Ibarat anggaran harusnya cukup untuk dibelikan sepeda motor bagus, tapi dibelikan sepeda motor merk abal2 yang harganya separonya, tapi anggaran pembelian tetap sebesar harga sepeda motor bagus. Biasanya kalau birokrasi (pegawai negeri) berani ngawur seperti ini , itu karena ada perintah & paksaan dari atasannya. Benarkah Bupati Jombang terlibat? ____________________________________________ Paguyuban Lembah Brantas wrote in Jurnal Korupsi http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/11/dugaan-korupsi-dana-dak-pendidikan_19.html Sehubungan dengan lelang pengadaan: 1. nama paket : Pengadaan Alat Pendidikan IPA, Matematika, IPS SMP DAK 2011 2. kode lelang : 415116 3. : Dinas Pendidikan : Rp 1.088.000.000,00 : Rp 1.057.388.700,00 : CV ASHKAF : JL KUPANG JAYA A2/74 SURABAYA : 02.054.272.6-604.000 : Rp 913.550.165,00 Dengan ini kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Mohon diperiksa kembali, apakah pemenang memang memenuhi spesifikasi dan syarat yang tertuang dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2011 dan syarat dalam dokumen lelang (RKS). Jika tidak bisa memenuhi spesifikasi maupun syarat yang ditentukan dalam RKS, tentunya PPK (Pejabat pembuat Komitmen) dan PA (Pengguna Anggaran) harus menggunakan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 54 2010 beserta perubahannya, yakni mengembalikan dokumen lelang kepada panitia/ pokja, agar dilakukan evaluasi ulang dll langkah yang memang diatur dalam Perpres 54 2010 beserta perubahannya 2. Hal ini kami sampaikan karena pemenang yakni CV Ashkaf tersebut, syarat2 maupun kelengkapan dokumen, produsen beserta barangnya adalah sama persis dengan CV. Cahaya Anugerah yang menawar dengan harga Rp 898.722.000 Kenapa yang dimenangkan adalah CV. Ashkaf yang penawarannya lebih mahal? Karena dokumen dan barang antara CV Cahaya Anugerah & CV Ashkaf adalah sama persis harusnya yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV Cahaya Anugerah. 3. Akan tetapi CV Cahaya Anugerah ternyata dinyatakan gugur karena tidak bisa memenuhi syarat tertentu yang dinyatakan pada RKS, padahal domumennya sama persis dengan CV Ashkaf. hal ini tentunya mengherankan, jika CV Cahaya Anugerah dinyatakan gugur karena alasan Surat uji kelayakan dari lembaga pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan ( P4TK ) tidak sesuai dengan persyaratan, maka tentunya CV Ashkaf seharusnya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur, karena dokumen CV Cahaya Anugerah & CV Ashjaf adalah sama persis karena mendapat dokumen dan barang dari produsen yang sama, yakni dari produsen alat peraga CV. Wardana & Group. 4. Maka makin kuat adanya dugaan rekayasa dalam lelang ini, karena sudah santer informasi bahwa panitia serta dinas pendidikan telah dibayar oleh CV Ashkaf. Karena sebelum lelang diumumkan saja pemilik CV Ashkaf sudah gembor bahwa dia adalah yang akan dimenagkan oleh panitia dan dinas pendidikan Jombang, karena katanya dia sudah memberi imbalan sejumlah uang sebelum lelang dimulai, maka dengan segala cara dipstikan panitia dan dinas pendidikan Jombang akan memenangkannya. Bahkan sehari sebelum lelang diumumkan, dia sudah tahu info kapan lelang diumumkan dengan menyatakan bahwa lelang akan diumumkan besoknya, dan ucapan Chairul pemilik CV Ashkaf ini betul2 terbukti. 5. Untuk itu berdasar uraian tersebut diatas, makakami menghimbau agar dilalukan evaluasi ulang dan CV Cahaya Anugerah yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, jika panitia lelang dan dinas pendidikan kabupaten Jombang tidak ingin menuai masalah hukum. Hormat kami Paguyuban Lembah Brantas Koordinator - Enggo Waskito Note Red: Untuk info yang seimbang bisa menghubungi: 1. Kepala Dinas Pendidikan Jombang Bpk. Muntholib HP: 08123157325 2. PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan ini Bpk. Djulaini HP: 08563450400 ; 085646345767 3. PPTK (pejabat pelaksana teknis) pengadaan ini Bpk. Rofiq HP: 081335888899 |
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar