Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mendalami dugaan korupsi di dinas pendidikan kabupaten Blitar dalam pembelian laboratorium bahasa untuk SMP sebesar Rp.2,1 miliar yang dilakukan pada akhir tahun 2010. Untuk itu kejaksaan tinggi Jawa Timur telah memanggil para pejabat dinas pendidikan kabupaten Blitar pada hari Rabu, 14 Desember 2011 jam 11.00, ke bagian tindak pidana khusus, kejaksaan tinggi Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani, Surabaya.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali data dan mencocokkan dengan data yang diperoleh saat tim dari kejaksaan menyelidiki dan menggali data ke sekolah2 yang dipasang laboratorium bahasa tersebut. Dari data sementara yang dikumpulkan, ada indidikasi bahwa laboratorium bahasa yang dipasang, ternyata menyalahi spesifikasi yang telah ditentukan, dan mengakibatkan akhirnya barang2 yang dibeli dengan uang negara dengan harga sangat mahal itu ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan ada yang tidak berfungsi sama sekali, alias mangkrak.
Tetapi karena pembelian dilakukan oleh dinas pendidikan setempat dan sekolah hanya tinggal menerima barang yang dikirim dari dinas pendidikan, maka penyelidikan diarahkan pada para pejabat di dinas pendidikan. Menurut sumber, langkah hukum lebih lanjut akan dilakukan karena terkesan para pejabat pendidikan setempat berusaha menghilangkan barang bukti & selalu berusaha mangkir/menghindar memberi keterangan dengan berbagai alasan kesibukan dan dengan alasan lupa.
Beberapa pejabat yang tersangkut kasus ini saat dihubungi oleh wartawan memang terkesan menghindar dan selalu menutup telepon.
Kepala dinas pendidikan kab. Blitar: Pak Romelan HP: 085736271112, 081334877772
Kasi Sarpras dinas pendidikan : Pak Mulyono HP: 085648402665
Kabid Dikdasmen : Pak Luhur HP: 085853458231, 085235393262
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar