Seputar Putusan MK tentang pembubabaran BPMigas
oleh @yayanmu
OK, sy coba sedikit bahas mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi melikuidasi BPMigas
Keputusan MK mengenai likuidasi BPMigas walaupun sudah ada bocoran 2 mingguan sebelumnya tetap saja mengagetkan
UU Migas 22/2001 yang dirumuskan/dibuat selama ~10thn sudah banyak digugat sejak awal disahkan. Tapi gugatan yg dilakukan secara resmi dengan permohonan uji materiil ke MK baru tercatat 3 kali, yaitu th 2003, 2005 dan 2012 ini. Namun demikian putusan MK atas pengujian thn 2003 (No. 002/PUU-I/2003) dan thn 2005 (No. 20/PUU-V/2005) hampir tak berasa
Putusan MK No. 002/PUU-I/2003 sbb: a) Pembatalan pasal-28 ayat (2) dan (3) "harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha" Memang prakteknya, dengan adanya BBM PSO tidak mungkinlah harga BBM diserahkan pd mekanisme pasar
Putusan MK th 2003 yg ke-2: Penghapusan kata2 "paling banyak" pada pasal 22 ayat (1) <-- DMO max 25% , Faktanya tidak ada kontrak PSC yg ditandatangani pasca putusan MK 2003 tsb yg mencantumkan DMO > 25%
Putusan MK 2003 yg ke-3: Penghapusan kata2 "diberi wewenang" kepada BU/BUT pada pasal 12 ayat (3) «- malah tdk implementatif
Putusan uji materiil tahun 2005 (No. 20/PUU-V/2005) malah berisi: pengajuan pemohon ditolak MK
Nah, berbeda dengan Putusan MK pada 2 uji materiil sebelumnya, -imho- Putusan MK hari ini benar2 'menggelegar'
Putusan MK No.36/PUU-X/2012 yg dihasilkan 'hanya' 7,5 bulan sejak pengajuan permohonan ke MK tgl 29 Maret 2012 oleh PP Muhammadiyah dkk telah mencabut jantung kegiatan usaha hulu migas kita, yaitu BPMigas selaku badan pelaksananya! Dampak Putusan MK hari ini benar2 langsung nyata terasa di lapangan. Saat ini sedang masuk musim pembahasan WP&B 2013 oleh BPMigas dengan ~300 KKKS .. marathon setiap hari. Berhenti per hari ini!
@yayanmu tadi dapet cerita, ada PSC yang meeting di sesi sebelum lunch break, tapi setelah itu tidak ada pembahasan lagi.
Sy dengar jg hari ini BPMigas Sumbagsel tidak bersedia menandatangani Izin angkut handak. Survey seismikpun berhenti!
Besok (14/11/12) dijadwalkan a/ ada penyerahan data relinquishment bbrp KKKS yg mensyaratkan ttd orang BPMigas. Sy ga yakin mrk akan hadir
Bagaimana pula dengan persetujuan pengajuan AFE yg sedang diproses di BPMigas, atau proses close out u/ AFE yg sdh direalisasikan?
Bayangkan, seandainya sj saat ini ada kasus spt lumpur Lapindo yg hrs ditangani segera dg tindakan di luar program AFE yg sdh disetujui Tentu takkan ada yg berani ambil keputusan, krn spt kasus bioremediasi Chevron .. kelalaian administratif diganjar tuntutan pidana
rada dimaklumi jika kemudian Ka.BPMigas bereaksi agak berlebihan dengan menyatakan akan timbul potensi kerugian hingga USD 70 miliar. Berlebihan krn nampaknya angka USD 70 miliar tsb dihitung dg memasukkan seluruh nilai komitmen KKS dan nilai2 kontrak sejak BPMigas berdiri. Untungnya Menko Perekonomian -dlm kasus ini- cukup cool dg menyatakan seluruh kontrak yg sedang berjalan masih berlaku & berlanjut
Memang di Putusan MK 36/PUU-X/2012 setebal 123 halaman ini -sayangnya- tidak mengijinkan BPMigas masih berfungsi dlm masa transisi Juga tidak disebutkan mengenai apakah Putusan ini berlaku surut atau tidak, Sebelum muncul Putusan MK ini saja realisasi komitmen eksplorasi KKKS masih ~40%
Terus terang sy khawatir jika pemerintah tdk bereaksi cepat & taktis, at least 2 bulan ke depan kegiatan eksplorasi migas akan mati suri. Sebagaimana bunyi Putusan MK, dalam masa transisi seluruh tugas/kewenangan BPMigas diambilalih pemerintah (kementrian terkait). Dalam hal ini, KESDM akan mengandalkan direktorat teknisnya (Ditjen Migas) u/ menangani sebagian besar pelimpahan tugas/wewenang dr BPMigas. Resources Ditjen Migas saat ini tidak siap utk menghandle itu semua.
Barangkali KESDM bisa menerbitkan Kepmen yg meng-attachkan organisasi pelaksana BPMigas ke Ditjen Migas. Disamping tentunya yg utama adalah revisi UU Migas yg sudah dlm tahap akhir perumusan dipercepat penyelesaiannya oleh DPR
Sy perhatikan selewat.. yg menyambut gegap gempita putusan MK ini koq sedikit praktisi migasnya ya.. Pihak yg mengajukan uji materiil ke MK, dari puluhan hanya nama Marwan Batubara yg aktif di dunia migas Plus Kurtubi yg diposisilkan sebagai Ahli. Lainnya: Kwik Kian Gee, Ichsanudin Noorsea, Rizal Ramli, plus lainnya yg bukan praktisi migas. Sementara para praktisi migas sejauh ini relatif bersikap "mengkritisi"
@yayanmu Kurtubi itu bukan ahli perminyakan tapi hanya pens.pertamina bag.personalia
@yayanmu di putusan sidang hal 114 (point 3.21), disebutkan putusan ini berlaku secara prospektif. Segala yg sudah di ttd tetap berlaku
@yayanmu hubungannya sama dominasi pihak asing apa sih putusan MK ini?
@agussari @nukman sy lihat soal dominasi asing tsb dicantumkan sekilas pada bagian pertimbangan Putusan MK ini, yaitu [3.13.3] hal-105
@agussari @nukman "ketiga, tidak maksimalnya keuntungan negara untuk sebesar2 kemakmuran rakyat .. "
@agussari @nukman " .. karena adanya potensi penguasaan Migas potensi keuntungan besar oleh Bentuk Hukum Tetap .. "
@agussari @nukman " .. atau Badan Hukum Swasta yg dilakukan berdasarkan prinsip usaha yg sehat, wajar dan transparan"
@agussari @nukman Bentuk Hukum Tetap mengacu ke asing & prinsip persaingan usaha yg sehat mengarah ke dominasi asing yg lbh kuat
Serta banyak lagi proses2 -besar- yg sedang berjalan yang tiba2 dihadapkan pd ketidakpastian harus berhenti atau dilanjutkan
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar