SENATOR POPPY DHARSONO: UU MIGAS UNTUK KEDAULATAN ENERGI
http://www.kabarsenayan.com/senator-poppy-dharsono-uu-migas-untuk-kedaulatan-energi/
Keputusan Mahkamah Konstistusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001 yang menyatakan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) di dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat disambut baik oleh beberapa kalangan. Termasuk diantaranya adalah Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Poppy Dharsono, yang juga merupakah anggota dari Komite II DPD RI yang membidangi sektor Energi.
Menurut Senator Poppy Dharsono, Keputusan MK tersebut merupakan salah satu jalan untuk melakukan koreksi atas kebijakan energi nasional yang dalam prakteknya menimbulkan liberalisasi pengelolaan terhadap kekayaan alam bangsa ini."Praktek liberalisasi inilah yang akhirnya membuat bangsa kita menjadi tidak memiliki kedaulatan dan kemandirian ekonomi nasional", kata Poppy Dharsono.
Senator Poppy Dharsono yang selama 2 tahun terakhir cukup intens dalam melakukan kajian dan penyerapan aspirasi dari daerah terkait dengan pengelolaan energi nasional mengungkapkan bahwa pengelolaan energi nasional banyak yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Menurut hasil kajian, penyerapan aspirasi dan Focus Group Discussion dengan beberapa ahli, menyimpulkan bahwa UU Migas yang membuka pintu liberalisasi kekayaan bangsa ini memang harus direvisi dan oleh karenanya Keputusan MK ini harus mampu membuka jalan untuk menegakkan kedaulatan energi nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945″, ungkap Senator Poppy Dharsono.
Senator Poppy Dharsono yang baru saja mempublikasikan Buku "Moerdiono Sang Konseptor" mengingatkan bahwa praktek liberalisasi ekonomi yang terjadi pada era reformasi ini merupakan dampak dari penandatangan perjanjian dengan IMF pada tahun 1998 dalam bentuk Letter Of Intens. "Saya menjadi teringat dengan apa yang pernah disampaikan oleh Pak Moer bahwa beliau sangat kecewa ketika pemerintah menandatangani perjanjian tersebut karena Presiden Soeharto tidak diberikan informasi yang komprehensif oleh para penasehat ekonominya mengenai dampak yang akan terjadi apabila pemerintah mengikuti kehendak IMF".
"Pak Moer pada saat itu menyadari sekali bahwa resep yang ditawarkan IMF dengan dalih mengobati krisis moneter itu merupakan jebakan yang sengaja diberikan pihak asing untuk menggerus kedaulatan bangsa Indonesia", imbuhnya.
Menurut Senator Poppy Dharsono, saat ini kita baru dapat merasakan apa yang dikawatirkan oleh Pak Moer itu. "Kekawatiran Pak Moer saat itu akhirnya menjadi terbukti, resep yang ditawarkan oleh IMF itu nyatanya semakin menggerus kedaulatan bangsa dalam mengelola sumber-sumber ekonomi nasional seperti energi, termasuk keberadaan Bulog yang tak mampu ciptakan kedaulatan pangan".
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar