Sabtu, 06 Februari 2016

Uang Korupsi Kadin Jatim Diduga Dipakai La Nyalla Untuk Beli Saham Bank Jatim

Uang Korupsi Kadin Jatim Diduga Dipakai La Nyalla Untuk Beli Saham Bank Jatim
https://d22r54gnmuhwmk.cloudfront.net/photos/5/sw/cx/UZSwcxatSfbkjFq-800x450-noPad.jpg?1450092118
This email has been sent from a virus-free computer protected by Avast.
www.avast.com
Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dalam mengusut kasus dugaan korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim jilid II memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya memanggil dan memintai keterangan dari ketua umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, keseriusan korps Adhyaksa menangani kasus ini ditunjukkan dengan menaikkan tahapan pengusutan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: Print-86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016, yang ditandatangani oleh Kajati Jatim Maruli Hutagalung.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, beberapa pengurus dan pegawai Kadin Jatim serta pihak2 lain yang terkait, dipanggil untuk menghadap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suanarwan, SH MH, untuk diperiksa & dimintai keterangan.

Selain mendalami fakta-fakta dan bukti-bukti baru yang terungkap dari hasil sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) kasus Kadin Jatim jilid I, ternyata juga ditemukan indikasi lain yang mengejutkan dari kasus ini.

Dari surat panggilan yang ditujukan kepada direktur eksekutif Kadin Jatim, Cholis Yudo Subagyo, terindikasi bahwa dalam kasus Kadin Jatim jilid II ini juga ditemukan dugaan bahwa ada dana hibah dari dana APBD untuk Kadin Jatim yang dipakai untuk membeli saham/IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan pihak penyidik sudah meningkatkan status dugaan korupsi di tubuh Kadin Jatim ini. "Iya, sudah meningkat ke dik (penyidikan), tapi masih dik umum, belum ada tersangka," katanya saat dikonfirmasi kemarin.

Dengan peningkatan status penanganan kasus tersebut, maka pihak penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan saksi saksi. Diharapkan dari pemeriksaan saksi ini akan mendapatkan dua alat bukti yang mampu mengerucut pada siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut dan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, pemanggilan beberapa orang termasuk Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti yang telah dilakukan sebelumnya adalah untuk dimintai keterangan saja, dan statusnya belum sebagai saksi. "Setelah ditingkatkan ke penyidikan, maka akan dilakukan pemeriksaan para saksi," katanya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi tentang peningkatan kasus tersebut engan memberikan komentar. "Kasus ini masih belum bisa dibeberkan, mungkin minggu depan. Tapi untuk lebih lanjut ke Penkum saja," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan penyipangan aliran dana hibah yang diterima Kadin Jatim selama 2011-2014, pihak Kejati Jatim sudah meminta keterangan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti pada Rabu (20/1) lalu. Saat itu, La Nyalla dicerca dengan 45 pertanyaan sejak pukul 08.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Selain La Nyalla, penyidik juga meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Akhmad Sukardi. Sebelumnya, Kejati juga menyidik menangani korupsi dana hibang Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Dua orang sudah dijebloskan ke tahanan, mereka adalah Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.

Keduanya telah menjalani proses sidang dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Diar divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta, serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp9 miliar.

Sedangkan Nelson divonis 5 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta wajib membayar ganti rugi Rp17 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp26 miliar. Sebab, dana hibah itu tidak mereka gunakan untuk kegiatan akselerasi antarpulau dan usaha mikro kecil menengah.



Sumber:



Posted by: "A. Alham" <a.alham1938@kpnmail.nl>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar