Rabu, 21 November 2012

[Media_Nusantara] Mandulnya Kesaktian KPK Oleh Kesaktian Penguasa

 

"Mandulnya Kesaktian KPK Oleh Kesaktian Penguasa"

by @STNatanegara

KPK itu independen... independen itu ya independen.... titik!

Boleh dibilang KPK itu lembaga paling sakti di Indonesia... kesaktiannya melebihi apapun yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya. Kesaktian KPK diibaratkan kesaktian Gatotkaca yang memiliki otot kawat tulang besi.. Keperkasaan KPK diibaratkan keperkasaan yang dimiliki oleh Bimasena.. sanggup menggetarkan lawan-lawannya bahkan bangsa raksasa sekalipun. Pimpinan KPK diibaratkan tokoh Pandawa lima... yang selalu berada dalam kebaikan dan berjuang melawan angkara murka


Pandawa Lima, walaupun dikeroyok oleh lawan-lawannya yang mengibarkan bendera angkara murka tetapi mampu mengalahkan semuanya. KPK juga tak kalah dengan Arjuna yang memiliki senjata sakti berupa Busur Gandiwa dan Panah Pasopati, siapa saja bisa dibidik oleh KPK... Maka saya lebih suka mengibaratkan perang KPK melawan Koruptor adalah perang Bharatayuda...

Perang Bharatayudha merupakan perang besar dalam kisah pewayangan antara dua kubu yaitu Pandawa dengan Kurawa. Dalam peperangan faktor kekuatan merupakan sesuatu yang menentukan kemenangan. Begitu juga dalam perang melawan Korupsi.. Selain itu kemenangan akan diperoleh pihak yang mampu bertindak lebih tepat (KPK) dengan memanfaatkan kelemahan lawan (Koruptor). Kemenangan juga diperoleh pihak yang dapat bertindak memanfaatkan potensi sendiri (KPK)maupun kelemahan lawan dengan baik (Koruptor)

Apa yang saya sampaikan tadi adalah tiga hukum dasar dalam sebuah peperangan... berlaku juga dalam perang melawan korupsi

Pandawa tidaklah lebih kuat dari Kurawa bahkan jauh lebih lemah tetapi Pandawa dapat memenangkan perang Bharatayuda. Karena Pandawa dapat memanfaatkan kelemahan Kurawa dan Pandawa mampu memanfaatkan potensi dirinya sendiri jauh lebih baik.

Ketika Perang Korupsi tidak dapat dihindarkan, semua pihak pasti mengambil langkah – langkah untuk mempersiapkan segala kemungkinan. Ketika Pandawa (KPK) hendak memulai pertempuran, KPK harus sadar bahwa menghadapi lawan yang lebih kuat harus menggunakan cara yang tepat. Menggunakan cara-cara biasa akan membawa pada kekalahan dalam Perang Korupsi yang maha hebat dan melibatkan banyak pihak. Perencanaan dan pemilihan suatu strategi haruslah dilandasi pemahaman mengenai potensi diri dari Pandawa (KPK) sendiri. Pandawa (KPK) jangan segan untuk mengubah aturan permainan yang konvensional bahkan harus berani melanggar aturan permainan itu sendiri

Dengan strategi dan cara yang tepat maka KPK sebagai Pandawa akan mampu memenangi perang Bharatayudha modern melawan Kurawa (Korupsi). Strategi adalah kata kuncinya... dan memang telah banyak strategi yang diperlihatkan oleh KPK selama ini. T

etapi kenapa kini saya tidak melihat isu tentang 'warga negara istimewa' sebagai suatu strategi? apakah anda sepakat dengan saya? Saya bolak balik membaca Undang undang dasar tapi sampai sekarang tidak menemukan frase kata 'warga negara istimewa'

Dan alasan KPK menggunakan Pasal 7B UUD 1945 soal pemberhentian wapres saya nilai sebagai alasan yang tidak tepat dan terlalu dipaksakan

Saya memang bukan ahli tatanegara tetapi saya rasa banyak juga yang berpikiran sama dengan saya. Karena KPK adalah lembaga penegak hukum dan bukanlah lembaga Politik. Alasan terhalang pasal 7B menjadi bukti bahwa KPK takut dengan kekuasaan dan tidak tampak sama sekali kesaktian KPK layaknya Pandawa

Tapi saya mencoba berpikir terbalik.. menggunakan logika terbalik... Jangan-jangan diangkatnya Budiono sebagai Wapres dan adanya Pasal 7B adalah satu rangkaian dalam skenario Century?

Jangan-jangan memang sudah dirancang dari awal bahwa Budiono pasti akan lolos karena adanya pasal 7B tersebut?

Jika memang iya, sungguh Skenario Century adalah skenario pertunjukan drama yang mampu mengalahkan kisah Bharatayudha. Padahal di Indonesia tidak ada warga istimewa, yang ada hanya jabatan tertentu dan kewenangan tertentu yang bersifat lex spesialis. Tapi semuanya tetap memegang prinsip yang sama yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi skenario Century adalah buah karya yang sangat hebat dari 'pengarangnya'... Pengarang.. disebut demikian karena memang dia sering mengarang sesuatu... termasuk mengarang lagukah?

Menurut saya yang awam ini, KPK telah salah mengartikan pasal 7b UUD 1945 sebagaimana alasan KPK tidak bisa menjerat Boediono. Domain KPK adalah menyelidiki kasus tindak kejahatan korupsi (pidana korupsi) dan sedangkan pasal 7B konteksnya proses konstitusional

Independensi KPK artinya KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan kepada eksekutif, yudikatif dan legislatif. Jadi Saya rasa lebih baik KPK menyatakan tidak berani untuk menyelidiki Boediono dalam kasus Century dibanding koar-koar tidak jelas di media

Proses Pidana dengan Proses Konstitusional sangatlah berbeda... produknya saja berbeda.... Jikapun dalam proses konstitusional terbukti dan Boediono di impeach, apakah masih harus dipenjara ataukah 'pecat' begitu saja?

Dalam proses konstitusional tidak ada penahanan atau penghukuman melainkan pemberhentian sebagai produk MPR nantinya. Nah apakah MPR berwenang memenjarakan seseorang tanpa melalui proses pidana? Setelah di 'pecat' oleh MPR, apakah kemudian Boediono bebas lenggang kangkung kesana kemari? Selain itu pasti akan timbul perdebatan mengenai waktu terjadinya perkara/kasus... saat itu Boediono bukanlah seperti sekarang..

KPK terkesan takut maju sehingga seakan-akan melempar tanggung jawab kasus century ke DPR ... Memang DPR berhak melakukan penyidikan, tetapi DPR sifatnya melakukan penyidikan bukan dalam konteks hukum pidana

KPK, bertindaklah selayaknya Pandawa dalam perang Bharatayudha.. karena harapan kami KPK adalah Pandawa dalam perang melawan Korupsi...

Baca Juga:
- "Kilas Balik Skandal Century Bank" ==> http://chirpstory.com/li/16667
- "Kasus Century Yang Tak Kunjung Selesai" ==> http://chirpstory.com/li/18832


Warga Negara Istimewa by @Yusrilihza_Mhd

Saya beda pendapat dengan Abraham Samad. Istilah WN istimewa gak dikenal dalam sistem kwrganegaraan kt. Pres/wapres adalah jabatan. Samad telah keliru menafsirkan konsitusi seolah KPK tak berwenang menyidik Boediono, karena dia menjabat Wapres. Korupsi yg diduga dilakukan Boediono dilakukannya ketika menjadi gubernur BI, bkn sbg wapres. Karena itu KPK berwenang menyidik Boediono

Ps6 UUD45 dg tegas sebutkan apabila DPR berpendapat bhw Pres/wapres melakukan korupsi, maka impeachment terjadi. Pendapat DPR itu dibawa ke MK. Sebagai wapres boediono tak terlibat century. Keterlibatannya justru ktk jd gubernur BI. Ini akan timbulkan debat panjang di DPR. Padahal DPR sdh rekomendasikan ke KPK agar sidik century. KPK malah skrg lempar lagi ke DPR yg justru akan timbulkan kontroversi politik lagi. Meski demikian, saya ingin lihat jg bagaimana sikap DPR atas pernyataan Ketua KPK. Akankah proses impeeachment akan terjadi?

Baca :
Abraham Samad ttg Boediono lihat http://t.co/Ot6oNcB4

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar