Benang kusut pendidikan. setahu saya, selain untuk pengadaan barang, dana DAK Pendidikan juga untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah, masing2 sekolah mendapat 200-500 juta, tapi sering kita dengar sekolah banyak yang rusak, ambruk, fasilitasnya minim dll. padahal dana APBN , salah satunya DAK pendidikan sejak tahun 2003, menggelontor trilyunan rupiah setiap tahun untuk perbaikan gedung sekolah, belum lagi juga ada dana APBN selain DAK pendidikan, dan juga ada dana APBD dari masing2 daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota, yang jumlahnya lebih besar lagi..... jadi pembangunan sekolah yang menghabiskan dana rakyat puluhan trilyun, hanya menghasilkan banyak sekolah yang rusak, fasilitas yang jelek... kemana moral pejabat2 bangsa ini? ______________________________ Dari: <B2372@ymail.com> Tanggal: Selasa, 27 Desember, 2011, 5:55 AM Saya yakin kalau terjadi barang diganti dengan barang yang lebih jelek atau rendah kualitasnya, agar harga lebih murah, sehingga ada komisi dll, itu tentunya bukan kemauan rekanan/ penyedia barang, tapi pasti atas permintaan birokrasi terkait/SKPD, dalam hal ini dinas pendidikan dll pejabat disana. Sedangkan rekanan/penyedia barang hanya menuruti permintaan saja. Apa daya penyedia barang, jika tidak menuruti permintaan pejabat, bisa gak dapat proyek atau dipersulit.. Salam Usman Deny HP: 081335012028 =========================================== Dari: daia_sukses@yahoo.com Tanggal: Selasa, 27 Desember, 2011, 1:25 AM http://jurnal-korupsi.com/2011/12/beritanusantara-korupsi-dana-dak.html Korupsi Dana DAK Pendidikan Tulungagung Dilaporkan Kepada Yth 1. Bupati Tulungagung 2. DPRD Tulungagung Dengan Hormat, bersama ini kami sampaikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan beserta tim teknis serta panitia pengadaan, dalam pengadaan buku dan peraga pendidikan untuk SD yang didanai oleh dana APBN, yakni dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2010, yang dilaksanakan pada tahun 2011. Adapun yang kami adukan adalah sebagai berikut: 1. Pengadaan buku SD Dalam pelaksanaan pekerjaan dengan nilai Rp. 11,597 milyar ini, buku yang disuplai pelaksana pekerjaan, patut diduga bukunya tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK 2010. Yakni, a. Buku yang disuplai bukan buku baru sebagaimana ketentuan juknis DAK 2010. Dalam juknis disebutkan bahwa buku harus buku baru dengan ketentuan bahwa nomor SK pengesahan dari pusat perbukuan/ pusat bahasa/ kementrian agama, harus tercetak disampul belakang buku. Juknis DAK 2010 memuat ketentuan seperti itu, karena untuk menghindari diterimanya buku2 lama/ buku bekas/ buku sisa cuci gudang. Dimana hanya cetakan terbaru yakni minimal cetakan tahun 2010 yang akan diterima oleh sekolah. Tetapi di Tulungagung, patut diduga yang diterima oleh dinas pendidikan untuk didistribusi ke sekolah, adalah bukan buku baru, ini bisa dilihat bahwa buku yang diterima dinas pendidikan dan dikirim kesekolah2 diduga adalah buku lama/buku bekas/ barang cuci gudang. Indikasi ini bisa dilihat dari fisik buku, banyak buku yang tampak terlihat mata, terlihat sebagai buku lama, dan itu juga bisa dilihat bahwa nomor pengesahan dari pusat perbukuan/ pusat bahasa/ kementrian agama, bukan dicetak, tapi hanya ditempeli stiker atau kertas yang diprint lalu ditempel dengan selotip. b. Dalam juknis DAK pendidikan 2010, tegas memuat, bahwa jumlah halaman dari tiap buku adalah minimal 48 halaman. Tapi yang diterima oleh dinas pendidikan untuk dikirim kesekolah patut diduga banyak buku yang jumlah halamannya kurang dari 48 halaman. c. Dalam juknis DAK pendidikan 2010, tegas memuat tentang aturan warna, dan jenis kertas, yakni HVS 70 gram, patut diduga misalnya dalam satu jenis saja, yakni jenis kertas buku2 yang diterima dinas pendidikan untuk dikirim kesekolah2, banyak yang kertasnya bukan HVS 70 gram, ada yang kertasnya kertas cd dan ada yang kertas tipis HVS 60 gram d. Pertanyaannya kenapa oleh dinas pendidikan hal semacam ini dibiarkan dan diterima, seolah2 semua bukunya telah memenuhi syarat? Padahal jika hal itu terjadi, berapa banyak kerugian negara yang bisa ditimbulkan, karena dugaan mengurangi kualitas dari buku, jumlah halaman, apalagi jika benar adanya, banyak yang merupakan buku lama/buku bekas/ barang stok lama cuci gudang? e. Untuk itu kami menyarankan, jika buku yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dalam juknis DAK pendidikan 2010, sebaiknya barang tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran. Jika ternyata kemudian barang diterima dan seolah2 sudah sesuai peraturan, dan dilakukan pembayaran, maka sangat kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi atau upaya merugikan keuangan negtara lainnya, yang dilakukan oleh dinas pendidikan bekerjasama dengan penyedia barang 2. Pengadaan alat peraga pendidikan SD, senilai Rp. 7,440 milyar a. Dalam proses pelelangan sebenarnya tampak jelas adanya dugaan rekayasa untuk memenangkan calon tertentu meskipun calon tersebut diduga tidak bisa memenuhi persyaratan substansial dari dokumen pelelangan/RKS. Malah ada peserta yang bisa memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pelelangan, digugurkan karena alasan tidak substansial. Hal ini bisa dilihat dari sanggahan maupun somasi dari peserta2 lelang kepada panitia dan bupati Tulungagung, yang juga disampaikan kepada wartawan. b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, barang yang dikirim oleh pemenang lelang (penyedia barang) yang dimenangkan oleh panitia, patut diduga tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dalam dokumen penawaran yang ditawarkan oleh penyedia barang tersebut, serta syarat2 administrasi dan teknisnya yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang/RKS. Dalam hal ini ada dugaan kuat bahwa barang yang disuplai kesekolah, diganti dengan barang lain dengan barang yang kualitasnya under-spec dan yang spesifikasinya tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan didalam juknis DAK pendidikan 2010 maupun persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan/RKS. c. Untuk itu, jika hal ini terjadi, maka seharusnya barang tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran. Tapi jika diterima dan dibuat seolah2 sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan, maka sangat kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi atau tindakan lain untuk merugikan keuangan negara. Demikian surat ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih Jakarta, 27 Desember 2011 Hormat kami, LSM Orang Kita Aji. M HP: 085325501331 |
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar