[Attachment(s) from Lukman Wiyono included below]
Hari Peduli Sampah, 21 Februari 2016
Bebas Sampah: Kurangi dan Kelola Sampah Tangga Tanpa Insinerator
Produksi sampah rumah tangga dan non rumah tangga di wilayah Jawa Barat sudah terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan pada perhitungan Walhi Jawa Barat, produksi barang rumah tangga, makan, minuman dll yang dikonsumsi oleh penduduk Jawa Barat telah semakin meningkatkan produksi sampah mencapai 27.000 ton/hari, ini bisa terus meningkat seiring penambahan populasi penduduk dan produksi barang rumah tangga dan non rumah tangga.
Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat menyatakan, dimana-mana ada sampah, di perkotaan hingga perdesaan, di jalan, di sungai, di kali, di sawah hingga di gunung dan hutan. Dari berbagai riset yang dilakukan, 60% sampah yang dihasilkan berupa sampah organik yang bisa dikompos, 40 % sampah bukan organik seperti sampah plastik, kertas, elektronik, botol, kaleng dll. Sampah menjadi masalah serius jika tidak diantisipasi dari sekarang. Diperlukan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam jangka panjang yang lebih antisipatif dan kuratif dari hulu hingga hilir. Dampak lainnya jika sampah tidak diurus, berpotensi menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Dadan Ramdan mengatakan, di sisi lain, pola penanganan sampah pun belum mengalami perubahan secara sistemik dan paradigmatik mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah padahal Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah memandatkan adanya perubahan sistem dan paradigma dalam pengelolaan sampah baik aspek pencegahan dan penanganan sampah dari hulu hingga hilir.
Pola penanganan sampah yang masih mengandalkan TPAS dengan pola kumpul, angkut dan buang yang dipusatkan ke suatu tempat, hanya akan memindahkan sampah belaka dari satu tempat ke tempat lain dan terbukti telah menjadi bencana seperti peristiwa longsor TPA Leuwi Gajah yang menewaskan sekitar 157 orang, serta penangan di TPA-TPA lainnya di Jawa Barat yang menimbulkan masalah kerusakan lingkungan, pencemaran dan konflik sosial.
Pola sentralistik dengan mengandalkan TPAS dalam sebuah wilayah harus mulai perlahan-lahan ditinggalkan. Selain itu, kebijakan pemerintah akan menggunakan incinerator/mesin pembakar sampah dalam penanganan sampah perlu dipertimbangkan kembali karena akan menimbulkan masalah lingkungan baru dan mahal.
Dalam momentum Hari Peduli Sampah tahun 2016 dengan tema bebas sampah 2020, Kami, mengajak semua pihak untuk peduli pada sampah kita sendiri dan kami menawarkan pola pengelolaan sampah ke depan dilakukan dalam dua aspek yaitu pencegahan dan penanganan/pengelolaan yang terhubung dari hulu sampai hilir. Dalam aspek pencegahan, perlu terobosan pemerintah dan pemerintah daerah menekan pelaku usaha untuk mengurangi produksi barang-barang kemasan di hulu, paling tidak mengurangi penggunaan plastik, Kata Dadan Ramdan.
Dalam aspek penanganan atau pengelolaan, pemerintah bisa membuat kebijakan dan sistem pengelolaan sampah tanpa mesin pembakaran/incinerator, pemerintah bisa mengembangkan sistem penanganan sampah melalui composting, biodegester dan sistem daur ulang yang dijalankan dalam skala kecil dan melibatkan komunitas/masyarakat yang aktif mengelola sampah sebagaimana mandat undang-undang pengelolaan sampah. Selain itu, perlu ketegasan pemerintah untuk menekan agar pelaku usaha mewajibkan mendaur ulang dan memanfaatkan sampah dari produk kemasaannya sendiri, sebagaimana mandate undang-undang.
Tentu, upaya penanganan sampah perlu ditunjang dengan keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menumbuhkembangkan kesadaran warga melalui pendidikan akan pentingnya mengurangi dan mengelola sampah mulai rumah tangga kepada warga, kata Dadan Ramdan.
__._,_.___
Attachment(s) from Lukman Wiyono | View attachments on the web
1 of 1 Photo(s)
Posted by: Lukman Wiyono <wiyonolukman@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar