kasus2 dibawah ini hanya sekedar contoh. Pada saat ketidak-adilan & kesewenang2an menimpa salah satu anggota masyarakat, sedangkan masyarakat yang lain diam saja. Maka mungkin suatu saat anda akan mengalami ketidak-adilan sendirian... hiiii ngeriiiii.. Berharap... aparat hukum, mulai polisi, jaksa, hakim dan aparat negara yang lain benar2 bekerja untuk kepentingan masyarakat? karena setelah anda2 pensiun.. bisa jadi anda atau keluarga atau keturunan anda, juga akan menjadi korban http://www.soorot.com/2012/08/keluarga-edih-kusnadi-menunggu-kasasi.html Keluarga Edih Kusnadi Menunggu Kasasi Terkait Kasus Salah TangkapJakarta, SoorotNews- Edih ditangkap tim narkoba Polda Metro Jaya di depan Gajah mada Plaza pada 14 Mei 2011 atas dugaan kepemilikan sabu sabu yang di tuduhkan Iswadi kepadanya. Saat penangkapan Edih bersama istrinya hendak menyelesaikan masalah pekerjaan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 09 Februari 2012 Edih Divonis 10 tahun 4 bulan secara sah dan meyakinkan terbukti menerima narkotika melebihi 5 gram, padahal tidak ada pertemuan maupun penyerahan, ini aneh sekali menurut Edih dan kuasa Hukumnya. Pertimbangan hakim dinilai beberapa kalangan kurang objektif. Kami sudah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial", ucap edih ketika di temui di LP Cipinang. Ditingkat Banding Edih dikalahkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI bahkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan menetapkan hukuman vonis 10 tahun dengan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan. Kasus Edih ini pun akhirnya menarik perhatian banyak pihak. Lembaga Pengawas peradilan dan Lembaga Swadaya Masyarakat juga mengawasi kasus ini yang baru tercium setelah mencuat dibeberapa Media cetak maupun elektronik yang mengikuti kasus tersebut, ucap Arifin salah satu aktivis yang peduli terhadap keadilan. Keluarga dan rekan rekan Edih berharap keadilan dari penegak hukum. Rakyat dan warga biasa pun mendukung Edih untuk memperoleh keadilan. Keluarga edih pernah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Propam Polda Metro jaya, Kompolnas, Komisi III DPR, serta Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut. Edih mengaku dianiaya pada 14 Mei 2011 saat diinterogasi di ruangan subdit II polda Metro jaya, dan melaporkan 3 Orang dengan bukti hasil rontgen dan surat dokter dari Bidokes Polda yang menyatakan lengannya patah. Penganiayaan tersebut disaksikan oleh ke dua orang tersangka lain yang telah divonis 8th 6bln yaitu Iswadi Chandra yang mempunyai barang narkotika tersebut dan Kurniawan tukang ojek yang menjadi korban bersama dengan Edih sedang melakukan upaya hukum mencari keadilan ditingkat Kasasi. Edih berharap Publik turut memperhatikan kasusnya, banyak mavia hukum di Indonesia. Saya tidak bersalah dan saya beserta keluarga kurang mengerti mengenai hukum. Pengacara saya sebelumnya, saya duga ada bermain mata dengan oknum pengadilan. Nama saya hanya ditarik-tarik oleh Iswadi atas iming iming petugas disuruh tukar kepala untuk dibebaskan. Saya rindu kepada keluarga kecil saya, anak dan istri saya sekarang mereka tinggal bersama mertua saya. Saya akan terus berjuang pak. Tutupnya kepada wartawan sorootnews. (Tim). ------------------------------------------ http://www.soorot.com/2012/08/ibu-edih-kusnadi-jenguk-anaknya-korban_29.html Ibu Edih Kusnadi Jenguk Anaknya Korban Mavia HukumBermula Edih Kusnadi pergi menjumpai seorang rekan kerja di kawasan gajah mada, jakarta barat. Singkat kata, Edih di tangkap tim narkoba polda metro jaya dan dintrogarasi seputar kepemilikan sabu sabu dari orang yang sebelumnya di tangkap bernama iswadi candra. Sejak pembuatan BAP di polda, Edih mengaku di paksa untuk mengakui sebagai pemilik sabu sabu alias bandar. Edih di pukuli hingga tangannya patah, ucap adik edih ketika di hubungi via telepon selularnya. Pengadilan jakarta timur memvonis Edih bersalah dengan hukuman 10 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman 13 tahun. Proses persidangan menurut keluarga korban, barang bukti yang di tuduhkan tidak dapat di hadirkan di muka pengadilan, cukup aneh ucap LSM Sorod, Edi Songkoh di sela sela pembicaran ketika bertemu di rumah rakyat (DPR) beberapa hari yang lalu. Salah satu aktivis sebut saja arifin berkomentar, "hukum di Indonesia masih abu abu, rekayasa kasus dapat terjadi. anda boleh lihat kasus Antasari. Arifin yang peduli dengan kasus edih, mengaku pernah menemani keluarga Edih ke kantor televisi TV ONE agar kasus tersebut di angkat di Indonesia Lawyer Club untuk di jadikan headline. Selanjutnya melaporkan kasus Edih ke mahkamah konstitusi lalu ke DPR RI ke komisi hukum. Ibu Edih, ketika mengakhiri wawancara mengatakan agar keadilan untuk anaknya secepatnya selesai dan tidak akan menuntut penyidik bilamana di putuskan ada kesalahan dari penyidikan. (gomgom). -------------------------------------------------------- http://www.soorot.com/2012/07/kapolda-diminta-periksa-penyidik.html Kapolda Diminta Periksa Penyidik Penganiaya EdihJakarta, SoorotNews- Kapolri Jenderal Timur Pradopo diminta memerintahkan Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S. Radjab untuk memeriksa para penyidik yang dituduh menyiksa Edih Kusnadi, terpidana 10 tahun penjara dalam kasus narkoba. Permintaan tersebut disampaikan Suheri, adik dari Edih Kusnadi, saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (30/5/2012). Sebelumnya, Edih mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya Ajun Komisaris AT, Ajun Komisaris AJ, dan Ajun Komisaris YJ, saat proses pemeriksaan dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. Edih dipaksa mengaku sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Atas penyiksaan itu, Edih melalui Suheri mengadukan tiga penyidik tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri sebagaimana surat Nomor SPS2/525/II/RENMIN tanggal 20 Februari 2012. "Lima bulan sudah laporan kami tidak ditindaklanjuti pimpinan propam," tambah Edih. Dia berharap propam segera memeriksa dirinya sebagai pelapor sekaligus korban guna memiliki keterangan untuk memeriksa penyidik yang dilaporkan. "Saya ingin keadilan ditegakkan sesuai semangat kepolisian yang melayani dan mengayomi masyarakat," kata dia. Menurut Edih, penyidik telah menganiaya dan mengeroyoknya sewaktu dalam pemeriksaan, sehingga dia mengalami patah tulang tangan yang dibuktikan dengan foto rontgen, foto bekas luka pukulan, serta foto bekas luka setruman yang dikeluarkan dokter kepolisian. Dia juga menunjukan bukti surat pengantar orang sakit atas nama Edih Kusnadi tertanggal 27 Mei 2011 yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro Jaya bernomor Bidokkes/187/V/2011 dan secarik surat resep dokter. "Saya disiksa penyidik agar saya mengakui perbuatan pidana yang tidak pernah saya lakukan. Saya ini korban salah tangkap," ungkap Edih. Edih meminta kapolri menegakkan keadilan bukan hanya kepada pelaku kejahatan, atau orang yang dijadikan korban salah tangkap, tapi juga kepada penyidik yang telah menyiksanya. Penganiyaan kepada Edih bermula dari penangkapan perantara narkoba, Iswandi Chandra alias Kiting, dan Kurniawan alias Buluk, pada 13 Mei 2011 di kawasan Jakarta Timur. Edih mengaku hanya mengenal Iswandi. Sedangkan yang satunya lagi dia tidak kenal. Ketika itu polisi menyita narkoba jenis sabu 54 gram dari mereka. Namun, mereka mengaku sabu itu milik Riki untuk diserahkan kepada Edih Kusnadi, pemesan. Pada 14 Mei 2011, polisi melalui penyamaran di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, menangkap Edih di depan Gajah Mada Plaza, sewaktu dia turun dari mobil. "Polisi tidak menemukan barang bukti, waktu kakak saya ditangkap," kata Suheri.Meski demikian, Edih tetap dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Saat itulah Edih dianiaya penyidik agar mau mengakui bahwa ia memesan narkoba. Meski tidak bersalah, Edih tetap diajukan ke pengadilan. Untuk itulah, ia mengajukan kasasi ke MA atas putusan pengadilan tinggi. [yeh/inilah.com] ------------------------------------------------------- http://www.soorot.com/2012/08/keluarga-edi-kusnadi-meminta-hasil.html Keluarga Edi Kusnadi Meminta Hasil Rekaman Sidang Yang di Pegang Arnold HutajuluJakarta, SoorotNews- Berulangkali keluarga Edi Kusnadi mencari keadilan di negeri ini. Berbagai cara yang di tempuh namun sulitnya dikarenakan kami orang kecil, Ucap Edi ketika di jumpai beberapa hari lalu. Ditempat berbeda, Kusnadi ayah Edi ketika di konfirmasi mengatakan "kami sudah memberikan berkas berkas selama ini yang kami anggap penuh dengan permainan dari Oknum penegak hukum kepada tim ILC dari TV ONE untuk menjadi topik pembahasan". (30/08) Edi memaparkan "Video rekaman jalannya persidangan waktu saksi polisi penangkap, saksi verbal lisan, saksi mahkota, dan saksi meringankan direkam oleh Arnold Hutaulu, Joko Nurwanto, dan sahroni yang mana sebagai kuasa Hukum Edih pada tahap Pengadilan Negeri masih di pegang mereka. Keluarga Edi menelpon dan meminta rekaman tersebut namun tidak diberikan, yang mana didalam rekaman tersebut terdapat bukti jalannya persidangan tidak sesuai dengan yang tertuang disurat putusan dapat menjadi bahan pertimbangan kedepan. Pentingnya rekaman tersebut dapat mengungkap rekayasa kasus Edih Kusnadi, yang sejak awal ditangkap ,ditahan, diadilii. Hanya berdasarkan keterangan 1 orang, Iswadi chandra yang mana mengatakan bahwa shabu yg ada pada dirinya 25 gram mau diserahkan kepada Edih, namun Edih ditangkap tanpa adanya barang bukti. Keputusan hakim PN Jakarta Timur Nomor : 1346/PID.B/2011/PN.JKT.TIM. Memvonis 10 tahun 4 bulan diduga kurang Objektif dan sarat adanya dugaan permainan, Ucap Edi. Sekarang Edi sedang dalam menunggu proses kasasi yang mana seluruh persyaratan formil Kasasi sudah dipenuhi semua sejak 30 Mei 2012, kami berharap agar proses hukum berjalan dengan bersih dan adil dan Edih dibebaskan karena tidak terbukti menerima narkoba seperti dakwaan jaksa. ------------------------------------------------------ http://www.soorot.com/2012/07/keluarga-edi-kusnadi-serahkan-bukti.html Keluarga Edi Kusnadi Serahkan Bukti Terkait Mafia Hukum Kasus NarkobaPada hari Jumat tanggal 6 Juli 2012, Bersama orangtua dari Sdr Edi Kusnadi melaporkan ke Komisi Yudisial kasus tersebut. Keluarga menilai banyak kejanggalan dari proses sidang. Menurut pengakuan Edi Kusnadi, "saya di paksa mengakui ketika dalam proses BAP oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan saya di pukuli agar mau menandatanganinya. Saya tidak tahan dengan kondisi saat itu, Hingga akhirnya saya tandatangi", Kata edi. Proses persidangan selama ini, Anehnya barang bukti tidak dihadirkan. Apakah proses ini syah menurut hukum, kata ayah korban. Itu sebabnya kami mendatangi Komisi Yudisial agar dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus seadill-adilnya. Edi Kusnadi di jebloskan ke tahanan LP Cipinang dengan hukuman 10 Tahun lebih. Keluarga korban merasa hal ini adalah permainan beberapa Oknum. "Kami butuh keadilan, Kami butuh perhatian dari masyarakat indonesia", Ucap Kusnadi, ayah korban ketika di hubungi dari Ponsel. (GP/Tim) |
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar