Selasa, 13 Desember 2011

[Media_Nusantara] Pemkot Surabaya dan Dewan Tidak Jujur

 

Dari status FB Bung Pur (http://facebook.com/bung.purwadi) di Group FB Kumpulan Aktivis Se-Jawa Timur

Pemkot Surabaya dan Dewan Tidak Jujur


Hingga saat ini, Pemkot maupun Dewan hanya mempersoalkan penambahan dan pengurangan Pengadaan Alat Angkutan Kendaraan Bermotor yang ada dalam Plafon (Pagu) anggaran Rp. 18.334.348.105. Sementara mereka tidak pernah mempersoalkan, bahwa sebenarnya telah terjadi PERUBAHAN PLAFON ANGGARAN SEBELUM PAK APBD 2011, dari Rp. 13.616.894.665 menjadi Rp. 18.334.348.105.

Pada awalnya, Plafon Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan Kendaraan Bermotor Bagian Perlengkapan tanggal 10 Februari 2011 (Kode Kegiatan 1.20.1.20.0309.02.0034) sebesar Rp. 13.616.894.665 untuk pengadaan 70 unit kendaraan bermotor. Namun sebelum mengajukan Rancangan PAK APBD 2011, Pemkot Surabaya sudah mengubah Plafon Anggaran Pengadaan Alat Angkutan Kendaraan Bermotor menjadi Rp. 18.334.348.105 untuk pengadaan 90 unit kendaraan bermotor. Jadi, ada penambahan Plafon anggaran sebesar Rp. 4.717.453.440.

Dengan demikian kita bisa mempertanyakan dari mana asal anggaran sebesar Rp. 4.717.453.440 tersebut. Apakah karena adanya "pergeseran anggaran" atau melalui "penyelundupan anggaran"?

Penambahan anggaran hanya dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan atau antar jenis belanja. Pergeseran anggaran ini harus disetujui oleh DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No.17/2003 Tentang Keuangan Negara. Penambahan plafon anggaran tanpa ada persetujuan DPRD tidak bisa disebut terjadi pergeseran anggaran melainkan MARK UP PLAFON ANGGARAN.

Mark Up Plafon Anggaran inilah yang seharusnya diungkapkan oleh anggota Dewan maupun Pemkot Surabaya. Mereka tidak jujur. Jangan sembunyikan masalah ini di depan publik karena dapat menjadi alat bargaining politik antara Dewan dan Pemkot Surabaya. Demi menghindari hal tersebut, penyimpangan ini sudah kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran.

Salah satu laporan informasi yang menunjukan adanya Mark Plafon Anggaran adalah pengadaan 28 unit Station Wagon 2.500 cc rotary yang sudah dibagi-bagikan kepada Polrestabes Surabaya.

Untuk memperkuat press release ini, kami sudah melampirkan copy data yang sudah kami sampaikan kepada kawan-kawan wartawan media cetak dan elektronik.

Koordinator MP3KP

Purwadi, S.H.


Dari status FB Bung Pur (http://facebook.com/bung.purwadi) di Group FB Kumpulan Aktivis Se-Jawa Timur
 
Satu hal lagi yang tidak masuk akal. Pemkot Surabaya melakukan kegiatan rutin selama 12 bulan melakukan inventarisir eks tapol dan napol dengan anggaran Rp. 700 juta. Kegiatan ini dilakukan tiap kecamatan dibawah koordinasi Bakesbangpol Linmas Pemkot Surabaya...Program walikota surabaya yang tidak masuk akal dan tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat surabaya dan malah melanggar ham. Karena istilah eks tapol dan napol hanya menjadi obyek penguasa surabaya untuk mencari proyek... kalau sudah diinventarisir, memang mau diapakan sama pemkot. Kalau butuh data eks tapol/napol..teman LMG juga sudah banyak..


__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar