Sabtu, 13 Februari 2016

Pemerintah Nomor Duakan Garam Rakyat

Pemerintah Nomor Duakan Garam Rakyat


https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQHEWG5Z-EA_kbM-EcbWaOCSrxBdctwcMlTyB6ZmQ8Z-ibSTatBsQ
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa Menteri Perdagangan RI telah menggadaikan kepentingan nasional para petambak garam ke pasar melalui Permendag No 125/M-DAG/PER/12/2015 sebagai perubahan atas Permendag No 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Terbitnya aturan ini menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.

Sekjen Kiara Abdul Halim menegaskan, aturan Menteri Perdagangan RI tersebut bertentangan dengan Nawacita agar urusan garam diurus oleh bangsa sendiri. "Adanya perubahan aturan ini mencederai mandat yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Apalagi aturan ini akan mematikan sentra-sentra produksi garam nasional," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1).

Seperti diketahui, pengelolaan garam dengan pelbagai kewenangannya terbagi ke dalam empat kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (meningkatkan mutu garam rakyat), Kementerian Perindustrian (melakukan pendataan jumlah produksi garam nasional dan memberikan rekomendasi impor), dan Kementerian Perdagangan (mengeluarkan izin impor garam), dan PT Garam (BUMN yang bertugas memproduksi berdasar mandat APBN dan menyerap garam rakyat).

Namun, kata dia, lagi-lagi masyarakat dipertontonkan oleh tidak kompaknya kementerian/lembaga negara menjalankan mandat dari Presiden Jokowi terkait cita-cita kedaulatan garam nasional. "Bahkan aturan yang diterbitkan bertentangan. Lebih parah lagi, aturan ini membolehkan garam yang diimpor adalah konsumsi dan industri kapanpun, termasuk saat panen garam rakyat," tambah Halim.

Di sinilah pentingnya peran dari masing-masing kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dengan target utama meningkatkan kualitas dan harga garam rakyat agar bisa dipergunakan untuk konsumsi maupun industri. Di dalam Pasal 2 Permendag, peluang yang bisa dimanfaatkan untuk menghentikan impor garam adalah "Rencana Kebutuhan Garam Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait," ujar dia.

Hal lainnya, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan importasi garam konsumsi dengan cara memberikan rekomendasi kepada PT Garam selaku Badang Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha pergaraman (Pasal 12) agar memprioritaskan hasil panen garam rakyat untuk dikelola di dalam negeri.

Langkah-langkah strategis di atas bisa dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesegera mungkin agar Nawacita tidak dikubur lebih dalam oleh Menteri Perdagangan dengan menyerahkan pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa yang dikelola secara penuh oleh pasar.

 
---------------------------------------------------
Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya melemahkan kohesi antar suku dan pulau.

Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.


Kunjungi FB dan Twitter KIARA
. Pastikan Anda adalah orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan perikanan nasional.
------------------------------
----------------------

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People's Coalition for Fisheries Justice
Jl.  Kedondong Blok C No. 19, Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750, Indonesia
Telp./Faks. +62 21 799 4888
Email. kiara.indonesia01@gmail.com
FB. KIARA
Twitter. @sahabatKiara
__._,_.___

Posted by: KIARA Indonesia <kiara_indonesia@yahoo.com>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar