Ceritamu.Com
Fantastis, Uang Korupsi Dana Hibah Kadin Dipakai Beli Saham Bank Jatim
Foto: BBM La Nyalla Buat Status Tentang IPO/Saham Bank Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim jilid II.
Satu minggu setelah memanggil dan memintai keterangan dari ketua umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, ternyata sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: Print-86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016, kasus ini dinaikan statusnya dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan.
Untuk kepentingan tahapan penyidikan kasus ini, beberapa pengurus dan pegawai Kadin Jatim serta pihak-pihak lain yang terkait, dipanggil untuk menghadap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suanarwan, SH MH, untuk diperiksa & dimintai keterangan.
Selain mendalami fakta-fakta dan bukti-bukti baru yang terungkap dari hasil sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) kasus Kadin Jatim jilid I, ternyata juga ditemukan indikasi lain yang mengejutkan dari kasus ini.
Dari surat panggilan yang ditujukan kepada direktur eksekutif Kadin Jatim, Cholis Yudo Subagyo, terindikasi bahwa dalam kasus Kadin Jatim jilid II ini juga ditemukan dugaan bahwa ada dana hibah dari dana APBD untuk Kadin Jatim yang dipakai untuk membeli saham/IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan pihak penyidik sudah meningkatkan status dugaan korupsi di tubuh Kadin Jatim ini.
"Iya, sudah meningkat ke dik (penyidikan), tapi masih dik umum, belum ada tersangka," katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Dengan peningkatan status penanganan kasus tersebut, maka pihak penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Diharapkan dari pemeriksaan saksi ini akan mendapatkan dua alat bukti yang mampu mengerucut pada siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut dan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, pemanggilan beberapa orang termasuk Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti yang telah dilakukan sebelumnya adalah untuk dimintai keterangan saja, dan statusnya belum sebagai saksi.
"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, maka akan dilakukan pemeriksaan para saksi," katanya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi tentang peningkatan kasus tersebut engan memberikan komentar.
"Kasus ini masih belum bisa dibeberkan, mungkin minggu depan. Tapi untuk lebih lanjut ke Penkum saja," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan penyipangan aliran dana hibah yang diterima Kadin Jatim selama 2011-2014, pihak Kejati Jatim sudah meminta keterangan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti pada Rabu (20/1) lalu. Saat itu, La Nyalla dicerca dengan 45 pertanyaan sejak pukul 08.30 WIB hingga 17.00 WIB. Selain La Nyalla, penyidik juga meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Akhmad Sukardi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 26 miliar. Sebab, dana hibah itu tidak mereka gunakan untuk kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah.
Diar divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah, serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar