga pejabat diatasnya merasa kebal hukum, karena dalam kasus2 terdahulu masalah hukum bisa ditimpakan pada bawahan" ujarnya.
Sedangkan bapak Khusnul Khuluq, kepala dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro, ketika dihubungi pada ponselnya 0811377601 belum membalas.
Sumber: http://wartajawatimur.blogspot.com/2014/10/pejabat-bojonegoro-belum-jera-melakukan.html
__._,_.___
Posted by: Adi Hidayat <adihidayat375@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar