Minggu, 11 November 2012

[Media_Nusantara] Menakar Keagungan MA

 

Menakar Keagungan MA

by Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI

Mahkamah Agung (MA) tidak `imun' lagi, setelah Hakim Agung Prof.Gayus Lumbuun mengungkap indikasi ketidakberesan di tubuh MA. Transparansi sudah menjadi keniscayaan, sehingga sangat aneh jika desakan keterbukaan MA ditanggapi dengan sikap negatif. MA bukan institusi pribadi atau milik sekelompok PNS.

Dengan demikian, sebagai institusi negara, MA tidak bisa menghindar dari arus perubahan. Kalau semua institusi negara dituntut transparan, MA tidak boleh meminta pengecualian. Sebagai institusi yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi, MA harus tranparan. MA memang tidak bisa didikte oleh unsur atau cabang kekuasaan lainnya. Namun, tidak berarti MA tidak boleh diawasi publik. Pun, tidak berarti publik tidak boleh menuntut MA untuk terbuka. Sebaliknya, keterbukaan MA menjadi wajib hukumnya karena potret keadilan di negara ini ditentukan oleh integritas MA. Sebab, MA membawahi peradilan umum serta peradilan Tipikor, peradilan agama, peraadilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Keadilan di negara


Karena desakan keterbukaan sudah menjadi sebuah kewajaran, publik akan beranggapan aneh jika sebuah institusi atau orang dalam institusi bersangkutan alergi atau sensitif terhadap desakan untuk keterbukaan. Publik akan curiga bahwa institusi atau orang dalam institusi bersangkutan berupaya menutup-nutupi sesuatu yang buruk atau tidak pantas. Pada sebuah komuitas birokrasi yang sarat dengan perilaku korup, kecurigaan seperti itu pun menjadi hal yang wajar.

Desakan Hakim Agung Gayus Lumbuun terkait dengan transparansi anggaran di MA sesungguhnya tidak luar biasa. Persoalannya menjadi luar biasa karena cara kolega Gayus di MA menyikapi desakan Gayus itu yang pantas dinilai sangat berlebihan. Banyak kalangan tercengang, geleng kepala dan terheran-heran dengan sikap dan argumentasi kolega Gayus. Selain keluar dari konteks transparansi, respons atas desakan Gayus cenderung frontal dan defensif, karena merasa dituduh.


Karena pimpinan MA tidak mampu mengelola atau melokalisir persoalan, perang kata-kata antara Gayus versus Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Pidana Khusus, Djoko Sarwoko dan Sekretaris MA Nurhadi, berlanjut dan memanas. Bahkan mulai mengarah ke saling tuduh.


Gayus mengungkap apa yang kemungkinan menjadi aib di MA. Gayus mendesak MA dan instansi terkait lainnya memeriksa Nurhadi. Sebab, menurut Djoko Sarwoko, Nurhadi telah memberikan sumbangan finansial sangat besar ke MA. Bentuk sumbangan yang disebut Gayus adalah renovasi ruang sekretariat dan ruang kerja dengan seperangkat meja senilai Rp 1 miliar. Demi transparansi, Gayus minta agar sumbangan itu diaudit. Apakah sumbangan itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?


"Itu meja, duitnya sendiri. Karena Nurhadi punya usaha sarang burung walet," kata Djoko Sarwoko. Dia menyebut Nurhadi sebagai pegawai MA yang berprestasi dan berdedikasi tinggi. Sebab, Nurhadi telah berbuat banyak untuk MA, antara lain mau menggunakan uang pribadi untuk kepentingan lembaga. Dia berujar, "Karena ikut membina Nurhadi, saya ikut sakit hati juga dia difitnah seperti ini."
Apa yang salah dari desakan Gayus itu? Di luar perkiraan banyak orang, Djoko Sarwoko malah berujar, "Menurut saya, jika dia (Gayus) tidak suka dengan kondisi MA sekarang, ya keluar sajalah. Daripada membangun permusuhan dan kinerja MA tidak kondusif." Keluar dari konteks, Djoko coba mengalihlkan persoalan. Dia menyindir Gayus gila hormat dan berharap menjadi pimpinan MA, `tetapi ternyata tidak laku'. Dia menilai Gayus kecewa dan menciptakan konflik.

Sedangkan respons Nurhadi lebih keras. "Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi.

Hilangnya Keagungan


Reaksi yang demikian ini benar-benar di luar sangkaan banyak orang, karena disuarakan oleh Ketua Muda MA dan Sekretaris MA. Apalagi, Djoko coba mengeskalasi persoalan dengan menyatakan kemungkinan Nurhadi mengajak Gayus berkekalahi. "Yah, kalau sudah menyinggung masalah perasaan orang, bisa berkelahi itu," kata Djoko. Ini seperti upaya mengaburkan persoalan. Dorongan transparansi institusi negara, menyinggung perasaan, bisa memicu perkelahian; apa relevansinya? Jangan sampai ada asumsi atau anggapan MA itu sebagai milik sekumpulan PNS (pegawai negeri sipil) yang kebetulan sedang menjalani masa bhakti di MA.


Dengan rangkaian reaksi seperti ini, MA tampak tidak agung lagi. Harkat dan martabat jabatan tinggi kenegaraan yang disandang lenyap begitu saja karena yang terlihat di permukaan justru panik, rasa takut dan emosi yang tak beralasan.


Perlakuan terhadap para Hakim Agung selama ini cukup memprihatinkan. Derajat mereka direndahkan, bahkan lebih rendah dari PNS eselon I – II di MA. Padahal, negara mengalokasikan anggaran sangat besar guna mendukung kerja para hakim agung. Sudah menjadi penegetahuan umum bahwa ada begitu banyak kasus yang belum atau tidak juga diselesaikan di MA.


Selama ini, Kinerja MA terbilang mengecewakan. Boleh jadi, kinerja yang buruk itu disebabkan perlakuan semena-mena terhadap para hakim agung. Diskriminasi di MA pasti sudah melampaui batas toleransi, sehingga muncul anggapan para hakim agung sebagai warga kelas II di MA dan diperlakukan seperti kambing. Karena itu, tidak mengherankan jika desakan Gayus Lumbuun didukung berbagai kalangan.


Kalau para hakim agung diperlakukan seperti itu, tentu layak untuk mengedepankan pertanyaan mengenai pemanfaatan anggaran MA. Jawaban paling ideal atas pertanyaan ini adalah transparansi anggaran. Kalau MA didesak untuk transparansi anggaran, lakukan apa yang semestinya dilakukan. Bukankah institusi negara lainnya pun mulai transparan? Merasa tersinggung atau mendorong perkelahian sama sekali tidak relevan.


Kini, desakan transparansi anggaran di MA bukan lagi persoalan sederhana. Bahkan sudah tereskalasi. Sebab, seorang Ketua Muda MA sendiri yang mengungkapkan bahwa ada PNS yang merangkap sebagai pengusaha burung walet telah memberikan sumbangan finansial sangat besar untuk MA. Artinya, desakan transparansi anggaran adalah satu soal, sementara sumbangan finansial dari seorang PNS untuk MA menjadi persoalan terpisah. Bagaimana pun, MA tahu bahwa menerima sumbangan itu ada aturannya agar tidak dituduh menerima gratifikasi. Kalau aturannya dilanggar, tentu ada risiko hukumnya.


Kalau memang tidak ada masalah dengan pengelolaan dan pemanfaatan anggaran, MA tak perlu gentar dengan desakan Gayus tentang transparansi anggaran. Sajikan saja semua data apa adanya. Kekurangan atau kekeliruan yang tidak disengaja bisa diperbaiki bersama-sama. Terpenting bagi MA adalah terbuka menerima perubahan.


Dan, desakan untuk melakukan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran bisa dijadikan langkah awal bagi perubahan besar di MA. Sebagai lembaga tertinggi di bidang peradilan, MA tidak boleh menolak pengawasan publik.


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar