http://jaringanantikorupsi.com/2011/12/jarak-indonesia-dana-pendidikan-yang.html Kepada Yth 1. Bupati Tulungagung 2. Kepala Dinas pendidikan Tulungagung Dengan Hormat, Sehubungan dengan maraknya pemberitaan tentang dugaan korupsi dana pendidikan Tulungagung, yang berasal dari dana APBN yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2010, yang dilakukan pengadaannya pada TA 2011, sebesar sekitar Rp. 20 milyar, maka bersama ini kami menyampaikan hal2 sebagai berikut: 1.Untuk membuktikan benar atau tidaknya tentunya perlu diteliti dengan seksama, apakah proses pelelangan telah berjalan sesuai dengan prosedur atau memang sejak awal kuat adanya dugaan konspirasi dan korupsi dengan tujuan merugikan keuangan negara. 2. Untuk itu karena pelelangan dilakukan secara LPSE dengan dititipkan pada LPSE Jawa Timur, karena Tulungagung belum punya LPSE sendiri, maka dokumen pelelangan sebaiknya diperiksa oleh pihak yang berwenang, apakah memang dalam dokumen, penawaran para peserta lelang dll, ada indikasi terjadinya rekayasa dll yang bertujuan memenangkan calon peserta tertentu. meski lelang dititipkan di LPSE Jawa Timur, tapi yang bertanggungjawab adalah tetap dinas pendidikan Tulungagung, tim teknis dan panitia. Karena LPSE Jawa Timur hanya dititipi saja, sedangkan pembuatan dokumen dan evaluasi dll tetap dilaksanakan oleh dinas pendidikan, tim teknis dan panitia dari Tulungagung. 3. Harap diperiksa, apakah dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang mengirim barang sesuai dengan spesifikasi dan syarat2 yang ditetapkan atau tidak. Jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas serta kuantitas yang ditetapkan didalam petunjuk teknis DAK 2010. Maka seharusnya hal ini tidak diterima oleh panitia penerima barang/ dinas pendidikan Tulungagung. Dan tidak dilakukan pembayaran dari uang negara. Sebab bisa menimbulkan kerugian negara. 4. Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi akan tetapi tetap diterima dengan laporan seolah sesuai aturan, dan dilakukan pembayaran dari uang negara serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka aparat hukum dan atasan dari para pejabat yang terlibat hal yang demikian, harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. 5. Jika dari penelitian dokumen pelelangan dan itu kemudian menghasilkan adanya penerimaan barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan spesifikasi yang ditetapkan, maka kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang terencana. 6. Untuk itu perlu adanya pemeriksaan dari para atasan pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut, maupun dari aparat hukum, agar di masa depan, dana pendidikan yang sangat besar ini, tidak sia2. Karena kita sering membaca berita bahwa betapa banyaknya sekolah ambruk, fasilitas belajar yang tidak memadai dll, padahal anggaran untuk pendidikan dari uang negara, baik dari APBN, APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota sangatlah besar Demikian surat ini dibuat, demi kemajuan pendidikan di Tulungagung khususnya, dan di Indonesia pada umumnya Surabaya, 27 Desember 2011 Hormat kami, JARAK - Jaringan Anti Korupsi T. Masruchi HP: 081334791777 Tembusan: 1. DPRD Kabupaten Tulungagung 2. Kejaksaan Negeri Tulungagung |
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar