Minggu, 21 Februari 2016

DPR RI Minta Kejaksaan Hentikan Pengusutan Korupsi KADIN Jatim

Radar Indonesia
DPR RI Minta Kejaksaan Hentikan Pengusutan Korupsi KADIN Jatim
Kejaksaan Dituding Tidak Hormati Mahkamah Agung (MA), Karena La Nyalla Mattalitti Adalah Keponakan Prof. Hatta Ali, Ketua MA
Inline image
Foto: Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) Pendukung La Nyalla Mattalitti Dalam Acara Kadin Jatim

Berkaitan dengan dibukanya kembali penyidikan masalah dana hibah Kamar Dagang & Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) tahun anggaran 2011-2014, oleh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang baru yakni Maruli Hutagalung, kami menyampaikan sebagai berikut:

Bahwa apa yang dilakukan Kejati Jatim adalah hal yang melanggar hukum, karena masalah dana hibah Kadin jatim sudah mendapat keputusan hukum yang tetap (inkracht) dari pengadilan tipikor. Dimana pengurus Kadin Jatim Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring sudah divonis dan telah menjalani hukuman penjara.

Jadi meskipun ditemukan bukti baru, atau terungkap fakta dalam sidang tipikor bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam masalah ini, tetapi karena masalah ini telah mendapat vonis hakim dan sudah ada yang dijatuhi hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dalam masalah dana hibah Kadin Jatim, maka kasus harus ditutup dan tidak boleh lagi dilanjutkan pengusutannya.

Langkah Kejati Jatim  ini adalah upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap ketua Kadin Jatim La NYalla Mattalitti, yang diisukan oleh orang2 yang tidak mengerti persoalan, sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.

Sikap Kejati Jatim ini sama saja dengan meremehkan La Nyalla Mattalitti, padahal kejaksaan tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali.

Persoalannya bukan bahwa hal ini bisa selesai secara hukum atau tidak, karena secara hukum jika tidak dicabut penyidikan kasus ini, La NYalla Mattalitti & Kadin Jatim bisa melakukan pra peradilan, dan dijamin dalam proses pra peradilan dengan kewenangan dari Prof. Hatta Ali, pasti akan dimenangkan, karena hakim yang akan menangani tentu saja tidak ingin dibuang ke daerah terpencil karena berani melawan permintaan Prof. Hatta Ali.

Persoalannya adalah bahwa sejak awal kejaksaan sebagai suatu lembaga tidak menghormati lembaga tinggi negara, karena berani mengusut kasus ini.

Karena sejak awal kasus ini diusut oleh Kejati Jatim, mereka sudah tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Prof. Hatta Ali. Tapi mereka tetap meneruskan pengusutan kasus ini.

Berbeda dengan KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) saat mengusut kasus dugaan korupsi rumah sakit pendidikan Universitas Airlangga Surabaya, begitu ternyata tahu ada keterlibatan La Nyalla Mattalitti, apalagi Prof. Hatta Ali meminta penyidik KPK agar jangan memeriksa La Nyalla di kantor KPK, tapi cukup di apartemen La Nyalla di daerah Senayan Jakarta agar jangan sampai diketahui wartawan yang bisa menimbulkan kegaduhan, maka hal itu dilaksanakan oleh KPK. Dan hal itu tidak mencuat ke media massa, dan kasus bisa ditutup tanpa harus menimbulkan kegaduhan & ketegangan diantara lembaga negara.

Hal ini berbeda dengan penanganan kejaksaan pada masalah dana hibah Kadin Jatim. Dimana sejak awal. kejaksaan ketika ditanya wartawan tetap memberi penjelasan sehingga membuat masalah ini tersiar di media massa. Inilah yang disebut tidak menghargai Prof. Hatta Ali sebagai pimpinan lembaga tinggi negara. Padahal kejaksaan itu hanya sebuah lembaga yang kedudukannya dibawah lembaga tinggi negara.

Apalagi sebenarnya sejak awal Kejati Jatim telah didatangi oleh anggota komisi III DPR RI, tapi karena masalah sudah terlanjur meluas di media, hanya bisa dihimbau agar jangan sampai masalah hukum menjangkau La Nyalla Mattalitti. Apalagi sudah ada orang yang bersedia untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah untuk Kadin ini, agar cepat diproses ke pengadilan supaya dengan segera mendapat keputusan hukum inkracht, dan kasus ditutup. Maka Kejati Jatim saat vonis dijatuhkan oleh hakim tipikor tidak mengajukan upaya hukum banding, dan keputusan masalah ini bisa segera inkracht.

Selain itu organisasi PP (Pemuda Pancasila) Jatim pernah melakukan demonstrasi, agar pengusutan masalah dana hibah Kadin Jatim jangan dikaitkan dengan ketua PP Jatim La Nyalla Mattalitti. Harusnya hal ini dipahami oleh kejaksaan bahwa karena La Nyalla Mattalitti bukan saja tokoh daerah Jatim, tapi juga merupakan tokoh nasional, jika kejaksaan mengkaitkan masalah dana hibah Kadin Jatim dengan La Nyalla Mattalitti, hal ini bisa menimbulkan kegaduhan yang bisa membuat situasi politik & ekonomi negara tidak stabil.

Tapi  kelakuan dari kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang baru ini sama saja dengan tidak menghormati hukum, tidak menghormati lembaga-lembaga tinggi negara dan melakukan kriminalisasi yang menimbulkan kegaduhan dan itu bisa berakibat pada tersendatnya pembangunan.

Untuk itu kami mendukung sikap komisi III DPR RI dalam dengar pendapat dengan delegasi Kadin Jatim, yang memandang sikap Kejati Jatim yang meneruskan penyidikan masalah dana hibah Kadin Jatim, sebagai tindakan yang mengada-ada, tidak sepatutnya dll, sebagaimana disampaikan oleh anggota komisi III DPR RI, Adies Kadir sebagai juru bicara mewakili DPR RI, kepada wartawan.

Maka kami mendukung sikap komisi III DPR RI itu dan mendesak kejaksaan untuk mematuhinya, yakni dengan menghentikan penyidikan masalah dana hibah Kadin Jatim.

JIka hal ini tidak dipatuhi oleh kejaksaan, maka sudah selayaknya para petinggi di Kejati Jatim & Kejaksaan Agung diganti dengan personal2 yang lebih layak.

Demikian sikap kami agar dapat dilaksanakan dengan segera
 
Kebenaran Bisa Disalahkan Tetapi Tak Bisa Dikalahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar