Selasa, 03 Juli 2012

[Media_Nusantara] Korupsi Depo Pertamina Balaraja dan Dugaan Keterlibatan Sandiaga Uno Part 3

 

Korupsi Depo Pertamina Balaraja dan Dugaan Keterlibatan Sandiaga Uno Part 3

by @TrioMacan2000
Eng ing eeeng..saya akan terangkan tentang Kasus Korupsi Proyek Pertamina senilai US$ 99 juta, yang Diduga Melibatkan Sandiaga Uno. Sebelumnya, untuk mendapatkan pemahaman lebih utuh, saya sampaikan kronologis tentang proyek dan modus korupsinya. 
 
Pada tgl 26 Maret 1996, Pertamina (diwakili dirut Faisal Abda'oe ) dan PT. Pandan Wangi Sekartaji (PWS) diwakili dirut Jhony Hermanto. Melakukan Penandatangan Perjanjian Pembangunan, Pengoperasian, Penyewaan Pemeliharaan Depot Satelit A Jakarta, No. 0417/C000/96-S55
 
Pada tgl 1 Desember 1998, Pertamina melalui surat No. 1396/F0000/98-S5 memberitahukan bahwa Proyek harus dievaluasi dan negosiasi ulang. Sesuai hasil Tim Evaluasi, Proyek Depo tsb hanya berhasil dikerjakan 28.99% dari kewajiban PWS.
 
Pada tgl 31 Januari 2000, Pertamina surati lg. Melalui surat No. 119/F0300/98-S5 menegaskan bahwa Pekerjaan PWS hanya mencapai 29% dari total kewajibannya. 
 
Pada tgl 16 Februari 2001, Pertamina dan PWS sepakat melakukan negosiasi ulang Biaya pembangunan Depo itu. PWS ajukan angka sekitar US$ 83 juta (belum termasuk biaya sewa). Sedangkan Pertamina ajukan Biaya Pembangunan sekitar US$ 63.5 juta & Biaya Sewa US$ 6.33 juta. Buntu. PWS ajukan biaya baru ke Pertamina. Melalui surat No. 018/PWS/III/2001 dan No. 019/PWS/IV/2001, PWS ajukan biaya sebesar US$ 75,2 juta dan Biaya Sewa US$ 8.5 juta. Namun Pertamina menolak perhitungan PWS tsb. Dan melalui surat No. 016/F0000/2010-5 putuskan untuk gunakan konsultan utk hitung biaya12.
 
Pada tgl 23 Juli 2001, melalui surat No. 035/F0Q00/2001-S5 Pertamina menyetujui penunjukan Konsultan Athur Andersen & Prasetio SC. Pada 21 November 2001, Athur Andersen & Prasetio SC usulkan hasil perhitungan : Biaya Bangun US$ 69,4 juta dan Sewa US$ 6.4 per Semester. 
 
Pada tgl 14 Januari 2002, PWS melalui surat No. 01/PWS/I/2002 menyatakan persetujuannya atas hasil perhitungan konsultan kepada Pertamina. PWS juga mengatakan bahwa pihaknya siap dan bersedia melanjutkan kembali pembangunan Depo Satelit A Balaraja Pertamina itu. 
 
Pada tgl 6 Juni 2002, PWS mengirimkan Surat Somasi ke Pertamina karna Pertamina belum juga menyetujui hasil perhitungan yg dibuat konsultan. 
 
Pada Tgl 25 Juli 2002, Pertamina menyampaikan pemberitahuan kepada PWS bahwa pertamina blm bisa setujui biaya bangun sejumlah US$ 69 juta tsb. 
 
Pada tgl 23 Septermber 2002, Pertamina menyampaikan bahwa BPK sedang menghitung progres pekerjaan yg sudah dilakukan oleh PWS. Ternyata selanjutnya Pertamina menyatakan bahwa Proyek tsb tidak bisa dilanjutkan, dan sesuai perjanjian Pertamina akan beri kompensasi. 
 
Pada tgl 15 Januari 2003, Pertamina dan PWS sepakat menandatangani Surat Kesepakatan Bersama No. 017/E00000/2003-S0 tentang Kompensasi PWS. Kompensasi PWS yg disetujui adalah sebesar US$ 7.5 juta dan harus dibayarkan pada tgl 24 Januari 2003 kepada PWS. Namun Pertamina tidak bayar.
 
PWS tidak menerima keputusan kompensasi kerugian dari Pertamina tsb, dan mengajukannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hasil keputusan BANI : Menghukum Pertamina untuk membayar kepada PWS sebesar US$ 20 juta, dan PWS menyerahkan Asset yang In Progress sejumlah US$ 29 juta. Kemudian Pertamina dan PWS sama2 tdk sepakat dlm perhitungan Working Progress yg telah dikerjakan PWS. Akhirnya disepakati sejumlah US$ 12.828. Kemudian tahap II dibayar sebesar US$ 6.4 juta, setelah PWS serahkan Sertifikat Tanah HGB No. 32 yg menjadi bukti kepemilikan atas lahan. Namun diketahui bahwa Sertifikat No. 32 yg diserahkan oleh PWS kepada Pertamina diketahui adalah Palsu. Sertifikat asli dimiliki orang lain.
 
Sebenarnya Oknum Pertamina & PWS sudah tahu bahwa Sertifikat No. 32 itu adalah Sertifikat Palsu. Namun pembayaran tahap II tetap dilaksanakan. Oknum Pertamina dan PWS "berspekulasi" dgn mengharap Pemalsuan Sertifikat tsb dan pengumuman Sertifikat hilang (bohong) itu. 
 
Namun, meski begitu, PWS melakukan Pemalsuan Sertifikat HGB palsu dgn cara menerbitkan Sertifikat HGB No. 32 dgn Dokumen/Data Palsu. HGB No. 31 dinyatakan hilang oleh PWS dan mengumumkannya di media massa dgn harapan Edward Suryajaya tdk mengetahui/baca iklan tsb. Kemudian atas dasar laporan kehilangan Sertifikat HGB No. 31 itu, diterbitkanlah Sertifikat HGB No. 32. Oknum BPN juga terlibat disini. Penerbitan Sertifikat HGB No. 32 ini juga aneh. Karna biasanya Sertifikat HGB pengganti yg hilang diberikan Nomor Sertifikat yg sama. Kasus ini muncul ketika Edward Suryajaya selaku pemilik lahan/ pemegang Sertifikat HGB No. 31 mengetahui adanya pemalsuan HGB tsb. Oleh sebab itu, maka disimpulkan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan Pidana oleh Oknum PWS dan Pertamina yg Kolusi bersama. 
 
Pertamina dan PWS Kolusi bersama utk mengeluarkan uang Negara sejumlah US$ 6.4 juta ( pembayaran tahap II) utk mendapatkan asset yg tak benar. Total kerugian Negara/Pertamina adalah sebesar US$ 12.8 juta (Rp. 115 milyar) karena pembayaran atas Asset Bodong dari PWS. Para pelaku di PWS adalah : Made Surayadana (Dirut PWS/Dirut VDHTS), Asrul Sani SH (Kuasa Hukum PWS/VDHTS), Sandiaga Uno.
 
Sandiaga Uno adalah Pemegang Saham 100% VDHTS yang mana juga merupakan Pemegang Saham 100% PT. PWS, penerima uang Korupsi tsb. Indikasi keterlibatan Sandiaga Uno dalam Pemalsuan Sertifikat HGB No. 31 tsb sangat jelas karena Sandiuno mengetahui adanya HGB Asli. Bahkan Sandiuno dalam suratnya kepada Johanes Kotjo ketika menanyakan Sertifikat tsb, Sandiaga uno mengatakan ada pada Edward Suryajaya. Artinya Sandiaga Uno yg sebenarnya telah mengetahui Sertifikat HGB Asli ada pada Edward Suryajaya, tapi sengaja nyatakan hilang. Ketika Edwar Suryajaya melaporkan hal ini ke polisi, Edward nyata2 dapat menunjukan sertifikat asli HGB No. 31 tsb.
 
Pertanyaannya : Kenapa kasus ini bisa mangkrak di Kejaksaan Agung? Siapa yg hambat proses hukum atas pidana korupsi dan pemalsuan ini? Apakah demikian saktinya Sandiaga Uno sehingga dia kebal hukum dan tidak dapat disentuh? Mau jadi apa negara ini ??
 
Sekian dulu ..terima kasih. Nanti saya lanjutkan kembali tentang dugaan2 tindak pidana korupsi sandiaga Uno di Republik ini..MERDEKAA !
 

Kasus-kasus Sandiaga Uno Part 2: Penipuan, Suap, & Korupsi
by @TrioMacan2000

Eing ing eng..kita kembali twitkan tentang kasus2 sandiaga uno, pengusaha muda terkemuka yang ternyata tak lebih dari seorang kriminal 2. Saat ini kasus hukum sandiaga uno mmg masih segelintir : Penipuan, pemalsuan surat, korupsi dan pencucian uang terkait saham Garuda 3. Namun sebenarnya Uno memiliki banyak kasus pidana lainnya yang seperti bom waktu yg akan meledak dimana - mana setiap saat. Skrg Uno bs sj KEBAL HUKUM krna kedekatannya dgn elit penguasa seperti Joko Suyanto, agung laksono, amir syamsudin, erwin sudjono dll, Skrg bisa saja Sandi Uno dgn beking penguasa berkelit dari jeratan hukum. Tp Gusti Allah Ora Sare. Dia Maha Tahu tapi Dia Menunggu.

Agar publik tahu ttg sepak terjang kejahatan Sandi Uno, sy akan uraikan satu persatu kejahatan Uno yg saat ini "dimandekan aparat",  Kita akan mulai dari kasus korupsi Depo Pertamina Balaraja, lalu korupsi Duta Graha Indah sampai kasus2 pencucian uangnya di Garuda dst

Pada kasus Depo Pertamina Balaraja, Sandi uno terlibat pada 3 tindak pidana sekaligus : penipuan, pemalsuan dokumen dan korupsi, Penipuan yg dilakukan Uno pd kasus Depo Pertamina Balaraja dilakukannya thdp pemilik PT. Pandan Wangi Sekartadji yang dtipunya scra licik. Pemilik PWS Tri Harwanto dan Jhoni Hermanto melapokan penipuan oleh sandi uno ke polda metro jaya (LP/2078/VI/2011/PMJ/ditresktimsus), Mereka mengaku ditipu oleh sandiaga Uno melalui Perjanjian Jual Beli yang kemudian disusupi dgn supplement agreement palsu oleh Uno

Uno mmg terkenal jago dalam meraih untung besar dengan cara2 take over perusahaan. Modusnya dia beli perusahaan dgn uang muka kecil. Lalu berdasarkan perjanjian jual beli yg belum lunas itu dia cari pembiayaan via perbankan nasional atau asing atau jg pake uang haram. Modus seperti ini byk dilakukan Uno. Wajahnya yg ganteng dan santun, statusnya sbg pengusaha terkemuka, ibu dqn pamannya tokoh masy, Istrinya yang kaya raya, pendidikannya yang tinggi, pergaulannya yang luas dan citranya yg bagus, membuat Uno mudah dipercaya orang, Pdhl Uno itu adlh figur yg brengsek. Silahkan tanya istri atau org2 sekitarnya atau klrg Alm Willian Soeryajaya yg telah membesarkannya

Sandiaga Uno disekolahkan oleh klrg Suryajaya konglomerat pendiri Astra dan mantan pemilik bank summa. Ibunya Mien Uno konsultan disana, Karena kedekatan Mien Uno dan keluarga Suryajaya, Sandiaga Uno disekolahkan mereka. Jadi anak angkat klrga William Suryajaya, Tapi air susu dibalas air tuba. Sdh disekolahkan, dibesarkan, dibawa kepergaulan elit politik dan bisnis nasional, Sandi malah khianat . Edward anak tertua william juga tak habis fikir bgmn orang yg sudah dianggap sbg adik kandung sendiri malah menikam dari belakang. Pada kasus Korupsi Sandi Uno di Depo Pertamina Balaraja, aset tanah 20 ha yang merupakan milik Edward dialihkan Uno ke pertamina,  Sandi Uno bahkan palsukan sertifikat tanah No. 31 milik Edward Soeryajaya dgn terbitkan sertifikat palsu No. 32. Kolusi dgn pejabat BPN. Tujuan Pemalsuan sertifikat tanah milik Edward itu adalah agar sandiaga uno bisa mencairkan klaimnya ke Pertamina sebesar US$ 12.8 juta. Entah kenapa (diduga keras Sandi Uno berkolusi dgn pejabat pertamina), klaim tersebut sempat cair 50% atau US$ 6.4 juta atau Rp. 58 M. Pelunasan klaim Uno oleh Pertamina tiba2 terhenti krna Edward sbg pemilik sah dan pemegang sertifikat asli ajukan protes ke Pertamina. Namun uang US$ 6.4 juta milik negara/pertamina itu sampai skrg tidak dikembalikan Uno ke negara. Polisi dan kejagung dia bungkam. Bahkan utk menutupi malu, sandiaga uno malah melaporkan balik kakak angkatnta Edward Suryajaya ke polisi.  Polisi sempat periksa Edward tapi edwad dapat menunjukan sertifikat asli kpd penyidik. Kasus edward di SP3 kan. Tapi anehnya kasus pemalsuan sertifikat tanah 20 ha oleh Uno malah tidak diproses polisi. Kasus korupsinya pun menggantung di kejagung. Demikian juga dgn laporan penipuan Uno thdp pemilik PT PWS yg ditipunya. Hny uang muka yg dibayar, sisanya tdk dibayar Uno. Kasus penipuan Uno ini jg berhenti di kepolisian. Diduga keras sandiaga uno menyuap polis& kejaksaan agung agar kasus2nya dipetieskan

Disamping suap tentu saja Sandiaga Uno manfaatkan pengaruh pejabat2 tinggi yg jadi bekingnya. Pejabat2 tinggi itu diduga patner Uno. Sudah jadi rahasia umum bhw banyak perusahaan Uno yg jadi tempat pencucian uang haram triliunan hasil korupsi pejabat2 tinggi negeri ini. Sudah jadi rahasia umum juga sandiaga uno selalu aktif diberbagai organisasi berpengaruh agar bisa melindungi dia dari kasus2 hukum. Sandiaga uno yg juga ponakan tokoh pendidikan Arief Rahman tentu dgn mudah bisa masuk organisasi cendikiawan muslim ICMI dan sejenisnya. Apalagi dia dengan pesona dan citra palsunya berhasil jadi ketum HIMPI dan pengurus teras Kadin. Semua jd alat bagi sandiaga uno. Sandiaga Uno sangat jitu memanfaatkan segala2nya utk pencitraan dirinya. Ketika jd ketua HIPMI dia berikan janji bantuan ke UMKM2. Ternyata itu hanya janji2 busuk dan palsu belaka. Dia gunakan utk pencitraan diri tapi bantuan ke UMKM2 itu tdk pernah cair sama sekali

Uno juga ngotot mengejar posisi bendahara umum di Partai Demokrat, bai, sebelum atau setelah nazar terpilih. PD mau dijadikan bumpernya. Untunglah SBY dan Ahmad Mubarok sdh tahu persis kelakuan bejat sandiaga uno dan menolak niat busuk sandiaga uno jd bendum Demokrat. Kasus2 mega korupsi Nazar tidak terlepas dari peran sandiaga uno. Uno adalah mentor dan guru bisnis Nazar. Mereka berteman dan join. Itu sebabnya, proyek2 pemerintah yg dikuasai Nazar dgn total lebih 6 triliun itu sebagian besar dikerjakan oleh DGI, perusahaan Uno, Selain utk mengerjakan proyek2 yg diserahkan Nazar pd Uno, DGI juga menyiapkan semua kebutuhan uang suap kpd pejabat2 dan anggta DPR. Bahkan rencana pembangunan gedung DPR senilai 1.2 triliun yg akhirnya dibatalkan itu, jg adalah inisiatif Uno bersama2 nazar& pimp DPR. Tentu saja Uno rugi besar ketika proyek pembangunan gedung DPR dibatalkan. Dia sudah tebarkan suap puluhan milyar ke petinggi2 DPR

Keterlibatan Uno dlm megakorupsi bersama2 nazar ini jg mau dihilangkan. El idris yg juga paman Uno mau jd tumbal. Pasang badan demi Uno. Padahal otak dari semua megakorupsi Nazar itu yang sandiaga Uno. Nazar itu ga pinter2 amat. Malah bodoh sebenarnya. S1 nya aja ga jelas

Sandi Uno lah yg sebenarnya pny peran besar & sentral di blkg Nazar dan korupsi2 demokrat. Dia jg manfaatkan pengaruh Cikeas via nazar. Nazar dan kasus2 korupsinya berhasil dilokalisir tak sampai ke Uno. Sebagian diambilalih polisi dari KPK. Tp KPK msh pnya 1 senjata. KPK masih bisa jerat Uno dlm TPPU /money laundry utamanya di saham Garuda yg 300 milyar itu dimana sebagian besar adalah uang Uno. Uang 300 M yg ditanam di saham Garuda itu adalah sebagian kecil hasil korupsi nazar bersama uno. KPK sdh pny cukup bukti utk TSK kan Uno. Tapi tentu sandiaga uno tdk tinggal diam. Seperti kasus2 pidananya yg lain, dia akan cari cara agar KPK bisa ditundukan dan lokalisir. Uno akan berusaha sekuat mungkin agar hny Nazar yg terkena vonis penjara utk kasus money laundry ini. Dia sdh komit bantu nazar dr luar

Sementara itu elit2 penguasa yg jadi beking Uno siap bantu Uno habis2an utk tekan KPK. Abraham samad dan pimp KPK akan diintervensi. Intervensi pejabat2 tinggi ini ke KPK tentu juga bermaksud menyelamatkan diri pejabat2 itu sendiri. Jk Uno jd TSK & ditahan bisa bahaya. Sandiaga Uno bisa hancur pertahanannya dan bongkar semua siapa2 saja pejabat yg cuci uang melalui dia. Sel KPK bisa penuh hehehe

Tp konspiransi jahat lindungi Uno dan intervensi KPK ini hrs dilawan. Rakyat harus dukung. Angie, Petral akhirnya bisa kita dikalahkan. Cukup sekia dulu kultwit sandiaga Uno part II. Kultwit ini akan terus berlanjut dgn part2 berikutnya sampai sandiaga uno ditahan KPK

Terima kasih atas perhatian teman tuip. Mari kobarkan semangat kebangkitan Nasional dgn melawan koruptor bejat negeri ini. Merdeka !!

Tentang Kasus Sandiaga Uno Part 1 : Dugaan korupsi sandiaga uno
by @TrioMacan2000

Eeng ing eeng..sesuai janji saya, sbtr lagi kita kultwitkan dugaan korupsi sandiaga uno part I. Karena dugaan korupsinya banyak sekali

Dugaan kasus korupsi sandiaga uno yg pertama dikultwitkan adalah korupsi US$ 6.4 juta atau Rp. 58,8 milyar terkait Pertamina Balaraja. Proyek pembanguna kilang/storage Pertamina Balaraja dimulai thn 1996 dgn nilai US$ 12.8 juta. PT. PWS sebagai kontraktornya. Proyek Pertamina Balaraja itu dikerjakan PT. PWS milik sandiaga uno dan edwin soerjadjaja, anak william surjadjaja pendiri Astra

Sandiaga uno ini terkenal sbg pengusaha bertangan dingin dan banyak mengelola uang2 para konglomerat, asing dan pejabat2 tinggi. Di PWS ini Sandiaga uno adalah komisaris utama, direkturnya Fery. Semula ga ada masalah. Tp terjadi krismon. PWS gagal selesaikan proyek. Kerena gagal selesaikan proyek, maka PWS menyerahkan proyek yg setengah ajdi tersebut dengan kompensasi US$ 6.4 juta yg dibayar pertamina. Ternyata, lahan proyek yg diserahkan PWS itu sertifikatnya aspal alias bodong. Akte/register 32 yg diserahkannya adalah palsu. Akte register 32 itu adalah akte baru pengganti akte no. 31 yg diakui atau diklaim Sandiaga uno sbg akte pengganti ke Pertamina. Akte 31 yang merupakan sertifikat asli atas lahan tsb masih ada. Tidak hilang. Tapi dikuasai edwar surjadjaja saudara edwin surjadjaja

Sertifikat No. 31 itu ditahan atau dikuasai edwar surjadjaja karena adanya pertikaian keluarga antara edwar dan edwin. Masalah warisan. Akibatnya Pertamina Balaraja mengalami kerugian US$ 6.4 juta yg uangnya tersebut tidak pernah dikembalikan oleh PT. PWS / sandiaga uno

Kasus ini adalah kasus korupsi, penipuan dan pemalsuan. Sudah diproses lama di kejaksaan agung tapi sampai skrg mandek/buntu. Kebuntuan proses hukum korupsi, penipuan dan pemalsuan ini diduga akibat pengaruh/tekanan/intervensi kekuatan besar thdp kejagung. sandiaga uno dikenal punya hubungan khusus dengan menko polhukam djoko suyanto dan letjen erwin sudjono adik ipar SBY eks pangkostrad. Selain itu kekuatan uang juga bermain. Sandiaga uno dan edwin surjadjaja juga bergabung bersama di PT. Adaro. Konglomerat batubara

Sandiaga uno sebelumnya disebut2 sbg calon bendahara umum Partai Demokrat. Dia ngebet jadi elit demokrat krn banyak masalah hukum. Sandiaga uno gagal jd Bendum demokrat karena dihadang oleh anas urbaningrum dan ahmad mubarok. Meski SBY & cikeas sdh setuju Uno. Sandiaga uno ini terkenal lincah, supel, dan puna jaringan yg sangat luas di dunia politik dan bisnis. Bnyak org yg percaya pada dia. Sandiaga uno ini juga aktif diberbagai organisasi. Mulai dari ICMI sampai Kadin. Usahanya jg macam2. Terakhir dia take over Mandala.

Nama Uno mulai terkuak dlm berbagai kasus ketika kasus nazar terbongkar. Terbukti terlibat belasan proyek bernilai triliunan via PT DGS. Kesaksian Rosa, Nazar dll dipersidangan menunjukan perusahaan Uno, DGS berkolaborasi dlm suap dan korupsi proyek2 APBN bersama nazar. Puluhan milyar uang suap mengalir dari PT. DGS ke berbagai pejabat2 tinggi : menpora, gubernur, anggota DPR, PPK, pimpro dst. Tapi sandiaga uno belum terseret ke penjara. Direktur DGI ( DGI yg sebelumnya tercantum itu keliru, ralat), El Idris pasang badan.

El Idris direktur DGI itu paman sandiaga uno. Pasang badan agar Uno tdk terseret masuk sel KPK. Besok El Idris akan diperiksa KPK lagi. Kali ini pemeriksaan El idris terkait dgn kasus pencucian uang (UU TPPU)/ money laundry sebesar 300 milyar oleh nazar pada saham Garuda. Penyidik KPK sdh temukan petunjuk bhw dari 300 M uang haram hasil korupsi itu, diduga 100-200 M adalah milik uno yg dititipkan ke nazar. Pengakuan nazar, yulianis, rosa, direksi mandiri sekuritas dll menyebutkan uang 300 M itu sebagian besar adalah milik uno hasil korupsi

Kasus dugaan pencucian uang sandiaga uno jg terjadi di prshan lain yaitu PT. Tri Wahana Universal (TWU). PT ini semula bukan milik Uno. PT. TWU ini semula didirikan oleh Gunawan Liem (pengusaha HPH) dan Rudy Tavinos Eks komisaris Perusahan Gas Negara. Prshn Oil refinery. Nilai investasi utk kontruksi US$ 20 juta dan untuk refinery processing sebesar US$ 28 juta dgn kapasitas 6000 barrel per hari. Proses pengerjaan konstruksi dimulai thn 2008 dan selesai 2010. Sejak awal pembangunan menghadapi banyak kendala perizinan di BP migas. Karena Rudi jago lobi & suap ke pejabat2 BP Migas akhirnya TWU diberikan izin utk proses produksi. Faktanya TWU banyak alami kesulitan5. Refinery processing ternyata tidak bisa kerja maksimal karena tidak sesuai dgn peruntukan crude exxon Cepu. Beda spesifikasinya

Sejak awal proses produksi TWU tdk mampu olah 6000 barel/hari. Maks hanya 1/3 nya atau 2000 barel/hari. BP migas disuap utk tutup mata. Krn processing tdk memadai akhirnya TWU disulap jd prshn trader. Tampung minyak mentah /crude dari exxon 6000 tp dijual lagi 4000 barel. Penjualan minyak mentah/crude TWU itu dilakukan via anak perusahaan pertamina, namun tetap saja TWU babak belur. Utang dimana2. Rugi. Entah apa sebabnya, tiba2 sandiaga uno masuk ke TWU ambil mayoritas saham TWU. Diduga langkah Sandiaga uno adalah money laundry

Kejaksaan agung dan KPK sdh mencium skenario pencucian uang oleh sandiaga uno ini. Uno diduga banyak lakukan money laudry dimana2. Jika KPK bisa usut semua dugaan money laundry ini, maka akan terseret sejumlah pejabat2 tinggi negara yg selama ini titip uang ke uno. Kita ikuti saja perkembangannya, karena kasus uno ini adalah pintu masuk bagi terbongkarnya praktek pencucian uang bernilai triliunan

Teman2 kita di KPK sdh bertekad selesaikam kasus ini meski tekanan dari banyak pihak mulai menghajar KPK. Besok kita lihat progresnya. Cukup sekian dulu kasus sandiaga uno part I, nanti akan disambung lagi dengan part II, III dan seterusnya. Nunggu lampu hijau dari KPK.

Terima kasih sudah menyimak. Semoga bermanfaat. Salam Kebangkitan Nasional !
Edward Soeryadjaya: Sandi Itu Anak Saya

Edward Seky Soeryadjaya adalah orang yang spontan, blak-blakan. Tapi, ketika berbicara soal kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah lokasi proyek Depot BBM Pertamina Balaraja, dia seperti ogah-ogahan. Putra tertua mendiang William Soeryadjaya, pendiri Grup Astra, itu seolah menyimpan unek-unek yang dalam seputar masalah ini. Rupanya, ujar Edward, ia kerap tak habis pikir jika perkara depot BBM ini bisa menjadi masalah besar. Apalagi, ia kemudian harus berurusan hukum dengan Sandiaga Uno, yang dulu menjadi orang kepercayaannnya sendiri. Berikut wawancara dengan Edward Soeryadjaya.

Nama Anda disebut-sebut dalam perkara pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah proyek Depot BBM Pertamina di Balaraja. Sebenarnya, apa yang terjadi?

Semua ini bermula dari lelang sebuah perusahaan bernama Van Der Horst Limited di Singapura, pada sekitar tahun 2000. Saya memenangkan lelang itu, melalui perusahaan saya L&M Group Investments Limited.  Setelah menang lelang, saya mendapat budel  asset Van Der Horst Limited. Nah, dalam budel itu, termasuk ada sertifikat tanah HGB nomor 031 yang berlokasi di Balaraja, Tangerang. Tanah itu adalah lokasi proyek Depot BBM Pertamina yang belum jadi dibangun. Belakangan saya tahu, sertifikat 031 ada pada budel Van Der Horst Limited karena PT Pandanwangi Sekartaji (PWS), yang menjadi mitra Pertamina dalam pembangunan depot itu, meminjam uang pembiayaan proyek ke Van Der Horst Limited. Dengan kata lain pada waktu itu, mereka menjaminkan sertifikat tersebut.

Belakangan, PWS meminta ganti rugi ke Pertamina karena proyek depot tadi tidak diteruskan pembangunannya oleh PWS. Dengan dilandasi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Pertamina akhirnya mau membayar ganti rugi pembatalan proyek, asalkan kelengkapan proyek termasuk surat-surat sesuai putusan BANI tersebut dan sertifikat HGB tanah diserahkan ke Pertamina. Ternyata, belakangan diketahui, PWS hanya menguasai sertifikat lain, yaitu sertifikat HGB nomor 032, yang merupakan sertifikat pengganti HGB nomor 31, yang dilaporkan hilang. Sertifikat itulah (HGB no. 32) yang akan diserahkan ke Pertamina. Saya mengetahui hal itu setelah dua kali membaca iklan Pengumuman Pertamina di koran Kompas, saya lupa tanggalnya, bulan Mei dan Juni 2009.  Setelah membaca dan mengetahui hal itu bahwa sertifikat 032 tidak sah, maka saya menulis kepada Pertamina menjelaskan keberadaan sertifikat HGB nomor 031.
 
Kenapa ada sertifikat HGB nomor 032?

Tadinya saya tidak tahu. Saya baru tahu belakangan, setelah membaca iklan Pengumuman Pertamina di koran itu. Ternyata belakangan saya ketahui, ada sebuah perusahaan bernama PT Jakarta Depot Satelit (JDS), yang katanya akan menjadi kontraktor pembangunan Depot BBM di Balaraja, yang telah melapor ke polisi, yaitu Polsek di Tangerang,  bahwa sertifikat HGB nomor 031 itu hilang. Yang melapor bernama Dino Sudrajat, direktur JDS saat itu. Atas laporan kehilangan tersebut, terbitlah sertifikat HGB nomor 032.
 
Kok bisa semudah itu?

Saya juga tidak tahu. Yang jelas, setelah saya menyatakan bahwa sertifikat 031 ada pada saya, mereka kelabakan. Setelah itu, Dino Sudrajat kembali melapor ke polisi, kali ini ke Polda Metro Jaya, mengadukan kalau saya mencuri sertifikat HGB nomor 31 itu. Tidak tahunya, polisi yang menerima laporan Dino kebetulan adalah polisi yang sama dengan yang dilaporinya soal kehilangan sertifikat HGB no. 31 itu beberapa tahun sebelumnya. Tentu saja polisi itu bingung. Lucunya, sewaktu ditanya sang polisi, Dino juga mengaku belum pernah melihat sertifikat HGB no. 31 itu, apalagi memegangnya. Tapi tetap saya diproses, sebagai terlapor.  Akhrnya, kasus itu ditutup, SP-3, karena memang tidak pernah ada pencurian atau penggelapan atas sertifikat HGB 31 yang saya kuasai itu. Belakangan, Dino Sudrajat meninggal dunia.
 
Kenapa kemudian PWS dimiliki Sandiaga Uno dan Anda seolah berhadapan dengan Sandiaga?

Sandi (Sandiaga Uno, red) itu anak saya. Saya sungguh tidak nyaman jika dihadap-hadapkan dengan Sandi. Sandi itu pertama kali bekerja di tempat saya. Saya menyekolahkannya ke Amerika dan saya juga bahkan terlibat dalam pernikahannya. Dia anak yang cerdas. Bahkan, dia yang pertama kali tahu ada berkas sertifikat tanah (HGB nomor 31) dalam budel Van Der Horst Limited.  Waktu itu, dia masih bekerja untuk saya dan Sandi saya serahkan menjadi penanggung jawab atas asset yang saya peroleh dari hasil lelang Van Der Horst Limited di Singapura. Kemudian belakangan, tepatnya ditahun 2006, Sandi melalui perusahaannya sendiri membeli PWS dari pemilik lamanya, Johnnie Hermanto. Tetapi walaupun sudah menerima pembayaran dari Pertamina sebesar USD 6,4 juta, Johnnie Hermanto belum dilunasinya, baru bayar 40%.  Dalam kegiatan yang ini, menurut Sandi dilakukan tidak terkait dengan keluarga Soeryadjaya. Yang saya sayangkan, kenapa Sandi seolah gelap mata demi mendapatkan uang ganti rugi US$ 12,8 juta (sekitar Rp 110 miliar) dari Pertamina. Sayang sekali.
 
Gelap mata bagaimana?

Sandi saya yakin mengetahui, sertifikat HGB no. 031 itu ada pada saya.  Pada tahun 2000, pemilik lama Van Der Horst Limited yang ternyata masih menguasai JDS, pernah menulis dan meminta sertifikat HGB no. 31 itu kepada kami. Sandi yang waktu itu masih bekerja untuk saya, yang menjawab surat tersebut dan menyatakan  bahwa sertifikat HGB no. 031 bisa diberikan jika utang-utang pemilik lama Van der Horst Limited kepada kami diselesaikan. Jadi, dia tahu bahwa Sertifikat HGB 031 itu ada pada saya. Sayang sekali, kenapa selanjutnya dia harus memaksakan Sertifikat HGB no. 032 itu sebagai dasar untuk memperoleh ganti rugi ke Pertamina. Itu sertifikat yang tidak sah, bisa melanggar hukum nantinya.
 
Katanya, sertifikat HGB no. 031 tidak pernah bisa Anda perlihatkan?

Siapa bilang? Sertifikat itu ada. Sewaktu saya diproses di Polda dulu itu, saya tunjukan ke penyidik.  Saya juga punya salinannya yang dilegalisasi oleh BPN (Badan Pertanahan Tangerang).  Saya jamin, sertifikat 031 ada pada saya.
 
Anda tidak bernegosiasi dengan pihak Sandiaga?

Saya ini orang tua, masa saya tidak mau bicara baik-baik?  Semua sudah dicoba dan akan terus dicoba agar semua pihak bisa memahami duduk perkara ini dengan benar dan mau berlaku proporsional. Disisi lain proses hukum sudah berjalan, itu juga harus kita hormati.
 
Kabarnya, Anda dikalahkan di MA dalam perkara ini?

Begini, soal gugatan atas sertifikat HGB no. 032 itu, saya menggugat BPN Tangerang di PTUN di Bandung agar BPN membatalkan keberadaan HGB no. 032. Di tengah perjalanan, muncul gugatan intervensi kepada saya dari JDS. Saat itu, di PTUN Bandung saya dimenangkan. Sertifikat HGB 031 dinyatakan sah dan berharga dan sertifikat HGB no. 032 dinyatakan cacat hukum.

Pihak JDS lalu mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta. Putusannya, saya dinyatakan tidak memiliki legal standing (kedudukan) untuk berperkara dalam soal sertifikat ini. Saya lalu mengajukan kasasi, tapi ditolak. Jadi, putusan Pengadilan Tinggi TUN dan MA hanya menyatakan saya tidak punya legal standing (kedudukan) untuk menggugat. Soal pokok perkara, yaitu keaslian sertifikat HGB 031 seperti dinyatakan pengadilan TUN di Bandung -- tidak pernah diuji oleh PT TUN atau MA karena para pihaknya dianggap masih harus membuktikan legal standing-nya sebagai pihak. Selain itu tahun lalu, JDS juga menggugat saya ke PN Jakarta Pusat. Ternyata dalam perkara ini malahan,  PN Jakarta Pusat dalam putusannya  tetap menyatakan keberadaan sertifikat HGB no. 031 ditangan saya sebagai jaminan (atas adanya hutang piutang) adalah sah. Salah satu yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim saat itu adalah bahwa sertifikat tanah sebagai jaminan adalah dimungkinkan. Sedangkan gugatan JDS ditolak seluruhnya. [did]

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar