Sejumlah Lembaga Anti Korupsi Dukung Kejati Jatim Buka Kasus Korupsi Kadin Jilid II
Kejaksaan Tinggi Daerah Jawa Timur (Kejati-Jatim) kembali membuka penyelidikan kasus korupsi terhadap dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Jaksa membuka penyelidikan baru setelah sebelumnya telah memidanakan dua pejabat Kadin dalam kasus yang sama yaitu pada tanggal 18 Desember 2015 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Hardiana, menjelaskan kalau dua orang telah menjadi terpidana karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp.26 mliar. Adapun total dana hibah yang diterima Kadin dari pemerintah provinsi setempat sepanjang 2011-2014 adalah senilai Rp.52 miliar.
"Setengah lagi belum ada pemeriksaan pertanggungjawabannya," kata Dandeni.
Menurut Dandeni, tidak menutup kemungkinan masih ada penyelewengan dana hibah yang digunakan selain untuk kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah seperti yang menyeret dua pejabat sebelumnya. Tiga orang disebutkannya telah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan yang terbaru.
"Tapi kami belum menetapkan tersangka," kata Dandeni.
Ketua Lembaga Forum Arek Suroboyo Sholeh sangat mendukung langkah Kepala Kejati Jatim yang baru Maruli Hutagalung, yang akan mengusut tuntas kasus ini.
Sebab dalam persoalan dana hibah, itu ada peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). Dan berdasar NPHD - Nota Perjanjian Hibah Daerah, dalam penerimaan dana hibah itu ada pakta integritas yang harus ditandatangani oleh lembaga penerima hibah, dalam hal ini adalah Kadin Jatim.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, menyatakan bahwa penandatangan pakta integritas ini adalah yang bertanggungjawab mutlak secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika penggunaan dana hibah ini dikorupsi dan atau tidak dilaksanakan sesuai aturan.
Apalagi dana hibah dari APBD untuk Kadin Jatim ini baru bisa dicairkan kedalam rekening penerima hibah apabila pakta integritas sudah ditandatangani. Jika pakta integritas belum ditandatangani, maka dana tersebut belum bisa dicairkan ke rekening penerima hibah.
Selain itu, setelah dana hibah masuk ke dalam rekening Kadin Jatim, maka pencairan dana dari rekening Kadin Jatim untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah harus dilakukan oleh dan atau sepengetahuan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Dalam pemeriksaan persidangan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terungkap bahwa pencairan dana dari pelaksanaan kegiatan yang diduga fiktif itu adalah sepengetahuan ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti. Maka menurut Lembaga Forum Arek Suroboyo, ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti layak ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Hardiana, menjelaskan kalau dua orang telah menjadi terpidana karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp.26 mliar. Adapun total dana hibah yang diterima Kadin dari pemerintah provinsi setempat sepanjang 2011-2014 adalah senilai Rp.52 miliar.
"Setengah lagi belum ada pemeriksaan pertanggungjawabannya," kata Dandeni.
Menurut Dandeni, tidak menutup kemungkinan masih ada penyelewengan dana hibah yang digunakan selain untuk kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah seperti yang menyeret dua pejabat sebelumnya. Tiga orang disebutkannya telah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan yang terbaru.
"Tapi kami belum menetapkan tersangka," kata Dandeni.
Ketua Lembaga Forum Arek Suroboyo Sholeh sangat mendukung langkah Kepala Kejati Jatim yang baru Maruli Hutagalung, yang akan mengusut tuntas kasus ini.
Sebab dalam persoalan dana hibah, itu ada peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). Dan berdasar NPHD - Nota Perjanjian Hibah Daerah, dalam penerimaan dana hibah itu ada pakta integritas yang harus ditandatangani oleh lembaga penerima hibah, dalam hal ini adalah Kadin Jatim.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, menyatakan bahwa penandatangan pakta integritas ini adalah yang bertanggungjawab mutlak secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika penggunaan dana hibah ini dikorupsi dan atau tidak dilaksanakan sesuai aturan.
Apalagi dana hibah dari APBD untuk Kadin Jatim ini baru bisa dicairkan kedalam rekening penerima hibah apabila pakta integritas sudah ditandatangani. Jika pakta integritas belum ditandatangani, maka dana tersebut belum bisa dicairkan ke rekening penerima hibah.
Selain itu, setelah dana hibah masuk ke dalam rekening Kadin Jatim, maka pencairan dana dari rekening Kadin Jatim untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah harus dilakukan oleh dan atau sepengetahuan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Dalam pemeriksaan persidangan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terungkap bahwa pencairan dana dari pelaksanaan kegiatan yang diduga fiktif itu adalah sepengetahuan ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti. Maka menurut Lembaga Forum Arek Suroboyo, ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti layak ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan menurut Ilham Zamhary Ketua Laskar Anti Koruptor (LAKI), karena dalam persidangan terungkap bahwa dana hibah untuk Kadin telah diselewengkan diantaranya adalah dana untuk kegiatan Business Development Center (BDC), kegiatan kerjasama antar propinsi dan kegiatan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dan saat ini wakil ketua Kadin bidang BDC dan bidang kerjasama antar propinsi sudah mendapat vonis dari pengadilan Tipikor. Untuk itu Laskar Anti Koruptor mendesak agar wakil ketua Kadin Jatim bidang UMKM, M Rizal juga layak dijadikan tersangka dan harus di adili di pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar