Tudingan - Salah Alamat - BPMigas pro asing
by @yayanmu
Sesuai janji, sambil nonton timnas sy akan twit ttg tudingan -salah alamat- BPMigas pro asing"
Masuknya oil company (trmsk asing) ke satu WK migas dpt melalui 2 jalan: a. Tender WK migas; b. Farm in, Saya coba jelaskan dulu proses tender WK migas & dimana posisi BPMigas (alm)
Ini peta WK migas kita (sbg contoh; status Jan 2011)
Luas total WK migas kita saat ini sekitar 1 juta km2 atau ~20% luas total wilayah RI, Berarti masih ada 80% wilayah RI yg saat ini tdk masuk dlm WK migas. Area tsb disebut sbg area open,
Ini contoh area open (yg dilingkari) .. sy ambil area Natuna
Seluruh area open tsb pd prinsipnya dapat menjadi kandidat WK migas baru, Tentu sj ada pengecualian u/ area hutan lindung, area konservasi atau pemukiman penduduk, dll, Saat ini regulasi yg mengatur pembukaan/penawaran WK migas adalah UU Migas 22/2001 beserta turunannya sbb: PP 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas beserta perubahannya, yaitu PP 34/2005 dan PP 55/2009
Di level implementasi ada Permen 40/2006 tentang Tata Cara dan Penetapan WK Migas yg sudah disempurnakan di Permen 35/2008. Serta untuk migas non konvensional yang ada baru Permen 36/2008 tentang Pengusahaan CBM. Untuk shale gas blm selesai
Penawaran WK migas pada dasarnya dilakukan melalui proses tender, Tender penawaran WK migas tsb dilaksanakan melalui 2 mekanisme: a. Regular Tender; b. Direct Proposal. Dalam Regular Tender area yg ditawarkan disiapkan/dipilih sendiri oleh Pemerintah c.q. Ditjen Migas, Sementara dalam Direct Proposal WK migas yg ditenderkan berasal dari usulan oil coy melalui Joint Study
Nah dalam pelaksanaan tender WK migas ini Ditjen Migas membentuk 2 tim: a. Tim Tender; b. Tim Evaluasi, Tim Tender berisikan 100% orang2 Ditjen Migas, Sementara utk Tim Evaluasi Ditjen Migas menggandeng para ahli dari universitas/PT, Lemigas, Badan Geologi, BPMigas dll, Nah baru di Tim Evaluasilah orang BPMigas mulai terlibat. Itupun lebih meupakan representasi pribadi bukan institusi. Pak Awang namanya
Ini contoh WK migas yg ditenderkan (1st bidding round 2010)
Dan ini contoh Term & Condition WK migas yg ditenderkan
Term & Condition a.l. memuat production share, FTP, DMO, minimum signature bonus & minimum firm commitment masing2 WK,
Dan ini contoh jadwal tendernya
Dari jadwal tender terlihat bhw masa waktu pemasukan bid proposal adlh 120 hari u/ regular tender & 45 hari u/ direct proposal, Bid proposal yg masuk kemudian dievaluasi oleh Tim Evaluasi, Yang dinilai oleh Tim evaluasi adalah aspek teknis dan keekonomian, Tim Tender membuat peringkat pemenang tender dan merekomendasikannya kepada Dirjen Migas, Dirjen Migas kemudian mengumumkan pemenang tender setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM
Nah setelah proses panjang tsb barulah oil coy pemenang tender tsb menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS/PSC) dg BPMigas, Itupun setelah pemenang tender tsb membayar performance bond sebesar nilai survey seismik dlm firm commitment, Jadi kalo dari proses tender WK sudah jelas bahwa SALAH ALAMAT menuding BPMigas (alm) pro asing
Oke, sekarang kita lihat pintu masuk oil coy (trmsk asing) satu lagi, yaitu farm in, Farm in adalah proses masuk oil coy ke suatu WK migas dg cara mengambil alih sebagian/seluruh share oil coy existing
Kalo farm in mrpkn proses oil coy masuk, maka terminologi farm out u/ oil coy existing yg melepaskan/menjual sebagian/seluruh sharenya, Pelaku farm out tak hanya oil coy yg menjadi operator suatu WK migas tp bisa jg pemegang sebagian sharenya saja
Berikut ini SOP Farm in/out
Dan ini penjelasan SOP tsb
Perhatikan point no.5: Dalam setiap pemberian persetujuan pengalihan interest, MESDM cq Ditjen Migas DAPAT meminta pertimbangan BPMigas, Artinya menurut regulasi, dalam proses farm in/out BPMigas (alm) hanya dapat dipertimbangkan ikut .. tidak diajakpun gpp
Oya u/ yg blm tau, share atau participant interest bisa diartikan sbg % kepemilikan/penyertaan modal/produksi migas bagian kontraktor
Saat sebuah stasiun TV bikin survey sbb: a: setujukah anda dg pembubaran BPMigas? b. Setujukah anda BPMigas pro asing? Dan jawabannya >50% responden setuju BPMigas dibubarkan & >70% setuju kalo BPMigas pro asing, Sy pikir stasiun tv yg bertanya ke masyarakat yg blm ngerti tsb sdh melakukan penghasutan.
t.a.m.a.t. semoga bermanfaat .. silakan dikoreksi/ditambahkan. thx yg sdh menyimak, khususon yg sdh ngasi masukan
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar